Yusril Sebut Pemerintah Menanti DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Pemerintah secara resmi menyatakan sikap untuk menunggu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyelesaikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Pernyata...

Jul 15, 2026 - 20:49
0 0
Yusril Sebut Pemerintah Menanti DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Pemerintah secara resmi menyatakan sikap untuk menunggu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyelesaikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin sore, 5 Mei 2026. Penyerahan naskah akademik beserta draf awal RUU tersebut menandai dimulainya tahapan legislasi yang telah lama dinantikan oleh masyarakat sipil dan komunitas antikorupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada DPR untuk mengkaji setiap pasal secara mendalam sebelum rancangan tersebut memasuki tahap pembahasan tingkat pertama. "Pemerintah tidak ingin terburu-buru. Kami menghormati mekanisme dan kedaulatan Dewan dalam membentuk undang-undang yang berkualitas," ujar Yusril di hadapan pimpinan alat kelengkapan dewan yang hadir. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan ke depan, mengingat kompleksitas isu yang diatur serta perlunya harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku saat ini.

Mekanisme Penyerahan dan Substansi Awal RUU

Dokumen RUU Perampasan Aset yang diserahkan terdiri dari naskah akademik setebal 280 halaman dan draf awal RUU yang memuat 12 bab serta 67 pasal. Pemerintah melalui Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bertindak sebagai inisiator utama dalam penyusunan substansi awal, dengan melibatkan pakar hukum pidana, akademisi, dan praktisi hukum dalam forum diskusi kelompok terarah yang digelar selama tiga bulan terakhir. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR bidang Korpolkum serta Ketua Badan Legislasi.

Secara garis besar, RUU ini mengusung tiga pilar utama. Pertama, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture. Kedua, pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan dan rampasan. Ketiga, pengaturan tentang pembuktian terbalik yang terbatas dan proporsional terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Yusril menekankan bahwa ketiga pilar ini dirancang untuk memberikan efek jera maksimal kepada pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi, sekaligus memulihkan kerugian negara secara lebih efektif.

Prinsip Kehati-hatian dan Jaminan HAM

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah perlindungan hak asasi manusia dalam implementasi undang-undang ini kelak. Menteri Koordinator Yusril mengingatkan bahwa meskipun tujuan RUU sangat mulia untuk memberantas kejahatan luar biasa, proses penyusunannya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum. "Kita harus sangat berhati-hati. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi justru melahirkan norma yang berpotensi melanggar hak milik warga negara yang dijamin konstitusi," tegasnya dalam forum rapat tersebut.

Pemerintah, menurut Yusril, telah memasukkan klausul-klausul pengaman dalam draf awal untuk menjamin adanya mekanisme keberatan dan ganti rugi bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Selain itu, pengadilan tetap menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang memutuskan sah atau tidaknya suatu perampasan aset. Proses hukum yang adil dan transparan, atau dikenal dengan prinsip due process of law, menjadi syarat mutlak yang tidak dapat dikompromikan dalam setiap tahapan implementasi undang-undang ini di masa mendatang.

Respons DPR dan Peta Politik Pembahasan

Pihak DPR menyambut baik inisiatif pemerintah dan berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan RUU ini dalam masa sidang yang sedang berjalan. Ketua Badan Legislasi DPR RI dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja untuk memulai pembahasan secara maraton. "Kami targetkan dalam dua hingga tiga bulan ke depan RUU ini sudah bisa masuk tahap harmonisasi dan sinkronisasi," ujarnya. Seluruh fraksi di DPR, berdasarkan hasil rapat pleno terakhir, menunjukkan dukungan politik yang kuat untuk pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang prioritas nasional.

Namun demikian, dinamika politik tetap perlu diantisipasi. Beberapa fraksi diperkirakan akan mengajukan catatan kritis terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan definisi aset tidak wajar, beban pembuktian, serta kedudukan lembaga pengelola aset. Pemerintah menyatakan siap berdialog secara terbuka dan konstruktif dalam setiap tahapan pembahasan. "Pintu kami selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak, termasuk dari DPR dan masyarakat sipil, demi menghasilkan undang-undang yang kuat, adil, dan konstitusional," tutup Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resmi yang dikeluarkan seusai rapat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User