BPJPH Libatkan Da'i Perkuat Literasi Halal Jelang Oktober 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyerukan agar para pendakwah, baik da'i maupun da'iyah, mengambil peran strategis dalam mengedukasi masyarakat tentang kewajiban sertifikasi halal ya...

Jul 13, 2026 - 16:46
0 0
BPJPH Libatkan Da'i Perkuat Literasi Halal Jelang Oktober 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyerukan agar para pendakwah, baik da'i maupun da'iyah, mengambil peran strategis dalam mengedukasi masyarakat tentang kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Seruan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil, dalam sebuah pertemuan yang menekankan pentingnya literasi halal berbasis pengetahuan di kalangan juru dakwah sebagai ujung tombak komunikasi publik.

Aqil menegaskan bahwa waktu yang tersisa sebelum tenggat implementasi kewajiban sertifikasi halal kian sempit. Batas akhir 18 Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan. Hingga saat ini, BPJPH mencatat masih terdapat kesenjangan signifikan antara jumlah produk yang telah mengantongi sertifikat halal dengan total produk yang beredar di pasar nasional.

Urgensi Literasi Halal di Tengah Masyarakat

Muhammad Aqil menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal bukan terletak pada kesiapan regulasi atau infrastruktur kelembagaan, melainkan pada tingkat pemahaman masyarakat yang belum merata. "Kami menyadari bahwa literasi halal di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil masih memerlukan penguatan yang masif. Di sinilah peran da'i dan da'iyah menjadi sangat vital, karena mereka memiliki akses langsung ke komunitas akar rumput," ujarnya.

Menurut data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal masih bertumpu pada aspek religius semata, belum sepenuhnya bergeser ke kesadaran akan perlindungan konsumen, keamanan produk, dan daya saing ekonomi. Literasi halal yang komprehensif, lanjut Aqil, harus mampu menjembatani pemahaman antara dimensi syariah dan dimensi bisnis secara simultan. Para pendakwah diharapkan mampu menyampaikan pesan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar label keagamaan, melainkan juga standar mutu yang diakui secara global.

Strategi Dakwah Berbasis Pengetahuan

BPJPH mendorong agar materi dakwah yang berkaitan dengan produk halal disusun berdasarkan data faktual dan landasan hukum yang kokoh. Aqil menyatakan bahwa pihaknya siap menyediakan modul pelatihan, data statistik, serta akses informasi terkini seputar progres sertifikasi halal kepada para juru dakwah yang bersedia menjadi mitra edukasi. "Dakwah berbasis pengetahuan adalah kunci. Kami tidak ingin ada informasi simpang siur yang justru membingungkan masyarakat. Setiap da'i yang menyampaikan materi halal harus dibekali dengan pemahaman regulasi yang benar," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, disinggung pula mengenai mekanisme pendampingan proses produk halal yang melibatkan pendamping dari komunitas keagamaan. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengamanatkan pembentukan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang salah satu fungsinya adalah menyediakan pendamping bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Keberadaan da'i yang terlatih diharapkan dapat mempercepat penetrasi program ini ke pelosok daerah yang selama ini sulit dijangkau oleh birokrasi formal.

Lebih jauh, Aqil menekankan bahwa kolaborasi antara BPJPH dengan organisasi kemasyarakatan Islam, majelis taklim, dan pesantren menjadi prioritas dalam enam bulan ke depan. Target ambisius berupa satu juta sertifikat halal untuk produk usaha mikro dan kecil pada akhir tahun 2026 hanya dapat tercapai jika seluruh elemen masyarakat, termasuk para pendakwah, bergerak secara terkoordinasi. "Ini kerja besar. Negara tidak bisa sendirian. Kami butuh tangan-tangan dai yang setiap hari bersentuhan dengan umat," imbuhnya.

Kesiapan Menuju Oktober 2026

Menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal, BPJPH tengah mempercepat berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah penambahan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), peningkatan kapasitas auditor halal, serta digitalisasi sistem pengajuan sertifikasi melalui aplikasi Sihalal. Seluruh upaya tersebut membutuhkan dukungan komunikasi publik yang intensif agar tidak terjadi kepanikan di kalangan pelaku usaha saat tenggat waktu tiba.

Aqil mengingatkan bahwa konsekuensi hukum bagi produk yang belum bersertifikat halal setelah 18 Oktober 2026 cukup serius. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga denda menanti pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban ini. Oleh karena itu, peran da'i dalam menyosialisasikan garis waktu tersebut kepada para pedagang kecil, produsen rumahan, dan pelaku usaha mikro menjadi semakin krusial.

Pertemuan yang digelar BPJPH ini juga membahas perlunya sinergi antara Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memastikan transisi menuju ekosistem halal nasional berjalan mulus. BPJPH berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk komunitas dakwah, agar kebijakan yang dijalankan benar-benar membumi di tengah masyarakat.

Dengan semakin dekatnya batas waktu yang ditetapkan undang-undang, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil melalui jalur dakwah menjadi salah satu strategi kunci yang diharapkan mampu mengakselerasi capaian sertifikasi halal sekaligus membangun budaya literasi halal yang berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User