Polisi Tangkap Tiga Begal Modus Aplikasi Kencan di Depok
Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Depok membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan aplikasi pencarian jodoh sesama jenis, Hornet, untuk memikat calon korban di wilayah hukum ...
Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Depok membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan aplikasi pencarian jodoh sesama jenis, Hornet, untuk memikat calon korban di wilayah hukum Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari, 26 Juli 2026, di sebuah rumah indekos di Kecamatan Beji, tanpa perlawanan berarti. Ketiga tersangka—masing-masing berinisial AR (24), DP (25), dan RS (23)—diduga kuat telah menjalankan aksi serupa di sedikitnya dua belas lokasi berbeda dalam kurun tiga bulan terakhir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Santoso, dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2026), menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pria berusia 28 tahun yang identitasnya dirahasiakan. Korban mengaku diundang bertemu oleh pengguna aplikasi dengan nama profil “RianXX” di sekitar Stasiun Pondok Cina pada Sabtu malam, 24 Juli 2026, sebelum akhirnya disekap dan kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 6843 TKF beserta telepon genggam.
Kode “Malam Spesial” dan Skenario Perangkap
Dalam menjalankan modus operandinya, ketiga pelaku berbagi peran secara sistematis. AR bertindak sebagai pemikat yang mengelola profil palsu dengan foto-foto menawan hasil unduhan internet. Setelah menjalin komunikasi intens melalui fitur obrolan aplikasi, AR akan mengirimkan frasa kunci “ini untuk malam spesial saya” sebagai isyarat bahwa target telah masuk dalam jerat. Peran DP adalah sebagai pengaman dan eksekutor lapangan; ia bertugas menentukan lokasi-lokasi rawan yang sepi dari pantauan warga, seperti area pinggir rel kereta api dan lahan kosong di perbatasan Depok-Jakarta Selatan. Sementara itu, RS berfungsi selaku penadah yang segera memasarkan barang curian melalui akun-akun anonim di lokapasar daring. Polisi menilai kode tersebut sengaja dipilih untuk menghindari deteksi pengguna awam yang mungkin merupakan aparat penyamaran.
Penyelidikan Digital dan Penggerebekan
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok yang dipimpin langsung oleh AKBP Budi Santoso melakukan profiling digital dengan menelusuri catatan protokol internet (IP address) dan metadata akun “RianXX”. Pelacakan mengerucut ke sebuah alamat di Jalan H. Asmawi, Kelurahan Beji. Pada Senin pukul 02.30 WIB, personel kepolisian menggerebek kamar indekos nomor 12 dan mendapati AR bersama DP dan RS tengah mengemas tiga unit telepon pintar curian ke dalam paket kardus yang dialamatkan ke luar kota. Tanpa sempat melawan, ketiganya digelandang ke Markas Polres Metro Depok. Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, dua unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan aplikasi, satu unit Honda Beat milik korban, dan tangkapan layar riwayat percakapan yang memuat daftar 17 calon sasaran baru berikut kode lokasi yang telah dipetakan pelaku.
Jejak Kejahatan dan Keengganan Korban
Berdasarkan pemeriksaan awal, trio ini diperkirakan telah beroperasi sejak April 2026. Total kerugian materiel yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari Rp150 juta. Ironisnya, mayoritas korban enggan membuat laporan resmi. “Sebagian besar korban adalah pria dewasa yang merasa khawatir orientasi seksualnya terekspos. Celah psikologis inilah yang secara sengaja dieksploitasi oleh para pelaku,” ujar AKBP Budi Santoso. Beberapa korban yang akhirnya bersedia memberikan keterangan mengaku diancam akan dibongkar identitasnya jika melapor kepada pihak berwajib. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas, mengingat RS memiliki riwayat transaksi pengiriman paket mencurigakan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Ancaman Hukuman dan Langkah Preventif
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Proses penyidikan juga akan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya yang berkaitan dengan manipulasi identitas digital untuk tujuan kriminal. Polres Metro Depok telah berkoordinasi dengan pengelola platform Hornet di Indonesia guna memperkuat bukti forensik digital dan mendorong peningkatan sistem verifikasi pengguna.
AKBP Budi Santoso mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi melalui aplikasi kencan daring. “Jangan mudah percaya pada profil tanpa verifikasi. Upayakan pertemuan pertama selalu di lokasi publik yang ramai dan informasikan jadwal serta lokasi kepada keluarga atau sahabat. Kami menjamin perlindungan penuh atas kerahasiaan identitas setiap pelapor. Stigma sosial tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum,” tegasnya. Polres Metro Depok kini memperkuat patroli siber untuk mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah hukumnya.
Comments (0)