Polisi Bongkar Modus Motor Curian Disamarkan Perabotan ke Sumatera
JAKARTA — Petugas kepolisian menggagalkan percobaan pengiriman dua belas unit sepeda motor hasil kejahatan yang dikemas rapi dalam truk pengangkut perabotan rumah tangga. Kendaraan pengangkut terseb...
JAKARTA — Petugas kepolisian menggagalkan percobaan pengiriman dua belas unit sepeda motor hasil kejahatan yang dikemas rapi dalam truk pengangkut perabotan rumah tangga. Kendaraan pengangkut tersebut diamankan saat melintas di ruas Jalan Tol Cikupa, Tangerang, dengan tujuan akhir wilayah Sumatera. Pengungkapan ini menjadi pukulan bagi jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang selama ini beroperasi dengan pola kamuflase sistematis.
Deteksi di Gerbang Tol
Peristiwa bermula pada Rabu dini hari (15/7/2026) ketika tim patroli Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menerima informasi mengenai pergerakan mencurigakan sebuah truk bak terbuka bernomor polisi B 9874 XY. Truk dengan penutup terpal biru tersebut melaju dari arah Jakarta menuju Pelabuhan Merak, pintu keluar utama menuju Sumatera. Di Gerbang Tol Cikupa, petugas menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan rutin, namun gelagat sopir dan kernet yang gugup memperkuat dugaan awal. "Saat kami periksa surat muatan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk seluruh barang angkut. Kami kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti," ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Andi Setiawan, dalam gelar perkara.
Petugas mendapati puluhan dus berisi mixer, kompor gas, dan perlengkapan dapur lain yang menumpuk di bagian depan bak truk. Namun, di bagian belakang, terselip dua belas unit sepeda motor berbagai merek yang telah dimodifikasi sedemikian rupa: tangki bensin dilepas, stang dilipat, dan masing-masing dibungkus kardus bekas lemari kecil. Motor-motor itu sengaja disusun di antara sofa bekas dan meja kayu agar tampak seperti bagian dari muatan pindahan rumah tangga.
Modus Operandi dan Jaringan
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa seluruh motor tersebut merupakan hasil pencurian yang terjadi dalam kurun waktu dua pekan terakhir di wilayah Tangerang, Jakarta, dan Depok. Nomor rangka serta mesin telah dikaburkan menggunakan cairan kimia, sementara pelat nomor sudah diganti dengan nomor palsu yang disesuaikan dengan data kendaraan di luar Jawa. Menurut polisi, ini adalah kali pertama jaringan tersebut menggunakan perabotan sebagai penyamaran, setelah sebelumnya kerap memakai sayuran busuk atau ikan segar demi mengelabui petugas.
Polisi menahan sopir berinisial RS (41) dan kernet berinisial MP (29), keduanya warga Lampung. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa mereka adalah bagian dari sindikat yang bermarkas di kawasan Tangerang dan memiliki penadah tetap di Provinsi Lampung serta Sumatera Selatan. "Kendaraan-kendaraan ini sudah dipesan oleh pembeli di luar Jawa dengan harga miring, sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per unit, tergantung kondisi dan tahun produksi. Setelah tiba, motor akan dijual kembali tanpa surat-surat lengkap," jelas Komisaris Andi.
Penelusuran dan Barang Bukti
Selain dua belas unit motor, petugas menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, beberapa kardus perabotan asli yang digunakan sebagai umpan visual, serta peralatan modifikasi seperti kunci lepas setang dan cairan penghapus nomor identitas. Polisi kini tengah memburu dua pelaku lain yang diduga sebagai koordinator pengumpulan motor curian. Tim penyidik juga berkoordinasi dengan kepolisian daerah tujuan untuk melacak aliran distribusi kendaraan ilegal di Sumatera.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran sepeda motor bekas dengan harga jauh di bawah pasaran, terutama yang tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. "Pembeli kendaraan hasil kejahatan dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," tegas Komisaris Andi. Sementara itu, pelaku pencurian dan penyelundupan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memperberat sanksi bagi kejahatan terorganisasi, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga:
Comments (0)