Polres Jakbar Ungkap Laboratorium Pil Jin di Semarang, Sita Ratusan Ribu Butir
Laboratorium gelap yang memproduksi obat keras jenis karisoprodol—populer dengan sebutan pil jin—berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Semarang, Ja...
Laboratorium gelap yang memproduksi obat keras jenis karisoprodol—populer dengan sebutan pil jin—berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Sabtu dini hari, aparat berhasil mengamankan sedikitnya 188.000 butir obat terlarang yang telah siap edar, serta satu ton bahan baku padat dan cair.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Andi Prasetyo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan pengedar di Ibu Kota. "Kami tidak berhenti pada penangkapan kurir. Tim langsung melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi lokasi produksi di Semarang. Ini adalah pukulan telak bagi salah satu jaringan yang selama ini menyuplai wilayah Jabodetabek," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres, Senin siang.
Kronologi Penggerebekan
Menurut keterangan Kasat Narkoba AKBP Rina Kusumawardhani, penelusuran bermula dari penangkapan dua orang tersangka di Jakarta Barat pada pertengahan pekan lalu. Dari pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pasokan pil jin yang mereka edarkan berasal dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tembalang, Kota Semarang. Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lapangan selama tiga hari berturut-turut.
"Kami mengamati aktivitas di lokasi tersebut dan menemukan pola yang mencurigakan. Keluar-masuk warga dengan membawa jeriken dan kardus terjadi hampir setiap malam," kata AKBP Rina. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba yang dibantu anggota Polrestabes Semarang melancarkan penggerebekan pada pukul 02.30 WIB. Tiga orang yang diduga sebagai pelaku—berinisial AW (32), BT (28), dan RF (41)—berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Peralatan Canggih dan Bahan Baku Satu Ton
Di dalam bangunan berlantai dua tersebut, polisi menemukan sebuah laboratorium mini yang dilengkapi mesin pencetak tablet semi-otomatis, oven pengering, timbangan digital presisi tinggi, serta alat pengaduk berkapasitas besar. Tumpukan karung berisi serbuk putih, jeriken berisi cairan kimia, dan ribuan butir pil yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar bertebaran di seluruh ruangan.
"Total bahan baku yang kami sita mencapai satu ton lebih. Jika dihitung potensi produksinya, angka itu bisa menghasilkan hingga setengah juta butir pil jin," tegas Kombes Andi. Barang bukti yang sudah diamankan meliputi 188.000 butir pil karisoprodol jadi, 600 kilogram serbuk bahan baku, 400 liter larutan kimia, lima unit mesin cetak, dan berbagai dokumen pemesanan. Nilai seluruh barang bukti ditaksir menembus angka Rp7 miliar.
Jaringan Terorganisasi dan Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku telah beroperasi selama hampir delapan bulan. Mereka memperoleh bahan baku melalui jalur impor ilegal dari Negara Tiongkok, yang dikirimkan secara bertahap menggunakan jasa perusahaan ekspedisi fiktif. "Ini menunjukkan bahwa jaringan ini terorganisasi dengan rapi dan memiliki dukungan pendanaan kuat," jelas AKBP Rina.
Satresnarkoba kini tengah memburu dua pelaku lain yang diduga sebagai pemodal dan perakit utama laboratorium tersebut. Nama-nama mereka telah dikantongi dan tengah dilakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menelusuri jejak transaksi keuangan lintas negara. "Pengembangan kasus masih terus berlanjut. Kami berkomitmen untuk membongkar hingga ke akar jaringan," ucap Kombes Andi menegasikan.
Ancaman Hukuman dan Dampak Pil Jin
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, denda miliaran rupiah, serta kemungkinan pidana tambahan berupa perampasan aset.
Karosoprodol sendiri merupakan obat relaksan otot yang dalam ranah medis digunakan secara terbatas. Namun, penyalahgunaannya kerap dikombinasikan dengan minuman keras dan obat-obatan lain untuk menghasilkan efek euforia dan halusinasi sehingga dijuluki pil jin. Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menetapkan karisoprodol sebagai obat keras yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter dan pengawasan ketat. Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Baca juga:
Comments (0)