Polisi Bongkar Jualan Tramadol Berkedok Warung di Kalideres
Jakarta Barat — Jajaran Kepolisian Sektor Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap praktik peredaran obat keras golongan narkotika jenis Tramadol yang disembunyikan di balik aktivitas warun...
Jakarta Barat — Jajaran Kepolisian Sektor Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap praktik peredaran obat keras golongan narkotika jenis Tramadol yang disembunyikan di balik aktivitas warung kelontong. Seorang pria berinisial M (29) ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di kawasan permukiman padat penduduk Kalideres pada Rabu, 15 Juli 2026. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi mencurigakan di tempat tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Kalideres, Kompol Rihold, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari operasi rutin pemberantasan obat terlarang di tingkat komunitas. Ia menyebut modus yang digunakan pelaku cukup rapi untuk mengelabui petugas. "Warung ini beroperasi seperti warung biasa menjual sembako, tetapi di bagian belakang kami temukan praktik ilegal yang sangat meresahkan. Ini ancaman serius bagi generasi muda," ujarnya.
Modus Peredaran di Balik Warung Kelontong
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memanfaatkan warung kelontong sebagai kedok utama. Kegiatan jual-beli kebutuhan sehari-hari tetap berlangsung untuk menghilangkan kecurigaan, sementara transaksi Tramadol dilakukan secara tertutup. Calon pembeli biasanya telah mengenal pelaku atau datang melalui rujukan dari mulut ke mulut. Obat dijual tanpa resep dokter dengan harga eceran yang bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per butir, tergantung pada permintaan pasar gelap.
Kompol Rihold menjelaskan bahwa pemantauan terhadap warung tersebut dilakukan selama hampir dua pekan sebelum penangkapan. Petugas menyamar sebagai pembeli untuk memastikan barang bukti dan mengidentifikasi sumber pasokan. "Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok yang memasok Tramadol ke warung ini. Tidak menutup kemungkinan ini bagian dari sindikat yang lebih besar," tambahnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 88 butir Tramadol serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.750.000 yang ditemukan di dalam laci warung. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. Tramadol merupakan obat analgesik opioid yang masuk dalam daftar obat keras golongan psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait. Penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan, overdosis, hingga kematian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Ancaman ini dapat ditambah apabila hasil pengembangan membuktikan keterlibatan pelaku dalam sindikat peredaran gelap narkotika yang lebih luas.
Respons Kepolisian dan Imbauan Publik
Kepolisian Sektor Kalideres menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha kecil yang berpotensi dijadikan kedok peredaran obat terlarang. Kompol Rihold mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar. "Peran aktif warga sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Warung atau toko yang tampak biasa namun menunjukkan pola transaksi tidak wajar harus segera dicurigai," tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Jakarta Barat sepanjang paruh pertama tahun 2026. Polres Metro Jakarta Barat mencatat setidaknya 17 kasus serupa dengan berbagai modus, mulai dari penitipan di warung hingga penyamaran sebagai jasa pengantaran daring. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memutus rantai pasokan hingga ke tingkat pengedar besar.
Penangkapan M diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih sistematis. Sementara itu, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalideres sembari menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses hukum dijanjikan berjalan transparan dan akuntabel demi memberikan efek jera serta menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras.
Comments (0)