BOGOR — Kepolisian Sektor Gunung Putri, Kabupaten Bogor, resmi menetapkan pria berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya. Penetapan status tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Gunung Putri, dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti berupa rekaman video yang sempat beredar luas di ruang publik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik menetapkan NS sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan," tegas Hillal dalam keterangan resminya.
Kronologi Peristiwa di Pasar Griya Bukit Jaya
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah berjualan di area pasar. Perselisihan antara tersangka dan korban diduga dipicu oleh kesalahpahaman yang berkembang menjadi aksi kekerasan fisik. Dalam rekaman yang viral, tersangka terlihat melakukan pemukulan terhadap korban di hadapan sejumlah pedagang lain.
Penyidik menyebut korban mengalami luka memar pada bagian tubuh tertentu dan telah menjalani visum et repertum di fasilitas kesehatan setempat. Hasil visum tersebut menjadi salah satu dasar pemberatan dalam penyusunan berkas perkara.
"Korban sudah kami lakukan visum. Hasilnya menjadi bagian dari berkas yang akan kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Hillal menambahkan.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Lanjutan
Merujuk pada Pasal 351 KUHP, tersangka terancam pidana penjara maksimal 2,5 tahun. Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain apabila penyidikan lanjutan menemukan unsur pemberatan, termasuk dugaan penganiayaan yang dilakukan secara terbuka di ruang publik.
Saat ini NS telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Gunung Putri guna kepentingan penyidikan. Penyidik masih melengkapi keterangan sejumlah saksi, termasuk para pedagang yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
"Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Berkas perkara kami targetkan segera rampung," kata Hillal.
Respons Aparat dan Imbauan Kamtibmas
Polres Bogor menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan balasan di luar jalur hukum yang dapat memicu konflik baru di lingkungan pasar.
"Kami mengajak seluruh pihak menyerahkan proses ini kepada mekanisme hukum yang berlaku. Setiap tindakan main hakim sendiri dapat berimplikasi pidana," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman pemukulan tersebar di media sosial dan memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi perlindungan perempuan yang mendesak penegakan hukum yang tegas serta pendampingan bagi korban.
Polisi memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berjalan, sementara penyidik terus mendalami motif di balik peristiwa tersebut sebelum melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri setempat.
Comments (0)