Bom Rakitan Meledak di Tasikmalaya, Penjual Es Teh Jadi Tersangka
TASIKMALAYA — Sebuah ledakan mengguncang kawasan pusat jajanan di Jalan Cilembang, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (12/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Ledakan yang berasal dari bom ...
TASIKMALAYA — Sebuah ledakan mengguncang kawasan pusat jajanan di Jalan Cilembang, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (12/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Ledakan yang berasal dari bom rakitan tersebut diduga kuat dipicu perselisihan berkepanjangan antar pedagang kaki lima (PKL). Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengonfirmasi telah menetapkan seorang penjual es teh berinisial S (45) sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti di lapangan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Dwi Hartono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Minggu (13/7/2026), menegaskan bahwa tindakan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Bahan Peledak. “Kami sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat saudara S sebagai pihak yang merakit, membawa, dan meledakkan benda berbahaya tersebut,” ujar Kapolres. Pernyataan ini sekaligus menutup spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain di balik peristiwa mengejutkan ini.
Kronologi dan Lokasi Kejadian
Ledakan terjadi di deretan lapak semipermanen yang biasa digunakan puluhan PKL untuk berjualan aneka makanan dan minuman pada malam hari. Berdasarkan keterangan saksi mata yang direkam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ledakan keras disusul kepulan asap tebal, menyebabkan kerusakan pada tiga lapak terdekat, termasuk lapak milik korban yang juga merupakan rival tersangka dalam konflik perebutan lahan.
Tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota yang tiba di lokasi 20 menit pasca ledakan menemukan serpihan pipa paralon, komponen elektrik, paku, dan bubuk mesiu sisa. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami menyimpulkan bahwa bom rakitan ini menggunakan amonium nitrat yang dikemas dalam pipa dan dipicu dengan detonator sederhana berbasis telepon seluler. Ini bukan tindakan iseng, melainkan sudah terencana,” jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Yudha Pratama. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun satu orang pedagang yang berada tak jauh dari pusat ledakan mengalami luka lecet akibat terkena serpihan kayu.
Motif Perebutan Lahan Strategis
Penyelidikan mengungkap bahwa akar permasalahan bermula dari sengketa titik berjualan yang sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Tersangka S dan korban—seorang penjual bakso bakar berinisial H (39)—sama-sama mengklaim hak atas lahan seluas sekitar 2x3 meter di sisi timur kawasan kuliner. Mediasi oleh pengurus paguyuban PKL setempat yang difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Tasikmalaya pada Juni 2026 tidak membuahkan hasil permanen, sehingga tensi terus meningkat.
“Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang dan pesan singkat yang kami pulihkan dari telepon tersangka, cekcok mulut kembali pecah pada Jumat (11/7/2026) sore. Tersangka merasa terpojok karena korban mendapatkan dukungan dari beberapa pedagang senior, sehingga pendapatan hariannya turun drastis,” ujar Iptu Yudha. Polisi mendapati bahwa S telah membeli bahan-bahan perakitan bom secara bertahap di toko bahan kimia dan alat teknik di wilayah Indihiang sejak awal Juli. Fakta ini dikonfirmasi melalui rekam jejak transaksi digital dan keterangan pemilik toko.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tersangka S diringkus di kediamannya di Perumahan Cilembang Permai pada Sabtu pagi, hanya beberapa jam setelah ledakan. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, aparat mengamankan sisa bahan peledak berupa serbuk putih cokelat seberat 150 gram, dua buah sirkuit penerima sinyal, tiga telepon seluler bekas, serta catatan perakitan yang ditulis tangan. Barang-barang tersebut kini tengah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Bandung guna memperkuat konstruksi pembuktian.
“Tersangka sempat menyangkal dan mengklaim bahwa ledakan itu akibat tabung gas bocor dari lapak orang lain. Namun, setelah kami tunjukkan hasil analisis sementara dari TKP dan menghadapkan dengan keterangan saksi, ia akhirnya tidak bisa mengelak,” kata AKBP Dwi. S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga tengah menelaah kemungkinan penerapan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum, mengingat lokasi ledakan berada di area publik yang ramai.
Pasca penetapan tersangka, Polres Tasikmalaya Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk menata ulang zonasi PKL di Jalan Cilembang. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H. Dani Mulyana, menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan baru terkait jam operasional dan batas lapak, serta memperkuat peran paguyuban dalam resolusi konflik. “Kami tidak ingin kejadian memilukan ini terulang. Mulai pekan depan, seluruh PKL wajib mengikuti mediasi dan penandatanganan kesepakatan penggunaan lahan yang disaksikan aparat,” tegasnya. Sementara itu, aktivitas di pusat jajanan yang sempat lumpuh total pada Sabtu pagi, kini mulai berangsur pulih setelah polisi memasang garis batas area yang masih steril untuk penyelidikan lanjutan.
Baca juga:
Comments (0)