Dua Pelajar Tewas Usai Mobil Ditabrak Kereta di Lampung Utara

Lampung Utara, Apaberita – Kecelakaan maut yang melibatkan kereta api dan kendaraan pribadi kembali terjadi di jalur perlintasan tanpa palang pintu. Sebuah mobil jenis city car ringsek dihantam Kere...

Jul 15, 2026 - 18:43
0 0
Dua Pelajar Tewas Usai Mobil Ditabrak Kereta di Lampung Utara

Lampung Utara, Apaberita – Kecelakaan maut yang melibatkan kereta api dan kendaraan pribadi kembali terjadi di jalur perlintasan tanpa palang pintu. Sebuah mobil jenis city car ringsek dihantam Kereta Api Babaranjang di wilayah Kabupaten Lampung Utara, menewaskan dua penumpang remaja. Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 02.45 WIB, saat mobilitas warga di jalur tersebut masih rendah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, kendaraan nahas bernomor polisi BE 1723 AB itu melintas dari arah barat menuju timur di perlintasan tanpa penjagaan di kawasan Desa Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan. Masinis KA Babaranjang relasi Tarahan–Tanjungkarang–Kertapati telah membunyikan semboyan 35 berulang kali, namun laju mobil tetap menyeberang hingga tabrakan tak terhindarkan. “Tim regu keamanan langsung dikerahkan ke titik kejadian setelah mendapat laporan, seluruh korban telah dievakuasi,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara, AKBP Irwansyah Siregar, S.I.K., M.H., saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Kronologi dan Kondisi Perlintasan

Benturan keras mengakibatkan mobil Daihatsu Ayla berwarna putih itu terseret sejauh lebih dari 50 meter dari bibir rel. Badan mobil ringsek parah di bagian sisi kanan dan atap. Menurut saksi mata, dua pemuda yang berada di kursi penumpang depan dan belakang sudah tidak sadarkan diri saat warga berupaya mengevakuasi, sedangkan pengemudi masih mengerang kesakitan dengan luka berat di bagian kepala dan patah tulang kaki. “Saya dengar suara klakson kereta panjang sekali, lalu bunyi brak keras. Begitu saya datangi, mobil sudah seperti kaleng kusut,” ujar Supardi (52), warga yang rumahnya berjarak 100 meter dari titik tabrakan.

Perlintasan tersebut merupakan jalur yang setiap hari dilewati warga, namun minim penerangan dan tidak dilengkapi palang pintu maupun penjaga. Hanya rambu segitiga berujung merah bertuliskan “STOP” yang mulai memudar catnya. Data Dinas Perhubungan Lampung Utara menunjukkan, dari total 37 perlintasan sebidang di kabupaten itu, sebanyak 28 titik belum dilengkapi palang pintu otomatis maupun penjagaan personel.

Identitas Korban dan Penanganan Medis

Dua korban meninggal di tempat berhasil diidentifikasi oleh Tim Identifikasi Satlantas Polres Lampung Utara. Mereka adalah Rizky Pratama Putra (17) dan Dafa Adrian Saputra (16), keduanya tercatat sebagai pelajar kelas XI di salah satu SMK swasta di Kecamatan Kotabumi. Satu korban selamat, Muhammad Fajar Ramadhan (18), yang merupakan pengemudi kendaraan, langsung dilarikan ke RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi. “Pasien saat ini mengalami cedera otak ringan serta open fracture pada tibia dan fibula kaki kanan. Kondisinya stabil namun masih dalam observasi intensif,” terang dr. Rina Marlina, Sp.OT, dokter penanggung jawab instalasi gawat darurat.

Pihak kepolisian masih mendalami apakah Fajar mengantuk, dalam pengaruh alkohol, atau hanya ceroboh saat melintas. Ayah salah satu korban, Sutikno (49), saat ditemui di kamar jenazah hanya bisa menahan isak. “Saya hanya titip doa, anak saya sudah tidak bisa kembali,” ujarnya singkat. Jenazah kedua korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di tempat masing-masing.

Pernyataan PT KAI dan Rencana Evaluasi

Manager Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi titik rawan kecelakaan. “Kami sangat prihatin dan terus mengimbau masyarakat agar disiplin di perlintasan sebidang. Fatalitas kembali terjadi akibat pengguna jalan tidak mendahulukan kereta api,” katanya melalui sambungan telepon. Ia menambahkan, kereta api Babaranjang yang membawa 60 gerbong batu bara kosong tersebut dalam kondisi laik jalan dan masinis telah menaati prosedur.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api wajib diutamakan di setiap perlintasan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berujung pada kecelakaan, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana. Kapolres Irwansyah menegaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara setelah olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi rampung. “Jika ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, bisa menjerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas,” imbuhnya.

Desakan Perbaikan Infrastruktur dan Keselamatan

Peristiwa ini kembali menyulut desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera menuntaskan pemasangan palang pintu di titik rawan. Ketua Komunitas Peduli Transportasi Lampung, Heri Susanto, mengatakan, kecelakaan serupa bukan yang pertama di jalur tersebut. “Sudah tiga kali dalam dua tahun terakhir ada insiden di perlintasan tanpa palang pintu di Gunung Labuhan. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan masyarakat untuk disiplin, infrastruktur harus hadir,” tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara melalui Komisi C yang membidangi pembangunan juga diagendakan melakukan inspeksi mendadak. Anggota Komisi C, Mahmud Yunus, meminta Dinas Perhubungan segera mengusulkan anggaran pengadaan palang pintu elektrik pada perubahan APBD 2023. “Kami tidak ingin ada korban selanjutnya, semua pihak harus duduk bersama,” ucapnya. Sementara itu, selain korban luka, kerusakan kendaraan diperkirakan mencapai belasan juta rupiah, dan perjalanan KA sempat terhenti sekitar 27 menit sebelum jalur dinyatakan aman.

Kejadian ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya kehati-hatian di perlintasan sebidang, terutama pada jam-jam sepi. Kepolisian mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhenti, tengok kanan-kiri, walau tidak ada palang pintu, dan memastikan tidak ada kereta yang mendekat sebelum menyeberang. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung, dan publik menanti langkah konkret pencegahan dari pemangku kebijakan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User