Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Menuju Sidang Paripurna
Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk diteruskan ke agenda Sidang Paripurna. Keputusan te...
Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk diteruskan ke agenda Sidang Paripurna. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat pleno yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/7/2026).
Rapat internal Baleg dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan sikap setuju terhadap usulan agar pembahasan RUU Satu Data Indonesia dilanjutkan ke tingkat berikutnya melalui mekanisme sidang paripurna, guna ditetapkan sebagai inisiatif legislasi DPR.
Alur Pembahasan RUU di Parlemen
Dalam sistem legislasi Indonesia, sebuah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR wajib melewati beberapa tahapan sebelum disahkan menjadi undang-undang. Tahap awal mencakup penyusunan naskah akademis dan draf RUU oleh Badan Legislasi, kemudian pembahasan bersama pemerintah, dan akhirnya pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna.
Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif RUU Satu Data Indonesia. "Kami telah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, dan seluruh fraksi sepakat bahwa regulasi mengenai satu data ini sangat mendesak untuk segera dibahas," ujar Bob Hasan dalam keterangan pers seusai rapat.
Latar Belakang Urgensi RUU
RUU Satu Data Indonesia dirancang untuk menjawab permasalahan fragmentasi data yang selama ini menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan. Berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah acap kali memiliki sistem pengumpulan serta pengelolaan data yang tidak terintegrasi, sehingga menghambat proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelayanan publik.
Data yang tersebar di berbagai instansi tanpa standarisasi yang seragam juga berpotensi menimbulkan inkonsistensi informasi yang sampai kepada masyarakat. Melalui regulasi ini, pemerintah berharap dapat membangun satu sistem data nasional yang akurat, mutakhir, dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan secara bertanggung jawab.
Konsensus Seluruh Fraksi
Salah satu aspek penting dari keputusan Baleg adalah dukungan bulat dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat pleno. Kondisi ini menjadi modal politik yang kuat bagi pembahasan RUU di tingkat paripurna, mengingat undang-undang yang akan dibahas memerlukan kuorum dan persetujuan mayoritas anggota.
Bob Hasan menambahkan bahwa konsensus antar fraksi menunjukkan kesadaran kolektif parlemen terhadap pentingnya standardisasi data nasional. "Ini bukan soal politik, melainkan kebutuhan strategis bangsa. Semua fraksi memahami hal tersebut," tegas politisi yang akrab disapa Bob Hasan tersebut.
Implikasi dan Tahapan Selanjutnya
Setelah disetujui di tingkat Baleg, RUU Satu Data Indonesia akan masuk dalam Program Legislasi Nasional untuk kemudian diagendakan dalam Sidang Paripurna DPR RI. Dalam sidang paripurna, seluruh anggota DPR akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan fraksi masing-masing sebelum dilakukan pengambilan keputusan apakah RUU tersebut layak untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Apabila disetujui dalam paripurna, proses selanjutnya adalah pembahasan antara DPR dan pemerintah yang biasanya dilakukan melalui rapat kerja dengan kementerian atau lembaga terkait. Dalam konteks RUU Satu Data Indonesia, kementerian yang akan menjadi mitra utama adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang selama ini mengoordinasikan kebijakan satu data.
Harapan Publik dan Dinamika Legislasi
Masyarakat sipil dan kalangan akademisi telah lama menantikan kehadiran regulasi yang mengatur pengelolaan data nasional secara komprehensif. Kehadiran UU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi payung hukum bagi interoperabilitas data antar lembaga, perlindungan data pribadi, serta peningkatan kualitas statistik nasional.
Ketua Baleg Bob Hasan optimistis bahwa proses legislasi dapat berjalan lancar mengingat dukungan politik yang telah terbentuk. "Kami akan memastikan bahwa substansi RUU tetap terjaga dan tidak mengendur dalam proses pembahasan selanjutnya," pungkasnya.
Dengan disetujuinya RUU Satu Data Indonesia untuk dibawa ke paripurna, Indonesia selangkah lebih maju dalam upaya membangun ekosistem data nasional yang terintegrasi. Keberhasilan regulasi ini nantinya akan sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak, baik di kalangan legislatif, eksekutif, maupun pemerintah daerah, dalam mengimplementasikan prinsip satu data secara konsisten di seluruh tingkatan.
Comments (0)