Kronologi Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent Terungkap
Seorang pria bernama Sutrimo dinyatakan meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi tergeletak di depan Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2026....
Seorang pria bernama Sutrimo dinyatakan meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi tergeletak di depan Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2026. Tim identifikasi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri langsung diturunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) beberapa jam setelah penemuan jasad tersebut, sementara penyidik dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tengah mendalami keterangan sejumlah saksi mata guna mengungkap rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.
Detik-Detik Penemuan Jasad
Parjianto (47), seorang petugas keamanan yang bertugas di sebuah gedung perkantoran tidak jauh dari lokasi, menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam wawancara yang berlangsung di Posko Pengamanan Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (27/7), ia menuturkan bahwa situasi di sekitar klinik pada dini hari itu dalam kondisi lengang dan minim penerangan.
"Saya sedang melakukan patroli rutin sekitar pukul 03.00 WIB, lalu melihat sosok yang sudah dalam posisi tengkurap tepat di depan pintu utama klinik. Awalnya saya kira gelandangan yang sedang tidur, tetapi setelah didekati tidak ada gerakan sama sekali dan nadi sudah tidak teraba," ujar Parjianto, petugas keamanan.
Parjianto segera menghubungi perangkat RT setempat dan meneruskan laporan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung. Dalam waktu kurang dari tiga puluh menit, tim Patroli Reaksi Cepat dari Polsek Kebayoran Baru tiba di lokasi dan memasang garis polisi di sekeliling TKP. Petugas medis dari Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru yang tiba bersamaan memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Setiawan, menegaskan bahwa identitas korban telah dikantongi dan pihak keluarga sudah dihubungi untuk proses identifikasi lebih lanjut di Rumah Sakit Fatmawati. Ia menolak memberikan keterangan tambahan mengenai ada tidaknya tanda kekerasan pada tubuh korban dengan alasan masih menunggu hasil autopsi resmi.
"Kami telah memeriksa empat orang saksi yang berada di sekitar lokasi pada rentang waktu kejadian. Rekaman kamera pemantau di sepanjang Jalan Kramat juga sudah kami amankan untuk dilakukan analisis forensik digital. Saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan intensif," tegas AKBP Andi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (28/7).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara belum dapat disimpulkan apakah kematian Sutrimo merupakan akibat dari tindak pidana atau faktor kesehatan. Hal ini ditetapkan berdasarkan prosedur operasional standar yang berlaku, di mana setiap kematian tidak wajar wajib diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana hingga ada hasil resmi dari laboratorium forensik.
Temuan Awal dan Langkah Forensik
Kepala Puslabfor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Dr. Indriyani Fatmawati, memimpin langsung timnya untuk melakukan olah TKP pada pagi hari setelah kejadian. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa tim telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa serpihan benda di sekitar jasad, sampel tanah, serta sidik jari laten dari gagang pintu dan dinding klinik.
"Kami membawa sejumlah sampel untuk diuji di laboratorium DNA dan toksikologi. Proses identifikasi dan analisis diperkirakan memakan waktu tiga hingga lima hari kerja. Seluruh prosedur kami lakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya ketentuan mengenai pembuktian ilmiah," jelas Kombes Indriyani di sela-sela kegiatan olah TKP.
Tim gabungan yang terdiri dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakarta Selatan dan Puslabfor Bareskrim Polri juga melakukan pemetaan tiga dimensi terhadap area sekitar klinik. Pihak manajemen Klinik Mordent, melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan kesediaan untuk membuka akses penuh kepada aparat kepolisian, termasuk menyerahkan rekaman CCTV internal yang dimiliki.
Kepala Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya menambahkan bahwa Klinik Mordent tengah dalam status tutup sementara sejak awal Juli 2026 untuk keperluan renovasi interior, sehingga tidak ada aktivitas pelayanan pasien pada saat kejadian. Status ini semakin mempersempit kemungkinan adanya saksi langsung yang melihat detik-detik terakhir korban sebelum tergeletak di lokasi.
Respons Pemerintah Daerah dan Tindak Lanjut
Wali Kota Jakarta Selatan melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengeluarkan instruksi agar seluruh fasilitas kesehatan swasta di wilayahnya meningkatkan koordinasi keamanan lingkungan dengan Polsek setempat. Instruksi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi terbatas yang digelar di Balai Kota pada Minggu siang.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban. Wakil Ketua LPSK, Antonius PS, menyatakan bahwa hak-hak keluarga korban sebagai pihak yang berpotensi dirugikan akan dilindungi selama proses penyelidikan berlangsung.
"Keluarga berhak mendapatkan kejelasan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Kami mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala kepada publik. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan melakukan gelar perkara awal guna menetapkan arah penyelidikan selanjutnya. Kasus kematian Sutrimo ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi kejadian yang berada di kawasan strategis dan jam operasional yang tidak lazim untuk sebuah klinik yang sedang direnovasi.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini diimbau untuk menghubungi Call Center 110 atau langsung mendatangi Posko Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolres Jakarta Selatan. Seluruh informasi akan dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comments (0)