Oct 09, 2026
Politik

Polisi Buru Gangster Pembacok Pengendara di Depok, Empat Pelaku Ditangkap

Kepolisian Resor Metro Depok menyatakan tengah memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan jalanan terhadap seorang pengendara sepeda motor berinisial AB di kawasan Pancoran...

Polisi Buru Gangster Pembacok Pengendara di Depok, Empat Pelaku Ditangkap

Kepolisian Resor Metro Depok menyatakan tengah memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan jalanan terhadap seorang pengendara sepeda motor berinisial AB di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok tersebut nyaris berujung pada tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan. Dalam perkembangan penyidikan, aparat kepolisian telah menangkap empat orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari kelompok gangster jalanan.

"Empat pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif," menegaskan keterangan resmi yang disampaikan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, seraya menambahkan bahwa pihaknya masih mengejar pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut.

Kronologi Kejadian dan Peran Para Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi tersebut terjadi saat korban melintas di ruas jalan kawasan Pancoran Mas. Sekelompok orang yang diduga merupakan gangster menjalankan modus pelemparan, pembacokan, hingga upaya perampasan sepeda motor yang dikendarai korban. Korban disebut mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, namun berhasil selamat dari upaya pembegalan tersebut.

Polisi menyatakan bahwa keempat pelaku yang telah ditangkap memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Sebagian bertindak sebagai pelaku pembacokan, sementara yang lain mengawasi situasi serta menyiapkan kendaraan untuk melarikan diri. Barang bukti berupa senjata tajam serta sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku turut diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan gangster yang lebih luas di wilayah Depok," tegas pihak kepolisian dalam pernyataan resminya.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan, serta pasal terkait penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap aksi gangster jalanan menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang meresahkan masyarakat pengguna jalan. Polisi juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan kelompok serupa di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Imbauan kepada Masyarakat

Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari, khususnya di ruas jalan yang dinilai rawan. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemui indikasi keberadaan kelompok gangster kepada aparat kepolisian terdekat.

"Kami meminta warga tidak segan melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," menyatakan pihak kepolisian dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik Kota Depok yang dalam beberapa waktu terakhir diwarnai sejumlah insiden kekerasan jalanan. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme dan gangster yang mengancam keselamatan warga, serta memastikan proses hukum terhadap keempat pelaku yang telah ditangkap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User