Lima Warga Bandung Kena Sanksi Rp100 Juta karena Menebang Pohon Tanpa Izin

BANDUNG — Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman denda dengan total akumulasi mencapai Rp100 juta kepada lima orang warga yang terbukti melakukan penebangan pohon secara tidak sah di wilayah ...

Jul 15, 2026 - 17:42
0 0
Lima Warga Bandung Kena Sanksi Rp100 Juta karena Menebang Pohon Tanpa Izin

BANDUNG — Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman denda dengan total akumulasi mencapai Rp100 juta kepada lima orang warga yang terbukti melakukan penebangan pohon secara tidak sah di wilayah Kota Bandung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis pekan lalu, menandai ketegasan aparat penegak hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup di kawasan perkotaan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Deden Ramdani menyatakan bahwa kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. "Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerusakan ekosistem perkotaan yang berdampak langsung terhadap kualitas udara dan resapan air," tegas Hakim Deden dalam amar putusannya.

Rincian Sanksi dan Identitas Pelaku

Dari total denda Rp100 juta yang dijatuhkan, masing-masing terdakwa dikenai beban pembayaran yang bervariasi tergantung pada tingkat keterlibatan dan jumlah pohon yang ditebang. Dua orang pelaku utama diwajibkan membayar denda sebesar Rp30 juta per orang, sementara tiga pelaku lainnya dikenai sanksi masing-masing Rp15 juta hingga Rp20 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para terpidana harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama tiga bulan.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Andri Gunawan, mengonfirmasi bahwa proses hukum ini merupakan hasil koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak kepolisian setempat. "Kami menemukan bukti berupa potongan batang pohon, alat pemotong, dan keterangan saksi di lapangan yang menguatkan dakwaan," jelas Andri dalam keterangan resminya.

Kronologi Penebangan dan Dampaknya

Peristiwa penebangan terjadi pada awal bulan lalu di tiga titik berbeda, yakni di Kecamatan Coblong, Kecamatan Bandung Wetan, dan Kecamatan Cibeunying Kaler. Berdasarkan hasil investigasi, pohon-pohon yang ditebang mayoritas berjenis angsana dan mahoni dengan usia tanam lebih dari 15 tahun. Pohon-pohon tersebut merupakan bagian dari program penghijauan kota yang telah ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Lingkungan pada tahun sebelumnya.

Ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung, Dr. Irfan Maulana, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan, menyatakan bahwa kehilangan pohon dewasa di area perkotaan menimbulkan kerugian ekologis yang jauh lebih besar daripada nilai nominal denda yang dijatuhkan. "Satu pohon angsana dewasa mampu menyerap karbon dioksida hingga 28 ton per tahun dan menghasilkan oksigen yang cukup bagi dua orang manusia. Ketika ditebang tanpa rencana, dampaknya terhadap iklim mikro kota tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat," papar Dr. Irfan dalam kesaksiannya.

Dasar Hukum dan Imbauan Pemerintah Kota

Penjatuhan sanksi ini merujuk pada Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menebang, memangkas, atau merusak pohon pelindung di area publik tanpa memperoleh izin tertulis dari wali kota. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

Pemerintah Kota Bandung melalui juru bicaranya menegaskan kembali bahwa pihaknya telah menyediakan mekanisme pengajuan izin penebangan secara daring melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. "Warga yang merasa terganggu oleh keberadaan pohon di sekitar tempat tinggalnya dapat menyampaikan aduan secara resmi, bukan mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung dalam pernyataannya.

Sidang perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di wilayah Bandung Raya. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait perusakan fasilitas publik dan ekosistem perkotaan. Kelima terpidana telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran denda sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh pengadilan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User