Kapolda Banten dan Kajati Sepakat Perkuat Sinergi Restoratif
Serang — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Inspektur Jenderal Hengki melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten di Serang pada Selasa (15/7). Kunjungan yang diterima langsun...
Serang — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Inspektur Jenderal Hengki melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten di Serang pada Selasa (15/7). Kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani tersebut menjadi momentum awal untuk mempertegas langkah sinergis antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara, khususnya melalui penerapan keadilan restoratif. Pertemuan yang berlangsung tertutup sekitar dua jam itu disebut-sebut sebagai tonggak baru kolaborasi strategis antara korps bhayangkara dan kejaksaan di wilayah hukum yang kerap mencatat angka kriminalitas cukup tinggi ini.
Rombongan Kapolda tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan disambut langsung oleh Kajati beserta jajaran pejabat utama Kejati. Tidak ada agenda seremonial berlebihan; kedua pimpinan lembaga ini langsung memasuki ruang rapat utama untuk membahas berbagai isu strategis penegakan hukum di Banten. Dari pantauan di lokasi, sejumlah pejabat yang mendampingi antara lain Wakapolda Banten, Direktur Reserse Kriminal Umum, dan Asisten Intelijen Kejati. Pertemuan ini menandai silaturahmi perdana sejak Irjen Hengki menjabat sebagai Kapolda Banten menggantikan pejabat sebelumnya, sekaligus memperkuat jembatan komunikasi yang sudah terbangun sebelumnya.
Menggeser Paradigma: Dari Punitif Menjadi Keadilan Restoratif
Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini adalah implementasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus-kasus tertentu. Konsep yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat ini dinilai lebih manusiawi dibanding pendekatan pemidanaan konvensional yang berpotensi menimbulkan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Kapolda Hengki menegaskan bahwa pemahaman yang sama antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum menjadi prasyarat mutlak agar mekanisme ini dapat berjalan efektif.
“Kami berkomitmen untuk mengedepankan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana ringan, khususnya bagi mereka yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini bukan berarti membiarkan impunitas, melainkan memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih adil dan memulihkan,” ujar Irjen Hengki usai pertemuan.
Senada dengan hal itu, Kajati Bernadeta menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten telah memiliki pedoman khusus dalam menangani perkara berbasis keadilan restoratif. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia menekankan bahwa penyelarasan standar operasional prosedur antara penyidik dan jaksa akan menghindari tumpang tindih atau perbedaan interpretasi yang bisa menghambat penyelesaian perkara.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kejaksaan Tinggi Banten siap menyelaraskan kebijakan penuntutan dengan pendekatan humanis, sehingga penegakan hukum tidak hanya kaku dan prosedural. Sinergi ini penting agar setiap perkara yang memenuhi syarat bisa langsung ditangani secara restoratif sejak tahap penyelidikan,” kata Bernadeta.
Daftar Kasus Prioritas dan Perluasan Kolaborasi
Dalam rapat koordinasi tertutup itu, kedua pihak juga menyepakati kategori tindak pidana yang masuk prioritas penerapan keadilan restoratif. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepada awak media, kasus-kasus seperti pencurian ringan dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta, penganiayaan ringan, dan perkara anak yang berkonflik dengan hukum menjadi prioritas utama. Syaratnya, pelaku mengakui perbuatannya, ada perdamaian antara korban dan pelaku, serta adanya persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Selain itu, pertemuan turut membahas penanganan perkara pidana umum yang membutuhkan kerja sama erat, seperti kasus korupsi dana desa, peredaran narkotika, dan tindak pidana siber yang belakangan marak di wilayah Banten. Kapolda Hengki menyebut bahwa pertukaran data dan informasi intelijen antara kedua lembaga akan ditingkatkan guna mempercepat proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kebocoran perkara akibat ketidaksiapan berkas.
Implikasi Terhadap Beban Perkara dan Sistem Pemasyarakatan
Dorongan penerapan keadilan restoratif di Banten tidak lepas dari data kelebihan kapasitas yang dialami rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di provinsi ini. Mengacu pada data terbaru, tingkat hunian di Lapas Kelas IIA Serang mencapai lebih dari 180 persen, sementara di Rutan Serang angkanya lebih dari 150 persen. Kondisi ini memicu berbagai permasalahan, mulai dari risiko penyebaran penyakit hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan mengalihkan perkara-perkara ringan ke jalur nonpenal, diharapkan tekanan terhadap sistem pemasyarakatan bisa berkurang secara bertahap.
Di sisi lain, kedua pimpinan lembaga ini menyadari bahwa implementasi keadilan restoratif membutuhkan sosialisasi masif kepada masyarakat dan aparat di tingkat bawah. Baik Kapolda maupun Kajati berencana menggelar pelatihan bersama bagi penyidik Polri dan jaksa se-Banten dalam waktu dekat. Tujuannya bukan hanya menyatukan persepsi hukum, melainkan juga membangun kepercayaan publik bahwa pendekatan restoratif bukanlah bentuk liberalisasi tanpa batas, melainkan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih berkeadaban. Pertemuan diakhiri dengan sesi ramah tamah sekaligus penegasan komitmen kedua institusi untuk menjadikan Banten sebagai contoh penerapan sinergi penegakan hukum berbasis restoratif.
Baca juga:
Comments (0)