Polisi Evakuasi BMW Tak Bertuan yang Terparkir Dua Hari di JLNT Antasari

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan mengevakuasi sebuah mobil BMW tanpa pemilik yang terparkir di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, setelah dua hari bertur...

Jul 13, 2026 - 13:46
0 0
Polisi Evakuasi BMW Tak Bertuan yang Terparkir Dua Hari di JLNT Antasari

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan mengevakuasi sebuah mobil BMW tanpa pemilik yang terparkir di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, setelah dua hari berturut-turut tidak diketahui keberadaan pemiliknya. Kendaraan mewah berwarna hitam dengan kondisi terparkir tak beraturan itu diderek pada Minggu petang (13/07/2026) karena dinilai membahayakan pengguna jalan serta memicu kemacetan di jalur strategis penghubung kawasan TB Simatupang dan Cipete.

Kronologi Penemuan

Berdasarkan laporan yang diterima Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, mobil BMW tersebut pertama kali terlihat oleh pengendara yang melintas pada Jumat dini hari (11/07/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kendaraan berada di sisi kiri lajur JLNT Antasari arah TB Simatupang, tepat sebelum pintu keluar Cipete. Posisinya yang menyudut dan tanpa lampu hazard membuatnya rawan tertabrak pengendara lain, terutama pada malam hari.

Setelah menerima laporan, petugas Satlantas segera mendatangi lokasi. Ditemukan kendaraan dalam keadaan terkunci rapat, tanpa pelat nomor di bagian depan maupun belakang, serta tanpa surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tertinggal di kabin. “Kami tidak menemukan petunjuk identitas pemilik. Hanya ada beberapa barang pribadi di dalam, namun tidak cukup untuk mengidentifikasi,” jelas Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

Upaya Penelusuran dan Pertimbangan Pengamanan

Selama dua hari, polisi aktif melakukan upaya penelusuran. Petugas menyisir kawasan sekitar JLNT, berkoordinasi dengan pengelola jalan, serta menyebarkan informasi melalui media sosial dan grup warga. Unit Intelijen juga dilibatkan untuk memeriksa apakah kendaraan terkait dengan tindak kejahatan, mengingat modus serupa kerap digunakan pelaku pencurian atau penipuan.

Namun, hingga Minggu pagi (13/07/2026), tak satu pun pihak yang menghubungi atau mendatangi pos polisi. “Kami telah memberi waktu 2x24 jam sesuai prosedur. Karena tidak ada respons, langkah evakuasi adalah yang paling tepat demi keselamatan pengguna jalan,” tegas AKBP Hendra. Mobil diamankan ke unit penindakan pelanggaran (Tipiring) Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk identifikasi lebih lanjut.

Dasar Hukum Evakuasi

Evakuasi paksa terhadap kendaraan yang ditinggalkan di jalan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 105 dan Pasal 126 mengamanatkan bahwa petugas kepolisian berwenang memindahkan kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan keselamatan, atau tidak diketahui pemiliknya. Tindakan tersebut dapat dilakukan setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Kepala Satlantas menambahkan, evakuasi juga mempertimbangkan aspek keamanan di jalur layang yang tidak memiliki bahu jalan lebar. “JLNT Antasari adalah arteri vital. Kalau ada kendaraan berhenti sembarangan lebih dari sehari, risikonya sangat tinggi. Kami tidak ingin menunggu ada kecelakaan,” ujarnya.

Proses Penderekan dan Kondisi Terkini

Proses evakuasi dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB dengan melibatkan dua unit mobil derek dan tujuh personel. Arus lalu lintas sempat dialihkan ke jalur kanan untuk memberi ruang manuver. Meskipun sempat terjadi kepadatan ringan, situasi kembali normal dalam waktu 25 menit setelah mobil berhasil diangkat dan dibawa menuju pool derek resmi milik Polda Metro Jaya di Jagakarsa.

Petugas memastikan bahwa tidak ada kerusakan tambahan pada kendaraan selama proses penderekan. Seluruh tahapan didokumentasikan dan disaksikan oleh unit Provos. BMW tersebut sementara waktu akan disimpan di tempat penyimpanan resmi. Jika dalam 3 bulan ke depan pemilik tidak muncul, kendaraan berstatus sebagai barang temuan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku tentang lelang barang negara.

Imbauan Kepada Masyarakat

AKBP Hendra Gunawan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau memiliki informasi terkait BMW tersebut untuk segera menghubungi Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami membuka posko informasi di Mako Satlantas. Pemilik bisa datang dengan membawa bukti kepemilikan yang sah, seperti BPKB dan STNK,” katanya. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pengguna jalan tidak meninggalkan kendaraannya di jalur cepat atau layang tanpa alasan jelas karena dapat dikenai sanksi tilang dan biaya derek.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan mewah tersebut. Polisi masih menunggu, sementara penyelidikan internal terus berjalan untuk mengungkap motif di balik penelantaran mobil di salah satu titik padat Jakarta Selatan itu.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User