Polisi Tingkatkan Kasus Perusakan Rumah di Depok ke Penyidikan, Pelaku Dites Kejiwaan
Kepolisian Resor Metro Depok menaikkan status penanganan perkara perusakan pagar rumah warga di Perumahan Griya Pancoran Mas, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, ke tahap penyi...
Kepolisian Resor Metro Depok menaikkan status penanganan perkara perusakan pagar rumah warga di Perumahan Griya Pancoran Mas, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (18/7/2026) dan menyimpulkan telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Peristiwa perusakan terjadi pada Minggu (16/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, melibatkan dua tetangga yang berselisih sejak awal tahun 2024.
Korban, Ahmad Fauzi (52), pekerja swasta, melaporkan tetangganya, Marzuki (50), karena diduga merusak pagar beton setinggi dua meter dan sepanjang delapan meter menggunakan palu besar. Akibat tindakan itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Tim Inafis Polres Metro Depok telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan detik-detik pelaku merusakkan pagar.
Peningkatan Status ke Penyidikan
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di Mapolres Metro Depok, Rabu (19/7/2026), menegaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang mempertemukan penyidik, unit Reskrim, dan pengawas internal.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Tersangka kami duga melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar Kombes Arya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban, anggota keluarga korban, dan seorang petugas keamanan perumahan. Penyidik juga mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan Marzuki tiba di depan rumah korban dengan membawa palu, lalu memukuli pagar hingga roboh sebagian. “Tersangka telah dimintai keterangan, namun belum dilakukan penahanan sambil menunggu hasil observasi kejiwaan,” tambah Arya.
Observasi Kejiwaan Terhadap Pelaku
Langkah berikutnya, penyidik akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Keputusan ini diambil setelah muncul indikasi bahwa pelaku menunjukkan perilaku yang dinilai tidak wajar selama proses interogasi awal dan dalam interaksi dengan warga sekitar sebelum kejadian.
“Kami akan melaksanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi mentalnya saat melakukan perbuatan tersebut. Ini penting demi objektivitas penanganan perkara dan perlindungan hak tersangka,” kata Kombes Arya.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim psikiater forensik RS Bhayangkara pada Senin (24/7/2026). Hasil observasi akan menjadi dasar apakah tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh atau perlu penanganan medis. Polisi menegaskan bahwa tes kejiwaan ini tidak menghambat proses penyidikan, dan berkas perkara akan tetap diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
Akar Konflik Bertetangga Sejak 2024
Penelusuran polisi mengungkap bahwa perselisihan antara Ahmad Fauzi dan Marzuki telah berlangsung sejak Januari 2024, dipicu sengketa batas lahan dan kebisingan yang bersumber dari aktivitas bengkel kecil milik pelaku. Beberapa kali mediasi difasilitasi oleh Ketua Rukun Tetangga 003 dan Lurah Pancoran Mas, namun tidak membuahkan kesepakatan permanen. Ketegangan memuncak pada pertengahan Juli 2026, saat korban memasang pagar tambahan di atas batas yang disepakati sementara, yang dianggap pelaku sebagai pelanggaran.
Korban Ahmad Fauzi mengaku tidak menyangka konflik akan berujung pada perusakan. “Saya sudah berusaha bicara baik-baik, tapi selalu mentah. Pagi itu saya dengar suara keras, pas keluar pagar sudah ambruk. Saya berharap proses hukum berjalan adil dan konflik ini benar-benar berakhir,” katanya saat ditemui di kediamannya, Rabu (19/7/2026).
Sementara itu, Ketua RT 003, Suyatno, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali memediasi, tetapi kedua belah pihak sama-sama keras. “Kami serahkan sepenuhnya ke polisi. Semoga penyelesaian secara hukum bisa memberikan efek tenang bagi lingkungan,” ujarnya. Polres Metro Depok menambahkan, selain proses pidana, pihaknya akan tetap mendorong restorative justice sepanjang dimungkinkan oleh undang-undang dan tidak menghilangkan unsur pidana yang telah terjadi.
Comments (0)