KPK Dukung Penuh Tim Khusus Kejagung Usut Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan tim penyidik khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ...

Jul 16, 2026 - 05:31
0 0
KPK Dukung Penuh Tim Khusus Kejagung Usut Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan tim penyidik khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Febrie Adriansyah. Dukungan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Budi, langkah Kejagung membentuk ‘Tim 9’ merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum yang dapat mempercepat penuntasan perkara yang telah menyita perhatian publik itu. Tim tersebut diisi oleh jaksa-jaksa berpengalaman, termasuk beberapa di antaranya yang pernah bertugas di KPK.

“Kami menyambut baik dan memberikan dukungan sepenuhnya. Ini adalah wujud kolaborasi institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi. KPK siap membantu jika diperlukan, baik dalam pertukaran data, keterangan ahli, maupun dukungan teknis,” ujar Budi.

Komposisi dan Arahan Pembentukan Tim

Tim 9 bentukan Kejagung terdiri dari sembilan jaksa senior yang memiliki rekam jejak penanganan perkara korupsi skala besar. Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung yang terbit pada 12 Juni 2026, tim ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan beranggotakan jaksa dari berbagai satuan kerja, termasuk dua jaksa yang sebelumnya bertugas di KPK dan baru kembali ke institusi Kejagung. Penunjukan tersebut dinilai strategis karena pengalaman mereka dalam membongkar modus-modus korupsi yang kompleks.

Pembentukan tim merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan (Rakorwasdak) antar-instansi yang digelar pada awal Juni 2026. Dalam rapat itu disepakati perlunya percepatan penyelesaian berkas perkara Febrie Adriansyah yang telah memasuki tahap penyidikan sejak awal tahun. Kejagung menetapkan tim ini untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menghindari potensi tumpang tindih kewenangan.

Kasus Febrie Adriansyah dan Konteks Penanganan

Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek di kementerian dan lembaga. Kasusnya mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2025, namun kemudian dilimpahkan kepada Kejagung karena keterkaitan dengan kewenangan jaksa agung dalam menangani perkara yang melibatkan aparatur sipil negara tertentu. Proses hukum sempat berlarut karena kompleksitas alat bukti dan jumlah saksi yang mencapai lebih dari 60 orang.

Dukungan KPK terhadap Tim 9 tidak hanya bersifat deklaratif. Menurut Budi, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen penyelidikan awal, termasuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari 32 saksi dan analisis transaksi keuangan senilai total Rp 47 miliar yang diduga mengalir ke jaringan tersangka. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme ekspose bersama yang digelar di Badan Reserse Kriminal Polri sepuluh hari sebelumnya.

“Semua informasi yang kami miliki sudah dibuka. Tidak ada yang disembunyikan. Justru dengan sinergi ini, kami optimistis perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Budi.

Respon Publik dan Agenda Selanjutnya

Langkah kolaborasi antara KPK dan Kejagung ini menuai respons positif dari kalangan antikorupsi. Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia, Andi Mulyadi, menyatakan bahwa pembentukan tim khusus dengan melibatkan jaksa eks-KPK dapat memperkuat kredibilitas penanganan perkara. Namun, ia mengingatkan agar proses tidak terjebak pada tarik-menarik kepentingan di internal penegak hukum.

Tim 9 dijadwalkan melakukan gelar perkara perdana pada Rabu (17/6/2026) dengan melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kesempatan itu, tim akan merumuskan konstruksi hukum dan mengidentifikasi kemungkinan penerapan pasal pencucian uang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Amir Yanto, menyebutkan target penyelesaian berkas perkara adalah tiga bulan sejak tim bekerja efektif.

Dukungan KPK ini sekaligus menepis spekulasi tentang ketegangan antar-lembaga. Budi menegaskan, dalam penanganan kasus Febrie, tidak ada sekat atau ego sektoral. “Yang terpenting adalah keadilan ditegakkan dan kerugian negara dikembalikan,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User