Bupati Aceh Barat Klarifikasi Viral Video Petugas Ambil Uang Tunanetra
Meulaboh, Aceh Barat – Bupati Aceh Barat Tarmizi angkat bicara menanggapi viralnya video yang merekam aksi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga mengambil uang milik seorang pen...
Meulaboh, Aceh Barat – Bupati Aceh Barat Tarmizi angkat bicara menanggapi viralnya video yang merekam aksi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga mengambil uang milik seorang pengemis dengan keterbatasan penglihatan di kawasan pusat kota Meulaboh. Insiden yang terekam dan menyebar luas di media sosial itu memicu kemarahan warganet, yang mengecam tindakan aparat penegak peraturan daerah tersebut.
Kronologi Kejadian Menurut Warga
Rekaman berdurasi sekitar dua menit yang beredar di platform media sosial menunjukkan dua orang petugas berpakaian seragam Satpol PP mendekati seorang pria paruh baya yang sedang duduk di trotoar dengan gelas plastik untuk menerima sedekah. Pria yang diketahui memiliki gangguan penglihatan itu tampak kebingungan saat salah satu petugas memeriksa barang bawaannya, termasuk sebuah tas kecil yang berisi uang receh dan lembaran rupiah. Video yang diunggah oleh akun warga setempat itu disertai narasi yang menyebutkan bahwa uang hasil mengemis tersebut diambil paksa oleh petugas.
Warganet bereaksi keras. Dalam hitungan jam, unggahan itu telah dibagikan ribuan kali dan menuai puluhan ribu komentar. Sebagian besar menyayangkan tindakan yang dinilai tidak manusiawi dan mencederai rasa kemanusiaan, terutama karena korban adalah penyandang disabilitas netra yang menggantungkan hidup dari belas kasihan orang lain.
Penjelasan Resmi Pemerintah Daerah
Menanggapi polemik itu, Bupati Aceh Barat Tarmizi langsung menggelar konferensi pers di Pendopo Bupati pada Rabu sore (15/7/2026). Dalam pernyataannya, Tarmizi membantah bahwa uang tersebut diambil untuk kepentingan pribadi petugas. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang selama ini kerap mengemis di titik-titik keramaian, bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Uang yang diamankan petugas adalah sebesar Rp340 ribu. Itu bukan diambil, melainkan diamankan sebagai barang bukti pendamping saat yang bersangkutan dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," tegas Tarmizi, seraya memperlihatkan amplop berisi uang tersebut kepada awak media. Ia menambahkan bahwa uang itu telah didokumentasikan dan disaksikan oleh pihak kelurahan setempat, dan akan dikembalikan sepenuhnya kepada pengemis tersebut setelah proses asesmen selesai.
Bupati juga menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata represif, melainkan mengedepankan aspek rehabilitasi sosial. "Kami tidak melarang orang memberi sedekah, tapi kami juga punya tanggung jawab untuk menata kota dan menjamin hak-hak dasar warga, termasuk para penyandang disabilitas yang seharusnya bisa terfasilitasi oleh program bantuan sosial pemerintah," ujarnya. Tarmizi menyebutkan bahwa pengemis tunanetra itu, yang bernama Samsul Bahri (52), sebenarnya telah beberapa kali ditertibkan dan ditawari pembinaan serta pelatihan keterampilan oleh Dinas Sosial, namun kerap kembali ke jalanan.
Klarifikasi dari Pihak Satpol PP
Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, Iskandar, turut memberikan penjelasan teknis di hadapan wartawan. Ia menuturkan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan penjangkauan rutin yang dijadwalkan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Petugas, menurut Iskandar, sudah menerima pengaduan dari warga sekitar yang resah karena keberadaan pengemis di kawasan pertokoan, terutama karena sering kali menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.
"Ketika kami datangi, yang bersangkutan memang kooperatif. Uang yang ada di dalam tas kami amankan dengan prosedur, kita hitung bersama di lokasi disaksikan oleh saksi warga. Jadi bukan dirampas," kata Iskandar. Ia mengakui bahwa dari segi visual, rekaman yang beredar memang bisa menimbulkan kesan negatif, tetapi ia memastikan tidak ada unsur kekerasan atau pemaksaan. "Kami sudah serahkan uang itu kepada Dinas Sosial, dan nanti akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan setelah dilakukan pendampingan."
Namun demikian, Iskandar menyampaikan permohonan maaf kepada publik jika tindakan petugas di lapangan menimbulkan kesalahpahaman. "Kami akan evaluasi internal, terutama cara berkomunikasi petugas di lapangan agar lebih humanis dan tidak menimbulkan persepsi yang salah," janjinya.
Langkah Tindak Lanjut dan Jaminan Pemerintah
Bupati Tarmizi menginstruksikan Dinas Sosial untuk segera mengeluarkan jadwal asesmen menyeluruh terhadap Samsul Bahri, termasuk melibatkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang baru diresmikan awal tahun 2026. Hasil asesmen akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan program bantuan yang tepat, apakah itu pelatihan pijat tuna netra, bantuan alat bantu mobilitas, atau integrasi ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) bagi penyandang disabilitas berat.
"Kita sudah anggarkan di APBD. Tidak ada alasan seorang penyandang disabilitas harus mengemis. Ini kegagalan kita bersama kalau masih ada yang seperti ini," tutur Tarmizi. Ia menargetkan dalam satu bulan ke depan, kasus serupa tidak terulang karena akan diimbangi dengan pendekatan persuasif dan pemberdayaan yang terukur.
Pemerintah daerah juga berencana memperkuat sinergi antara Satpol PP, Dinas Sosial, dan kepolisian untuk melakukan patroli kemanusiaan secara berkala, bukan hanya penertiban, tetapi juga deteksi dini terhadap warga yang membutuhkan intervensi sosial. Kebijakan ini, menurut Tarmizi, selaras dengan visi Aceh Barat sebagai kabupaten inklusif yang tertib dan sejahtera.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan publik menunggu realisasi pengembalian uang serta tindakan konkret pemerintah. Kejadian ini menjadi pengingat bersama tentang perlunya keseimbangan antara penegakan aturan dan pendekatan kemanusiaan dalam penanganan masalah sosial di ruang publik.
Baca juga:
Comments (0)