KPK Siap Ambil Alih Penanganan Kasus Eks Jampidsus Jika Terhambat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsu...

Jul 12, 2026 - 04:31
0 1
KPK Siap Ambil Alih Penanganan Kasus Eks Jampidsus Jika Terhambat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila proses hukum di Kejaksaan Agung menemui jalan buntu atau berlarut-larut. Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026), seusai Rapat Koordinasi Pengawasan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Asep, wewenang supervisi dan pengambilalihan perkara dari aparat penegak hukum lain diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang KPK. "Kami memiliki instrumen hukum yang memungkinkan KPK masuk dan mengambil alih jika suatu perkara di instansi lain tidak menunjukkan kemajuan signifikan, apalagi jika terjadi dugaan penghentian penyidikan secara tidak wajar," ujar Asep.

Pasal 10A dan Syarat Pengambilalihan

Pasal 10A UU KPK memberikan wewenang kepada lembaga antirasuah itu untuk mengkoordinasikan, menyupervisi, dan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Pengambilalihan dapat dilakukan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara tanpa kemajuan, atau terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara. Asep menegaskan, dalam konteks kasus eks Jampidsus, KPK sedang mencermati perkembangan penanganan secara saksama. "Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi jika laporan hasil analisis menunjukkan adanya stagnasi, maka mekanisme supervisi akan kami aktifkan," katanya.

Meski belum menyebut nama secara spesifik, sumber internal KPK mengonfirmasi bahwa perkara yang dimaksud adalah penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,6 triliun berdasarkan audit investigatif BPKP pada 20 Februari 2026. Nama eks Jampidsus yang dimaksud adalah Rizki Adriansyah, yang menjabat sebagai Jampidsus periode 2022–2024 dan kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung sejak 15 Januari 2026.

Koordinasi Lintas Lembaga Diperketat

Rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga jam itu menyepakati pembentukan Tim Terpadu Pemantau Perkara Strategis yang melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, BPKP, dan PPATK. Tim ini bertugas memetakan titik rawan hambatan dan memberikan rekomendasi percepatan penanganan perkara. Asep menjelaskan bahwa KPK telah menerima salinan berkas penyidikan tahap pertama dari Kejaksaan Agung pada 28 Februari 2026. "Kami akan telaah konstruksi hukumnya. Jika diperlukan, supervisi akan kami naikkan statusnya menjadi pengambilalihan penuh," tegasnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru, Darma Wijaya, saat dikonfirmasi terpisah di kompleks Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai ketentuan dan tidak akan menutup diri terhadap mekanisme supervisi. "Kami tidak gentar. Prinsipnya, perkara ini terus berjalan. Namun, kami juga sadar bahwa KPK memiliki kewenangan yang sah jika kami dinilai lambat," ujarnya.

Respons Komisi III DPR

Komisi III DPR RI merespons pernyataan KPK dengan meminta kedua lembaga tidak bersitegang. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi Sapto Pribowo, menyatakan bahwa supervisi dan pengambilalihan adalah mekanisme normal yang diamanatkan undang-undang. "Yang penting jangan sampai ada ego sektoral. Tujuan akhirnya adalah penegakan hukum yang berkeadilan dan pengembalian kerugian negara," katanya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Ia juga mendorong agar Tim Terpadu segera menyampaikan laporan berkala kepada Komisi III.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai pengambilalihan perkara oleh KPK adalah langkah konstitusional, asalkan didasari bukti stagnasi yang obyektif. "KPK tidak boleh asal ambil alih. Harus ada parameter yang terukur, misalnya tidak ada penetapan tersangka baru dalam 90 hari atau tidak dilimpahkannya berkas ke penuntutan dalam waktu wajar," ujarnya. Ia menambahkan, kasus eks Jampidsus menjadi ujian penting bagi sinergi penegak hukum di era baru KPK setelah revisi UU.

KPK sendiri menargetkan keputusan final terkait status penanganan perkara ini dalam rapat pleno pimpinan yang dijadwalkan pada 17 Maret 2026. Jika pengambilalihan disepakati, maka penyidikan akan dilimpahkan ke Gedung Merah Putih dengan penambahan penyidik gabungan dari kepolisian dan auditor forensik. Asep menutup keterangannya dengan menegaskan, "KPK tidak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan yang ada untuk memastikan tidak ada ruang gelap dalam proses hukum ini."

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User