USU Tegaskan Perlindungan Korban Utamakan Penanganan Kasus Pelecehan
Medan — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan bahwa perlindungan dan keselamatan korban menjadi prioritas dalam mengusut kasus d...
Medan — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan bahwa perlindungan dan keselamatan korban menjadi prioritas dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dua orang mahasiswa. Lembaga ini secara tegas mengharapkan agar perkara tersebut tidak menjadi viral demi menjaga kondisi psikologis serta keamanan para pihak yang dirugikan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, saat ditemui di lingkungan kampus di Medan pada Senin (13/7). Ia menekankan bahwa setiap penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus berorientasi pada korban, bukan pada pemburuan sensasi publik.
"Fokus kami adalah melindungi hak-hak korban. Kami khawatir jika informasi menyebar secara masif, justru akan menimbulkan risiko baru bagi mereka, mulai dari ancaman psikososial hingga keselamatan pribadi," ujar Meutia dalam keterangannya.
Kekhawatiran terhadap Dampak Viralitas
Meutia menjelaskan bahwa Satgas PPKS USU selama ini telah menangani sejumlah laporan kekerasan seksual tanpa perlu mendapat sorotan luas dari media sosial. Pendekatan non-viral dianggap lebih efektif dalam memulihkan kondisi korban sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa tekanan publik yang berlebihan.
Ia menyayangkan fakta bahwa kasus terbaru ini justru menyebar dengan cepat di berbagai platform digital. Padahal, menurutnya, mekanisme penanganan yang sudah berjalan selama ini telah mendapat dukungan dari jejaring pendampingan korban, baik internal kampus maupun lembaga perlindungan di luar universitas.
"Kami bersyukur selama ini penanganan berjalan tanpa kegaduhan. Jadi, ketika tiba-tiba viral, kami perlu mengingatkan kembali bahwa yang paling penting adalah kondisi korban, bukan sensasi pemberitaan," tambah Meutia.
Panggilan terhadap Pelaku dan Klarifikasi
Di sisi lain, USU telah menerbitkan surat panggilan resmi terhadap seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS yang diduga menjadi pelaku utama. Manager Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dilayangkan, namun hingga Senin (13/7) yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan.
"Kampus sudah memanggil yang bersangkutan secara resmi. Sayangnya, sampai sekarang mahasiswa tersebut tidak hadir," kata Irsan saat dikonfirmasi terpisah.
Meskipun mangkir dari panggilan resmi, CHS justru memilih menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya, @criistoophers_. Dalam video yang diunggah, ia menyebutkan penyesalannya secara luas kepada semua pihak yang merasa disakiti oleh perkataan maupun perbuatannya selama ini. Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan langsung dari CHS melalui pesan pribadi di platform yang sama.
Jumlah Korban Terus Bertambah
Kasus ini bermula dari unggahan seorang mahasiswa berinisial R yang membagikan tangkapan layar berisi pesan bernada seksual yang dikirimkan CHS kepada seorang mahasiswi. Unggahan tersebut dengan cepat memicu puluhan pengakuan serupa dari berbagai korban lain yang kemudian melaporkan bukti-bukti yang mereka miliki. Berdasarkan data sementara yang dihimpun Satgas PPKS USU, jumlah pihak yang mengaku menjadi korban pelecehan telah melampaui 60 orang, dengan rincian yang masih dalam proses verifikasi.
Meutia Nauly menekankan bahwa timnya akan bekerja secara hati-hati dalam memverifikasi setiap laporan. Satgas juga membuka jalur komunikasi tertutup untuk menjamin kerahasiaan identitas korban serta mencegah potensi intimidasi balik. "Tim kami terus berkoordinasi dengan unit pendampingan korban dan psikolog untuk memastikan setiap langkah penanganan mengedepankan aspek pemulihan," jelasnya.
Mekanisme Satgas dan Komitmen Kampus
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Satgas PPKS USU memiliki mandat untuk melakukan investigasi, pendampingan, hingga rekomendasi sanksi administratif. Dalam menjalankan fungsinya, satgas ini tidak hanya bekerja ketika ada laporan masuk, tetapi juga aktif melakukan edukasi ke fakultas-fakultas untuk membangun kesadaran mengenai kekerasan seksual dan mekanisme pelaporan.
"Kami berterima kasih kepada semua jaringan pendampingan yang telah membantu memfasilitasi para korban untuk melapor. Sistem ini membuktikan bahwa semakin banyak korban yang berani bersuara ketika kepercayaan terhadap mekanisme penanganan internal terbangun," ujar Meutia.
Dalam kesempatan yang sama, Irsan Mulyadi kembali menegaskan bahwa universitas tidak akan main-main dalam menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku. Pihak universitas juga membuka peluang untuk menyerahkan proses hukum ke ranah pidana apabila laporan resmi dari korban memenuhi syarat.
Satgas PPKS USU meminta kepada seluruh pihak, terutama pengguna media sosial, untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun pelaku di luar proses resmi. "Viralitas yang tidak terkendali hanya akan memperkeruh kondisi dan menjauhkan fokus dari tujuan utama: keadilan bagi korban serta pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan," tandas Meutia.
Baca juga:
Comments (0)