10 Provinsi dengan Koperasi Merah Putih Terbanyak di Indonesia

JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM merilis data terkini sebaran Koperasi Merah Putih per 25 Juni 2026. Sebanyak 10 provinsi mencatat jumlah unit terbentuk tertinggi sejak program ini diluncurkan...

Jul 16, 2026 - 05:28
0 0
10 Provinsi dengan Koperasi Merah Putih Terbanyak di Indonesia

JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM merilis data terkini sebaran Koperasi Merah Putih per 25 Juni 2026. Sebanyak 10 provinsi mencatat jumlah unit terbentuk tertinggi sejak program ini diluncurkan secara nasional pada awal tahun. Data tersebut menjadi acuan untuk percepatan target 70.000 koperasi desa hingga akhir 2026.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Koperasi Merah Putih, yang juga menjabat Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Budi Santoso, menyatakan bahwa capaian ini menunjukkan respons positif dari pemerintah daerah dan masyarakat. “Sebaran ini membuktikan bahwa model koperasi berbasis desa yang terhubung dalam ekosistem pangan, energi, dan logistik mendapat dukungan luas,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Kamis (26/6).

Dominasi Wilayah Barat dan Tengah

Berdasarkan data yang dipaparkan, tiga besar provinsi dengan jumlah Koperasi Merah Putih terbanyak adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Jawa Timur menduduki posisi pertama dengan 7.150 unit, disusul Jawa Tengah sebanyak 6.890 unit, dan Sumatera Utara sejumlah 5.420 unit. Ketiganya mencakup hampir 30 persen dari total 67.234 koperasi yang sudah terverifikasi secara nasional.

Posisi keempat hingga keenam ditempati oleh Jawa Barat dengan 5.120 unit, Sulawesi Selatan sebanyak 4.670 unit, dan Lampung mencapai 4.110 unit. Adapun peringkat ketujuh hingga kesepuluh adalah Nusa Tenggara Barat (3.895 unit), Kalimantan Timur (3.450 unit), Bali (3.210 unit), dan Sumatera Selatan (2.980 unit).

Budi Santoso menjelaskan bahwa dominasi provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera bukan semata karena jumlah desa yang lebih banyak, melainkan karena kesiapan infrastruktur kelembagaan dan dorongan pemerintah daerah. “Pemerintah provinsi di Jawa Timur dan Jawa Tengah telah menetapkan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2026, sehingga alokasi anggaran dan pendampingannya jauh lebih massif,” katanya.

Struktur Organisasi dan Peran Pendamping

Koperasi Merah Putih di setiap desa diwajibkan memiliki struktur pengurus yang terdiri dari Badan Pengawas, Pengurus, serta Manajer Unit Usaha. Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa setiap koperasi yang terdata dalam 10 besar tersebut telah memenuhi ketentuan minimal jumlah anggota 200 orang warga desa setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Koperasi Desa.

Pendampingan dari tenaga fasilitator lapangan juga menjadi faktor kunci. Direktur Jenderal Pemberdayaan Koperasi, Iwan Hermawan, menambahkan bahwa dari 10 provinsi unggulan, rata-rata satu pendamping mengawal pembentukan 12 hingga 15 koperasi. “Di Jawa Timur, rasio pendamping sangat ideal sehingga kualitas kelembagaan lebih terjamin. Kami menindaklanjuti permintaan daerah untuk menambah kuota pendamping di provinsi-provinsi dengan pertumbuhan tinggi,” ujar Iwan dalam rapat pleno yang sama.

Pendamping bertugas memastikan koperasi memiliki tiga unit bisnis utama: pengelolaan pangan, distribusi energi bersih skala lokal, dan logistik perdagangan antar-desa. Hingga saat ini, sebanyak 82 persen Koperasi Merah Putih di 10 provinsi tersebut telah menjalankan setidaknya satu unit bisnis, sementara 45 persen sudah mengoperasikan dua unit atau lebih.

Target Penyelesaian dan Integrasi Digital

Kementerian menargetkan 70.000 Koperasi Merah Putih terbentuk pada Desember 2026. Dari angka saat ini, masih terdapat defisit sekitar 2.766 unit. Angka tersebut diyakini dapat tercapai pada triwulan ketiga 2026 dengan mengoptimalkan 10 provinsi prioritas. “Kami memfokuskan penyelesaian di provinsi yang belum masuk 10 besar, namun tetap menjaga momentum di daerah yang sudah unggul agar tidak terjadi penurunan kualitas kelembagaan,” tegas Budi Santoso.

Integrasi digital juga mulai dilakukan. Sebanyak 40.000 koperasi di seluruh Indonesia, termasuk 28.000 di antaranya dari 10 provinsi teratas, sudah terhubung dengan platform Koperasi Digital Nasional (KDN) yang dikelola oleh Badan Pengembangan Ekonomi Digital Koperasi dan UMKM. Platform ini memungkinkan pemantauan transaksi, audit keuangan berbasis kecerdasan buatan, serta pemasaran produk unggulan desa secara daring.

Di Sulawesi Selatan, sebagai contoh, Koperasi Merah Putih di Kabupaten Gowa dan Maros berhasil menjual beras organik desa ke pasar regional Timur melalui sistem logistik digital. Gubernur Sulawesi Selatan dalam kesempatan terpisah menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan menargetkan seluruh desa di wilayahnya telah membentuk Koperasi Merah Putih paling lambat akhir Juli 2026.

Kantor Berita Politik mencatat, keunggulan 10 provinsi ini akan menjadi bahan evaluasi dalam Rapat Koordinasi Khusus yang dijadwalkan pada minggu depan antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah provinsi yang masih di bawah target. Keputusan strategis tentang penambahan dana insentif dan sanksi administratif bagi daerah yang tertinggal akan diputuskan dalam rapat tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User