Lagu Modifikasi 'Gapapa' Berbau Porno, DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan

Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menerima laporan terhadap dua figur publik hiburan malam, DJ Icha Chellow dan Mala Agatha, pada Minggu malam (13/7/2026). Keduanya dilaporkan oleh Lembaga Advokasi P...

Jul 15, 2026 - 16:57
0 0
Lagu Modifikasi 'Gapapa' Berbau Porno, DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Dilaporkan

Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menerima laporan terhadap dua figur publik hiburan malam, DJ Icha Chellow dan Mala Agatha, pada Minggu malam (13/7/2026). Keduanya dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan (LAPAP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Laporan bernomor LP/B/3421/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya itu langsung memicu perhatian luas karena melibatkan nama yang tengah naik daun di industri musik digital.

Objek laporan adalah lagu berjudul "Gapapa" yang telah diubah liriknya secara signifikan oleh Icha Chellow bersama Mala Agatha. Versi modifikasi ini diunggah pada akun media sosial pribadi Icha Chellow pada 4 Juli 2026, tepat pukul 21.17 WIB, dan dalam waktu singkat ditonton lebih dari 2,3 juta kali. Tidak hanya di satu platform, potongan video tersebut juga menyebar di berbagai aplikasi pesan instan, memicu gelombang protes dari orang tua dan pendidik. LAPAP menilai materi tersebut secara eksplisit menampilkan diksi seksual dan gestur tubuh yang tidak pantas, sehingga dianggap melanggar norma kesusilaan serta mengancam tumbuh kembang anak yang mengaksesnya.

Dari Lagu Motivasi Menjadi Konten Vulgar

Lagu "Gapapa" sesungguhnya berasal dari penyanyi indie asal Bandung yang dirilis pada awal 2026 dengan lirik yang sarat pesan positif tentang penerimaan diri. Namun, dalam tangan Icha Chellow dan Agatha, lagu itu diputarbalikkan menjadi parodi dewasa dengan lirik yang merujuk pada aktivitas seksual secara tersurat. Di beberapa bait, bahkan diselipkan istilah-istilah vulgar yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan tema asli.

Kasi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Aulia Rahman, saat dikonfirmasi membenarkan penerimaan laporan. “Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus sedang melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan ahli bahasa dan psikologi untuk menilai dampak konten tersebut,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/7/2026).

Rahman menambahkan, penyidik akan memeriksa para pelapor serta mengumpulkan bukti digital berupa tangkapan layar, rekaman unggahan, dan jejak distribusi. “Kami tidak akan gegabah. Proses hukum harus berjalan sesuai koridor, tetapi jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Konstruksi Pasal yang Menjerat

Dalam laporannya, LAPAP menyodorkan sejumlah pasal yang dinilai relevan. Pertama, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang setiap orang menyebarluaskan konten bermuatan pornografi. Kedua, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengancam setiap orang yang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pengajar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Meliana Putri, menjelaskan bahwa modifikasi lagu tanpa izin pencipta asli juga bisa menjerat pelaku dari sisi hak cipta, namun laporan yang masuk lebih menekankan pada aspek kesusilaan. “Publik perlu memahami bahwa kreativitas di ruang digital tetap dibatasi oleh aturan. Menyisipkan konten vulgar dalam karya musik yang diunggah ke publik jelas masuk ranah pidana jika diakses oleh anak di bawah umur. Di sini ada potensi pelanggaran ganda: penyebaran konten pornografi dan pembiaran akses anak terhadap konten dewasa,” paparnya saat diwawancarai terpisah.

Respons Duo Pelaku

Hingga berita ini diturunkan, Icha Chellow dan Mala Agatha belum memberikan pernyataan resmi. Pihak manajemen yang menaungi keduanya, Unison Entertainment, menyampaikan permohonan maaf melalui rilis singkat di media sosial pada Senin siang. “Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Icha dan Mala tidak pernah bermaksud menyakiti atau melecehkan siapa pun. Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah terbaik,” demikian bunyi pernyataan tersebut tanpa disertai klarifikasi detail tentang proses kreatif di balik lagu itu.

Sementara itu, warganet terbelah. Sebagian mengecam dan mendesak agar platform tempat lagu itu diunggah segera menghapus konten tersebut. Sebagian lagi justru menilai reaksi publik terlalu berlebihan dan menganggap kasus ini sebagai bentuk pengekangan ekspresi seni. Tagar #IchaAgathaDilaporkan sempat menempati posisi teratas di media sosial X (sebelumnya Twitter) dengan lebih dari 150 ribu cuitan dalam tempo 12 jam.

Langkah selanjutnya

Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap pelapor pada Rabu (16/7/2026) dan akan memanggil Icha Chellow serta Mala Agatha segera setelah bukti permulaan dianggap cukup. “Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak menahan diri. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, ini bisa menjadi preseden penting bagi pengaturan konten digital di Indonesia,” tutup Komisaris Besar Aulia Rahman.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User