Iseng Berujung Tersangka: Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ditangkap
JAKARTA SELATAN — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang pria berinisial YS (25) sebagai tersangka kasus teror bom yang ditujukan kepada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengsen...
JAKARTA SELATAN — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang pria berinisial YS (25) sebagai tersangka kasus teror bom yang ditujukan kepada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15 Pagi, Kecamatan Jagakarsa, pada Selasa (14/7). Tindakan yang semula diklaim pelaku hanya sekadar iseng tersebut kini menjeratnya dengan sangkaan pidana serius, menyusul kepanikan massal dan evakuasi darurat yang terjadi di lingkungan sekolah.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (15/7). “Tidak ada kata iseng dalam konteks ancaman bom. Perbuatan ini telah menimbulkan teror dan gangguan ketertiban umum. Kami menegaskan bahwa motif pribadi tidak menghapus unsur pidana,” kata Ridwan dengan nada tegas. Tersangka terancam dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
Kronologi dan Dampak Ancaman
Menurut keterangan polisi, ancaman diterima pihak sekolah melalui aplikasi pesan singkat pada pukul 09.47 WIB. Pesan bernada provokatif itu menyatakan bahwa sebuah bom siap meledak di area sekolah dalam waktu singkat. Kepala sekolah, dibantu sejumlah guru, langsung mengambil keputusan untuk membunyikan alarm darurat dan mengevakuasi 309 siswa beserta tenaga pendidik ke titik kumpul yang aman di lapangan terbuka. Tim Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya tiba di lokasi sepuluh menit setelah laporan diterima dan melakukan penyisiran menyeluruh di seluruh ruang kelas, gudang, dan halaman. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) memastikan bahwa tidak ditemukan bahan peledak atau perangkat mencurigakan apa pun. Meski kondisi dinyatakan steril setelah pukul 11.15 WIB, proses belajar mengajar untuk hari itu dihentikan dan para siswa dijemput lebih awal oleh orang tua.
Rapat koordinasi antara kepolisian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan komite sekolah digelar pada sore harinya. Berdasarkan Undang-Undang, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas, dan keputusan pleno internal sekolah langsung menindaklanjuti instruksi keamanan dari pihak berwenang. Fraksi-fraksi di komite sekolah sepakat untuk memberlakukan pengamanan tambahan berupa pemeriksaan barang bawaan dan kunjungan rutin dari Bhabinkamtibmas selama masa tenang pasca-kejadian.
Motif "Iseng" dan Jejak Digital
Tim Unit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Selatan dengan cepat melakukan pelacakan nomor telepon yang digunakan pelaku. Dalam waktu kurang dari empat jam, identitas dan lokasi YS dapat dikantongi. Pria pengangguran itu ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Lenteng Agung tanpa perlawanan. Kepada penyidik, YS mengaku mengirim pesan ancaman karena bosan dan tidak memiliki aktivitas. “Saya cuma bercanda, tidak ada niat menakut-nakuti atau meledakkan apa pun. Saya tidak menyangka ini akan jadi sebesar ini,” ujarnya dalam pengakuan yang terekam di berita acara pemeriksaan.
Meski pelaku menyatakan bahwa perbuatannya sekadar iseng, pihak kepolisian menemukan bukti digital yang menunjukkan bahwa YS secara sadar mencari nomor kontak resmi sekolah melalui unggahan media sosial milik SDN Srengseng Sawah 15. Ia bahkan sempat memantau respons sekolah melalui akun penampakan orang tua murid di grup perpesanan. Keputusan untuk menetapkan tersangka diambil setelah gelar perkara yang mempertimbangkan unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi palsu yang menyebabkan ketakutan publik.
Implikasi Hukum dan Peringatan bagi Publik
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Lidya Suryani, menyatakan bahwa dalih iseng tidak dapat dijadikan pembenar dalam kasus ancaman bom. “Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2025, unsur subjektif pelaku—yaitu niat menimbulkan rasa takut—sudah terpenuhi hanya dengan mengirimkan pesan ancaman. Tidak perlu ada bom sungguhan. Dampak psikologis dan gangguan publik sudah cukup untuk membuktikan tindak pidana,” jelasnya saat dihubungi terpisah. Ia menambahkan, dengan disahkannya undang-undang baru tersebut, aparat memiliki landasan yang lebih kuat untuk menindak pelaku-pelaku teror serupa tanpa harus membuktikan adanya jaringan teroris yang lebih besar.
Pantauan di SDN Srengseng Sawah 15 pada Kamis (16/7) menunjukkan bahwa aktivitas sekolah telah kembali normal, meskipun masih diselimuti rasa was-was. Pihak sekolah menyatakan telah menerima dukungan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendampingi 12 siswa yang mengalami gejala trauma ringan. Kepala SDN Srengseng Sawah 15, Dra. Mariana, menyatakan rasa syukurnya atas respons cepat kepolisian. “Kami mengapresiasi langkah tegas yang ditetapkan. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa keisengan di era digital bisa berakibat sangat fatal, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi si pelaku sendiri,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejadian teror palsu di lingkungan pendidikan yang berujung pada proses hukum ketat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan ancaman kekerasan sebagai candaan dalam bentuk apa pun. Menegakkan aturan tanpa kompromi dinilai sebagai satu-satunya cara untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa yang dapat mengganggu stabilitas dan ketentraman publik.
Baca juga:
Comments (0)