Dua Pencuri Motor di Depok Diringkus, Beraksi di 20 Lokasi

DEPOK — Jajaran kepolisian berhasil mengakhiri rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Depok. Dua orang pelaku berinisial MR dan KR diamankan di kawasan Meruyung, Kecamatan...

Jul 15, 2026 - 16:46
0 0
Dua Pencuri Motor di Depok Diringkus, Beraksi di 20 Lokasi

DEPOK — Jajaran kepolisian berhasil mengakhiri rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Depok. Dua orang pelaku berinisial MR dan KR diamankan di kawasan Meruyung, Kecamatan Limo, pada Selasa (15/7) dini hari setelah terbukti terlibat dalam sedikitnya dua puluh tindak pidana pencurian sepeda motor di berbagai titik dalam wilayah hukum Kota Depok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan masyarakat yang masuk dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan berarti saat berada di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan barang bukti hasil kejahatan.

Pelacakan Berbasis Laporan Publik

Penangkapan tidak terjadi secara tiba-tiba. Tim Opsnal Satreskrim telah mengantongi profil dan pola pergerakan kedua pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas di sejumlah tempat kejadian perkara. Sedikitnya delapan laporan resmi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu menjadi dasar awal penyelidikan, yang kemudian mengerucut pada identifikasi MR sebagai otak pelaku dan KR sebagai eksekutor di lapangan.

"Kami memetakan dua puluh TKP yang memiliki kesamaan modus. Pelaku selalu menyasar motor yang terparkir di halaman rumah tanpa kunci ganda pada dini hari. Dari sanalah tim mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku saat beroperasi," ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok.

Berdasarkan penelusuran, MR diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada akhir tahun 2025 untuk kasus serupa. Status residivis ini menjadi faktor signifikan dalam percepatan penanganan perkara karena mengindikasikan adanya pola pengulangan tindak kejahatan yang terstruktur.

Dua Puluh Lokasi Kejahatan Terkonfirmasi

Rentetan aksi pencurian yang dilakukan MR dan KR tersebar di dua puluh tempat kejadian perkara yang seluruhnya berlokasi di Depok. Data yang dihimpun dari penyidik menunjukkan bahwa titik-titik tersebut mencakup wilayah Kecamatan Limo, Cinere, Beji, dan Pancoran Mas. Modus operandi yang digunakan relatif sederhana namun efektif: kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor pada pukul 02.00 hingga 04.30 WIB, mengincar kendaraan roda dua yang diparkir di area terbuka dengan pengamanan minimal.

"Dalam satu malam, mereka bisa membawa kabur dua hingga tiga unit sepeda motor. Kendaraan curian itu kemudian dijual melalui jaringan penadah di wilayah Pasar Minggu dan sekitarnya dengan harga berkisar antara tiga hingga lima juta rupiah per unit," terang seorang penyidik yang enggan disebutkan identitasnya.

Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah yang menampung hasil kejahatan kedua tersangka. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran kendaraan curian yang diduga telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi hukum perkara ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan operasional saat beraksi, dua bilah kunci T yang telah dimodifikasi, satu telepon seluler yang berisi komunikasi dengan jaringan penadah, serta satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.

Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Satreskrim Polres Metro Depok untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim Inafis juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di dua puluh lokasi guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana penjara selama tujuh tahun. Status residivis pada MR berpotensi menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Imbauan untuk Warga

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor. Beberapa langkah preventif yang direkomendasikan antara lain memasang kunci ganda atau pengaman tambahan pada sepeda motor, memarkir kendaraan di area yang memiliki penerangan memadai, serta segera melaporkan ke nomor darurat 110 atau ke kantor polisi terdekat apabila mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

"Kesadaran kolektif masyarakat adalah benteng pertama pencegahan kejahatan jalanan. Jangan ragu untuk melapor karena setiap informasi berharga bagi kami dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," tegas Kasat Reskrim.

Proses penyidikan saat ini masih berlangsung. Pihak kepolisian belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan pengembangan kasus yang terus dilakukan, terutama menyangkut jaringan penadah yang diduga turut memfasilitasi peredaran kendaraan curian hasil kejahatan MR dan KR.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User