Jaksa Agung Surati Presiden, Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus

Jaksa Agung Burhanuddin secara resmi mengajukan nama Kuntadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menempati posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampids...

Jul 15, 2026 - 15:48
0 0
Jaksa Agung Surati Presiden, Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus

Jaksa Agung Burhanuddin secara resmi mengajukan nama Kuntadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menempati posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat pengajuan tersebut telah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebagai bagian dari mekanisme seleksi jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Proses tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

“Kami menerima usulan dari Jaksa Agung dan akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setiap kandidat akan melalui tahapan penilaian menyeluruh sebelum diputuskan oleh Presiden,”
ujar Prasetyo Hadi.

Posisi Jampidsus merupakan jabatan strategis yang bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan perkara pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi berskala besar. Kekosongan jabatan ini memerlukan sosok yang memiliki pengalaman, integritas, dan rekam jejak yang teruji.

Latar Belakang Pencalonan

Usulan ini muncul setelah proses evaluasi internal di Kejaksaan Agung terhadap sejumlah jaksa senior. Jaksa Agung Burhanuddin dikabarkan telah melakukan serangkaian pertimbangan mendalam sebelum mengerucutkan pilihan pada Kuntadi. Dengan pengalaman panjang sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi dinilai mampu menangani kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Sumber di lingkungan Kejaksaan Agung menyebutkan, Jaksa Agung telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kinerja dalam penindakan korupsi dan kolaborasi antarlembaga. Penunjukan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengusulkan calon pejabat eselon I kepada Presiden.

Rekam Jejak dan Kualifikasi

Kuntadi bukan nama asing di dunia penegakan hukum. Sebelum menjabat Kajati Jawa Timur, ia tercatat menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Rekam jejaknya mencakup penuntasan beberapa perkara korupsi besar di wilayah Jawa Timur dan koordinasi penanganan tindak pidana pencucian uang lintasprovinsi.

Selama bertugas di Kejati Jatim, Kuntadi memimpin pengungkapan kasus yang melibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan membangun sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga dikenal memperkuat penerapan pidana pencucian uang dalam penuntutan, langkah yang sejalan dengan fokus Jampidsus.

Pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai Kuntadi memiliki bekal mumpuni.

“Sosok ini punya pemahaman mendalam soal penanganan perkara pidana khusus. Jika nantinya ditetapkan, ia akan mewarisi beban kerja berat, terutama menindaklanjuti kasus-kasus besar yang tertunda,”
ujarnya.

Mekanisme Penilaian dan Pengambilan Keputusan

Sesuai ketentuan, Menteri Sekretaris Negara akan melakukan penilaian administratif dan koordinasi dengan Tim Penilai Akhir yang dibentuk Presiden. Proses ini mencakup pemeriksaan rekam jejak, klarifikasi harta kekayaan, dan wawancara mendalam. Hasil penilaian kemudian disampaikan kepada Presiden untuk dipertimbangkan.

Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa seluruh tahapan akan berjalan secara transparan dan berdasarkan prinsip profesionalitas.

“Kami tidak akan terburu-buru. Proses ini penting untuk memilih kandidat terbaik yang mampu menjalankan amanah sebagai Jampidsus,”
imbuhnya.

Setelah pengumuman usulan ini, Komisi III DPR juga berpeluang memberikan masukan, meskipun tidak memiliki hak penolak. Rencananya, jika Presiden menyetujui, pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat, menyesuaikan dengan agenda kenegaraan.

Penunjukan Jampidsus baru menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum, terutama dalam menghadapi kejahatan ekonomi yang makin kompleks. Dengan diterimanya surat pengajuan ini, sekarang tinggal menunggu keputusan akhir Presiden terhadap nasib jabatan yang mengoordinasikan penindakan tindak pidana khusus di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User