Arifah Fauzi Luncurkan RAN Eliminasi Kekerasan Anak

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara resmi meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kekerasan terhadap Anak 2025-2029 di Gedung Kement...

Jul 13, 2026 - 16:49
0 0
Arifah Fauzi Luncurkan RAN Eliminasi Kekerasan Anak

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara resmi meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kekerasan terhadap Anak 2025-2029 di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Kamis (6/3). Inisiatif strategis ini mengintegrasikan enam kementerian, tiga lembaga nonkementerian, serta pemerintah daerah guna menekan angka kekerasan pada anak yang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren fluktuatif. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Februari 2025, menindaklanjuti mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Arifah menegaskan, peluncuran RAN ini merupakan respons terukur pemerintah terhadap data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) per 31 Desember 2024 yang mencatat 24.986 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun lalu. "Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. RAN ini adalah wujud komitmen negara untuk menghadirkan sistem perlindungan yang terpadu, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban," ujar Arifah di hadapan perwakilan kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat sipil.

Target Ambisius dan Pilar Utama

Dokumen RAN yang disusun selama enam bulan tersebut menetapkan empat pilar utama: penguatan regulasi dan kebijakan di tingkat daerah, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan tenaga layanan, transformasi norma sosial melalui kampanye nasional, serta perluasan akses layanan pengaduan dan pendampingan berbasis teknologi. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi kekerasan terhadap anak sebesar 30 persen pada tahun 2029, dibandingkan angka dasar tahun 2024. "Target ini bukan sekadar angka. Setiap persen di dalamnya mewakili ribuan anak yang harus kita selamatkan dari trauma dan kehilangan masa depan," tegas Arifah.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, memaparkan bahwa RAN ini menyediakan peta jalan pengarusutamaan isu perlindungan anak ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Kami sudah mengidentifikasi 78 kabupaten/kota prioritas dengan angka kekerasan anak tertinggi. Daerah-daerah itu akan mendapat pendampingan teknis dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mulai tahun anggaran 2026," jelas Nahar. Data Kementerian PPPA menunjukkan, lima provinsi dengan kasus tertinggi pada 2024 adalah Jawa Timur (3.127 kasus), Jawa Barat (2.984 kasus), Sumatera Utara (2.109 kasus), DKI Jakarta (1.876 kasus), dan Sulawesi Selatan (1.654 kasus).

Pengetatan Pengawasan dan Sanksi

Arifah juga menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas Pengawas Perlindungan Anak di setiap provinsi paling lambat Juli 2025. Satgas ini akan beranggotakan unsur kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, psikolog klinis, dan lembaga perlindungan anak. Mekanisme pengawasan mencakup audit berkala terhadap lembaga pendidikan, panti asuhan, dan fasilitas umum yang dikelola swasta. "Bagi lembaga yang terbukti lalai atau menutupi kasus kekerasan, kami tidak akan segan mencabut izin operasionalnya," ucapnya dengan nada tegas. Pernyataan itu merujuk pada amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap orang dan lembaga untuk melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik peluncuran RAN. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah. "Kami telah menerima 3.882 pengaduan kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2024, dan 67 persen di antaranya terjadi di ranah domestik yang sulit dijangkau aparat. Tanpa keberanian pelapor dan kesiapan daerah, RAN ini hanya akan menjadi tumpukan kertas," katanya. KPAI, lanjut Ai, akan membuka posko pengaduan digital di 34 provinsi untuk mengawal implementasi rencana aksi tersebut.

Respons DPR dan Alokasi Anggaran

Secara terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyatakan bahwa komisinya akan mengawal penganggaran program perlindungan anak dalam APBN 2026. "Kami sudah menerima paparan awal dari Kementerian PPPA. Komisi VIII mendorong agar alokasi anggaran untuk program prioritas perlindungan anak naik setidaknya 20 persen dari pagu tahun ini," ujarnya melalui sambungan telepon. Pada APBN 2025, Kementerian PPPA memperoleh pagu anggaran sebesar Rp342,7 miliar, dengan Rp112,4 miliar di antaranya dialokasikan untuk program perlindungan khusus anak.

Arifah menutup acara dengan menyerahkan dokumen RAN kepada perwakilan 10 pemerintah provinsi sebagai simbol dimulainya tahap implementasi. Ia juga meminta jajaran birokrasi di bawahnya untuk menyelesaikan penyusunan petunjuk teknis paling lambat akhir April 2025. "Saya tidak ingin mendengar alasan keterbatasan anggaran atau tumpang tindih kewenangan lagi. Anak-anak Indonesia tidak bisa menunggu," pungkasnya. Acara tersebut turut diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pengawasan konten digital yang berpotensi membahayakan anak.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User