Kejagung Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Kejaksaan Agung secara resmi membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Kamis (28/8/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pembentukan satgas ini merupakan tind...

Jul 13, 2026 - 16:48
0 1
Kejagung Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Kejaksaan Agung secara resmi membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Kamis (28/8/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penertiban Kawasan Hutan serta arahan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 18 Agustus 2025. Satgas PKH mengemban mandat untuk melakukan langkah hukum strategis dalam memulihkan aset negara berupa kawasan hutan yang selama ini dikuasai tanpa hak.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan satgas ini dibentuk dengan melibatkan unsur intelijen, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan. "Satgas PKH merupakan respons negara yang cepat dan terukur. Kami tidak hanya menargetkan penguasaan ilegal secara perorangan, tetapi juga korporasi besar yang selama puluhan tahun melenggang tanpa sentuhan hukum," ujar Reda dalam sambutan pembentukan satgas.

Struktur dan Kewenangan Satgas PKH

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-234/A/JA/08/2025, Satgas PKH dikoordinasikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan susunan inti meliputi Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada JAM-Intelijen sebagai Ketua Pelaksana, serta anggota dari Direktorat Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pusat Pemulihan Aset. Struktur ini memungkinkan penanganan terpadu sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga gugatan perdata dan pemulihan aset negara.

Kewenangan Satgas PKH meliputi pengumpulan data dan informasi, koordinasi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum kepada kementerian dan pemerintah daerah, serta pendampingan dalam litigasi perdata. Satgas ini juga diberi kewenangan untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait, menyita aset hasil penguasaan ilegal, dan mengajukan permohonan pemblokiran aset kepada instansi berwenang. Tahap awal, Satgas PKH akan memprioritaskan 12 kawasan hutan dengan indikasi penguasaan ilegal terbesar di Sumatera dan Kalimantan.

Langkah Prioritas dan Target Kinerja

Dalam keterangan pers usai pembentukan, Ketua Pelaksana Satgas PKH nan disampaikan oleh Direktur Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa dalam 30 hari pertama, satgas akan menyelesaikan pemetaan menyeluruh terhadap kawasan hutan yang terindikasi dikuasai oleh 200 entitas tanpa hak guna usaha atau izin pinjam pakai kawasan hutan yang sah. "Kami menargetkan identifikasi awal 50 titik prioritas yang kerugian negaranya ditaksir lebih dari Rp 100 triliun secara akumulatif," tegasnya.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, serta pemerintah provinsi setempat guna mendapatkan data spasial definitif. Satgas juga akan memanfaatkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sejumlah kawasan hutan, seperti Putusan MA Nomor 2345 K/PDT/2023 yang menyatakan penguasaan seluas 37.000 hektare di Kalimantan Timur tanpa dasar hukum. Data Kejaksaan Agung mencatat, terdapat lebih dari 3,1 juta hektare kawasan hutan yang status penguasaannya bermasalah per Juli 2025.

Dukungan Lintas Lembaga dan Implikasi Hukum

Pembentukan Satgas PKH mendapat dukungan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Menteri Koordinator Polhukam, Budi Gunawan, dalam sambutan tertulis yang dibacakan di acara tersebut menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan bukan sekadar persoalan agraria, melainkan menyangkut kedaulatan negara dan keberlanjutan ekologis. "Satgas ini akan menjadi ujung tombak negara dalam menegakkan hukum tanpa kompromi. Kami memastikan dukungan penuh dari TNI dan Polri jika diperlukan pengamanan," demikian kutipan dari sambutan tersebut.

Dari sisi implikasi hukum, Satgas PKH telah menyusun strategi tiga jalur penegakan secara paralel: pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan penguasaan ilegal dan perusakan lingkungan, perdata untuk pembatalan sertifikat dan gugatan ganti rugi, serta administrasi berupa rekomendasi pencabutan izin usaha bagi korporasi yang melanggar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan bahwa satgas ini juga akan mengawal revisi Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. "Dengan adanya satgas, kita harapkan tidak ada lagi celah bagi mafia tanah dan hutan untuk bermain," ujarnya.

Sebagai bagian dari transparansi, Satgas PKH akan menyampaikan laporan perkembangan setiap dua pekan kepada publik melalui platform resmi Kejaksaan Agung. Masyarakat juga dapat melaporkan indikasi penguasaan ilegal kawasan hutan melalui saluran pengaduan yang terintegrasi dengan sistem Whistleblowing System Kejaksaan. Pembentukan Satgas PKH ini menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam sejarah penanganan konflik agraria di Indonesia, dengan potensi pemulihan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User