Polisi Buru Pembuang Bayi di Lahan Kosong Bekasi, Korban Selamat
Seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan ditemukan tergeletak di lahan kosong di kawasan perumahan di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (15/7/2026) pagi. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi kini ten...
Seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan ditemukan tergeletak di lahan kosong di kawasan perumahan di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (15/7/2026) pagi. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi kini tengah memburu pelaku pembuangan yang diduga merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bayi yang diperkirakan berusia kurang dari 12 jam saat ditemukan itu dalam kondisi sehat dan stabil setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal. “Kami sudah mengidentifikasi beberapa titik yang mengarah pada identitas pelaku. Tim sedang bekerja mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (16/7).
Kronologi Penemuan
Kejadian bermula sekitar pukul 06.30 WIB ketika seorang petugas keamanan perumahan, Slamet Riyadi (45), tengah berpatroli di sekitar lahan kosong yang berlokasi di belakang Blok C Perumahan Grand Nusa Indah, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pria itu mendengar suara tangisan samar dari semak-semak. Setelah memeriksa, ia terkejut menemukan sesosok bayi dalam keadaan telanjang dan hanya terbungkus kain tipis. Ari-ari masih menempel pada tubuh bayi tersebut.
“Saya kira suara kucing, tapi kok terus-terusan. Waktu saya dekati, ternyata ada bayi. Saya langsung lapor ke ketua RT dan polisi,” kisah Slamet saat dimintai keterangan.
Ketua RT setempat, Ahmad Fauzi, segera menghubungi Komando Rayon Militer dan aparat Kepolisian Sektor Jatiasih. Dalam waktu 20 menit, anggota Bhabinkamtibmas dan unit Patroli Reaksi Cepat tiba di lokasi. Bayi itu lalu dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat menggunakan ambulans Desa Siaga yang dikerahkan oleh Puskesmas Jatiasih.
Penanganan Medis dan Kondisi Bayi
Bayi perempuan dengan berat badan 2,9 kilogram dan panjang 48 sentimeter itu langsung menjalani penanganan darurat di Puskesmas Jatiasih sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Dokter spesialis anak yang menangani, dr. Rina Marlina, Sp.A, menyatakan bahwa bayi tersebut lahir cukup bulan dengan skor Apgar yang menunjukkan vitalitas baik meskipun sempat mengalami hipotermia ringan akibat paparan suhu udara pagi.
“Setelah dihangatkan dan diberikan asupan cairan, kondisi bayi stabil. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik atau kelainan bawaan. Saat ini ia sudah bisa minum susu formula dengan baik,” terang dr. Rina.
Pihak rumah sakit, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Bekasi, telah menyiapkan ruang isolasi khusus untuk menjaga privasi dan keamanan bayi. Kepala Dinas Sosial, Maman Suparman, mengonfirmasi bahwa pihaknya mengajukan penetapan pengasuhan sementara ke Pengadilan Negeri Bekasi sambil menunggu proses hukum dan pencarian keluarga biologis. “Negara hadir untuk melindungi anak ini. Kami akan memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Maman.
Langkah Kepolisian
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa kain pembungkus bayi, sisa potongan tali pusar, dan sejumlah sampel tanah untuk diuji laboratorium forensik. Pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk petugas keamanan, pengurus RT/RW, serta warga sekitar, telah dilakukan.
AKBP Hendro Prasetyo memaparkan bahwa pihaknya juga sedang mempelajari rekaman kamera pengawas dari tiga titik akses masuk perumahan. “Rekaman CCTV kami periksa frame per frame. Ada beberapa kendaraan mencurigakan yang melintas di sekitar jam kejadian. Kami juga berkoordinasi dengan Satuan Intelijen untuk mendalami kemungkinan pelaku berasal dari dalam atau luar kawasan ini,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B yang mengatur tentang penelantaran anak. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal percobaan pembunuhan jika ditemukan unsur kesengajaan menghilangkan nyawa anak tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Dedy Murti Haryadi, dalam rapat koordinasi internal yang digelar pada Rabu sore menindaklanjuti temuan ini dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari unit PPA, Reserse Kriminal Umum, dan Intelijen. “Kami memberikan atensi khusus. Ini bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga melindungi hak hidup seorang manusia yang tidak berdosa. Pelaku harus segera kami tangkap,” tegas Dedy.
Hingga berita ini diturunkan, identitas bayi masih dalam status rahasia demi kepentingan penyelidikan. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi apa pun yang relevan melalui layanan pengaduan 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Comments (0)