Oct 15, 2026
Politik

Polisi Gerebek Lapak Rongsokan di Ciomas Bogor, 580 Butir Obat Keras Disita

BOGOR — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor menggerebek sebuah lapak rongsokan yang dijadikan tempat peredaran obat keras di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi ters...

Polisi Gerebek Lapak Rongsokan di Ciomas Bogor, 580 Butir Obat Keras Disita

BOGOR — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor menggerebek sebuah lapak rongsokan yang dijadikan tempat peredaran obat keras di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 580 butir obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) dari tangan pelaku.

Penggerebekan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas jual beli obat tanpa izin di lokasi tersebut. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menyatakan bahwa lapak rongsokan itu selama ini digunakan sebagai kedok untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.

"Lokasi yang diperiksa merupakan lapak rongsokan, namun berdasarkan hasil penyelidikan diketahui digunakan sebagai tempat transaksi obat keras tanpa izin edar," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor dalam keterangan resminya.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas mengamankan ratusan butir pil yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Rincian barang bukti meliputi ratusan butir tramadol dan trihex yang diduga kuat diperoleh dari jalur tidak resmi. Selain obat keras, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Pelaku yang diduga sebagai penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apa pun saat dimintai keterangan oleh petugas di lokasi. Penyidik selanjutnya membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Markas Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut keterangan penyidik, transaksi di lapak tersebut dilakukan secara tertutup kepada pembeli tertentu. Pola itu diduga dipilih untuk menghindari pantauan aparat serta mengelabui masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi, mengedarkan, dan memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran obat keras yang lebih luas di wilayah Bogor dan sekitarnya. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa riwayat komunikasi serta asal pasokan barang bukti yang diamankan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pasokan obat tersebut diperoleh dan kepada siapa saja barang itu dijual," tegas Kasat Reserse Narkoba.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, bergantung pada hasil pembuktian di persidangan.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi tramadol dan trihex tanpa resep dokter. Kedua jenis obat tersebut termasuk golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari kerusakan organ hingga gangguan sistem saraf.

Polres Bogor juga meminta warga aktif melaporkan keberadaan lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran obat terlarang. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam upaya menekan angka penyalahgunaan obat keras di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari rangkaian operasi pemberantasan peredaran obat keras yang gencar dilakukan jajaran kepolisian di kawasan penyangga Jakarta tersebut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User