Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Lebak

Lebak – Aparat Kepolisian Resor Lebak resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir tanpa izin. Keduanya yang berinisial J dan D diduga kuat telah melakukan aktivitas pe...

Jul 15, 2026 - 14:20
0 0
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Lebak

Lebak – Aparat Kepolisian Resor Lebak resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir tanpa izin. Keduanya yang berinisial J dan D diduga kuat telah melakukan aktivitas penjualan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilakukan pada awal pekan ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, AKP Hendra Wijaya, dalam keterangan persnya, Selasa (20/5/2025), menegaskan bahwa kedua tersangka telah melanggar ketentuan perundang-undangan tentang mineral dan batu bara. “Mereka terbukti menambang dan menjual pasir tanpa memiliki izin yang sah. Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan negara dan lingkungan,” ujarnya.

Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan terhadap J dan D dilakukan di lokasi penambangan di Kecamatan Maja pada Jumat, 16 Mei 2025. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator, dua truk pengangkut pasir, serta tumpukan pasir siap jual. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama hampir lima bulan dengan volume penjualan yang cukup besar.

“Kami menyita alat berat dan kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Nilai kerugian negara dari potensi pajak dan retribusi yang tidak disetorkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” jelas AKP Hendra. Polisi juga mengamankan dokumen transaksi penjualan yang menunjukkan jaringan pembeli dari wilayah Jabodetabek.

Ancaman Hukuman Maksimal Lima Tahun

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Saat ini J dan D ditahan di Mapolres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena Lebak dikenal sebagai daerah dengan potensi pasir yang tinggi, sekaligus rentan terhadap eksploitasi ilegal. Pemerintah daerah setempat telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin, mengingat dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan potensi bencana longsor.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Penambangan pasir ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Di Kecamatan Maja, aktivitas penambangan liar telah menyebabkan kerusakan lahan, hilangnya vegetasi, dan perubahan aliran sungai yang berisiko terhadap pemukiman warga. Beberapa warga mengeluhkan meningkatnya erosi di sekitar area tambang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Drs. Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan restorasi di lahan yang telah rusak. “Kami akan bekerja sama dengan aparat untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut. Penambangan ilegal harus dihentikan total karena dampaknya sangat merusak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa perizinan penambangan yang resmi pun harus memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ketat.

Aktivitas penambangan pasir sendiri merupakan salah satu sektor yang banyak digeluti masyarakat Lebak karena tingginya permintaan dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Namun, legalitas menjadi isu krusial yang sering diabaikan oleh para penambang tradisional maupun pelaku usaha yang lebih besar.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Lebak, AKBP Andi Suwandi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap aktivitas penambangan tanpa izin. “Ini komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam daerah. Tidak ada toleransi bagi pelaku penambangan ilegal, terlebih yang sudah membentuk jaringan penjualan,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Penetapan tersangka J dan D ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih marak beroperasi di wilayah Lebak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan penambangan liar di lingkungannya.

Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal atau pengepul yang menerima pasir ilegal tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Jaringan ini harus kita bongkar sampai ke akarnya,” pungkas AKP Hendra.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User