Rudi Setiawan Resmi Jabat Irjen Kemenimipas, Menteri Agus Tekankan Integritas
Jakarta, 15 Juli 2026 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Agus Andrianto secara resmi melantik Rudi Setiawan sebagai Inspektur Jenderal Kemenimipas dalam sebuah upacara tertutup di R...
Jakarta, 15 Juli 2026 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Agus Andrianto secara resmi melantik Rudi Setiawan sebagai Inspektur Jenderal Kemenimipas dalam sebuah upacara tertutup di Ruang Serbaguna Kementerian, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi. Pelantikan ini menandai langkah baru dalam upaya penguatan pengawasan internal di lingkungan kementerian yang baru beroperasi dua tahun tersebut.
Bertindak langsung sebagai pejabat pengambil sumpah, Menteri Agus Andrianto menyematkan tanda jabatan dan menyerahkan surat keputusan presiden kepada Rudi Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jabatan Inspektur Jenderal di Kemenimipas sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas selama enam bulan terakhir, sehingga pelantikan definitif ini dinilai krusial untuk menata kembali mekanisme pengawasan.
Dalam sambutannya, Menteri Agus menegaskan bahwa tugas Inspektorat Jenderal bukan sekadar audit administratif, melainkan menjadi ujung tombak pencegahan korupsi dan penyimpangan di sektor imigrasi dan pemasyarakatan. “Saya minta Saudara Irjen, jangan hanya mengejar kepatuhan formal. Dalami setiap laporan, deteksi dini potensi penyimpangan, dan pastikan setiap rupiah yang dikelola Kementerian ini dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Ini bukan sekadar jabatan, ini mandat pengabdian,” ujar Menteri Agus di hadapan undangan yang terdiri dari para pejabat tinggi madya, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Profil Singkat Rudi Setiawan
Rudi Setiawan, yang lahir di Bandung 52 tahun silam, mengawali karier sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada 1998. Ia menamatkan pendidikan S1 Akuntansi di Universitas Padjadjaran dan meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Indonesia. Selama lebih dari dua dekade, ia berkiprah di bidang audit internal, bergabung dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sejak 2006. Sejumlah penugasan penting pernah diembannya, antara lain sebagai auditor senior dalam pemeriksaan dana bantuan operasional lembaga pemasyarakatan di Jawa-Bali pada 2019 dan memimpin tim audit berbasis risiko di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2021. Rekam jejaknya yang bersih dan pemahaman mendalam tentang kompleksitas tata kelola di bidang pemasyarakatan dan imigrasi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengangkatannya.
Tugas Berat Menanti
Surat Keputusan Presiden Nomor 48/TPA/2026 yang ditetapkan pada 11 Juli 2026 menugaskan Rudi Setiawan untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh satuan kerja Kemenimipas. Kementerian ini mengelola ratusan unit pelaksana teknis, mulai dari 33 kantor wilayah, 500 lebih Satuan Kerja Pemasyarakatan, hingga 52 Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, Kemenimipas juga mengelola dana tanggung jawab sosial perusahaan dari Badan Layanan Umum Pemasyarakatan yang nilainya mencapai Rp2,7 triliun per tahun, menjadikan pengawasan kuat sebagai keniscayaan.
“Saya akan langsung menyusun peta risiko nasional, mengintegrasikan aplikasi Whistleblowing System, dan menginisiasi audit eksternal untuk proyek-proyek strategis kementerian. Tidak boleh ada satu celah pun untuk praktik koruptif,” janji Rudi Setiawan selepas acara pelantikan. Ia juga menyampaikan rencana pembentukan posko pengaduan digital yang terhubung langsung dengan command center Inspektorat Jenderal.
Komitmen Pengawasan Berbasis Teknologi
Dalam arahannya, Menteri Agus secara spesifik meminta Inspektorat Jenderal untuk mempercepat digitalisasi pengawasan. “Saya tidak ingin laporan audit hanya berupa tumpukan kertas. Gunakan data, cross-check dengan sistem kepegawaian, sistem keuangan, dan sistem pelayanan publik. Manfaatkan artificial intelligence untuk mendeteksi anomali transaksi keuangan atau penyalahgunaan wewenang. Zaman sudah berubah, pengawasan pun harus adaptif,” tegasnya.
Kemenimipas sendiri telah meluncurkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sejak Januari 2025, namun tingkat kepatuhan satuan kerja terhadap input data laporan masih di bawah 80%. Rudi Setiawan menilai perlu ada sanksi tegas bagi unit yang tidak transparan. “Kami akan libatkan Inspektorat secara intensif dalam setiap unit, mungkin menempatkan liaison officer di setiap Kanwil atau unit besar. Tidak bisa lagi ada tembok antara auditor dan yang diaudit,” tambahnya.
Acara pelantikan ditutup dengan penandatanganan pakta integritas dan foto bersama. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi III DPR RI, perwakilan KPK, serta sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenimipas. Dengan pelantikan ini, publik menanti gebrakan nyata Irjen baru dalam menekan potensi penyalahgunaan kewenangan yang selama ini menjadi sorotan di sektor pemasyarakatan dan keimigrasian.
Baca juga:
Comments (0)