Urusan Seragam Picu Teror Bom ke SD di Jakarta Selatan

Seorang pria berinisial MY diringkus aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan setelah mengirimkan ancaman peledakan bom ke sebuah sekolah dasar di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Penang...

Jul 16, 2026 - 17:25
0 0
Urusan Seragam Picu Teror Bom ke SD di Jakarta Selatan

Seorang pria berinisial MY diringkus aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan setelah mengirimkan ancaman peledakan bom ke sebuah sekolah dasar di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung pada 13 Juli 2026 dan langsung menjadi perhatian publik karena motif pelaku yang bersumber dari persoalan administrasi seragam sekolah. Polisi mengonfirmasi bahwa tersangka bukanlah pihak luar yang tidak dikenal, melainkan memiliki hubungan langsung dengan lembaga pendidikan yang ia teror.

Kronologi Ancaman dan Penangkapan Cepat

Berdasarkan keterangan penyidik, ancaman bom dilayangkan MY melalui pesan instan yang dikirimkan ke nomor resmi SDN Srengseng Sawah. Pesan tersebut tiba pada Selasa pagi, beberapa menit sebelum jam belajar dimulai. Di dalamnya, pelaku menyebut akan meledakkan sekolah jika tuntutannya tidak segera dipenuhi. Meski tidak merinci jenis bahan peledak, ancaman itu langsung memicu kepanikan di kalangan guru dan staf tata usaha.

Pihak sekolah segera melapor ke Polsek Jagakarsa. Tim Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya diterjunkan untuk menyisir seluruh ruangan. Sekolah sempat diliburkan selama tiga jam. Hasil penyisiran tidak menemukan benda mencurigakan. Sementara itu, tim reskrim bergerak melakukan pelacakan digital. Dalam waktu kurang dari enam jam, alamat IP dan titik lokasi pengirim pesan berhasil diidentifikasi. MY ditangkap di kediamannya di wilayah Lenteng Agung tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel cerdas, nomor akun yang digunakan untuk mengirim pesan, serta tangkapan layar isi pesan ancaman. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Cahyono, menegaskan bahwa pelaku bertindak sendiri. "Tidak ada indikasi jaringan atau kelompok tertentu," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (14/7/2026).

Motif Kekecewaan soal Seragam Anak

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa kemarahan MY dipicu oleh respons sekolah yang dinilainya lambat menangani keluhan terkait seragam. MY merupakan orang tua dari salah satu siswa kelas empat. Sejak awal tahun ajaran baru, ia sudah dua kali menyampaikan protes karena ukuran seragam yang diterima anaknya tidak sesuai, namun tidak kunjung mendapat penanganan memadai.

Puncak kekesalan terjadi ketika pihak sekolah menyatakan bahwa pergantian seragam hanya bisa dilakukan setelah stok tambahan tiba dua pekan kemudian. Menurut pengakuan MY, ia merasa diabaikan dan anaknya menjadi sasaran ledekan teman-teman sekelas. "Tersangka mengaku khilaf dan emosi sesaat. Ia tidak menyangka pesan ancaman itu akan berujung pada proses hukum seberat ini," kata AKBP Andi Cahyono.

Psikolog forensik yang dimintai bantuan oleh penyidik menyebut bahwa kondisi psikologis MY menunjukkan tanda-tanda stres akumulatif yang tidak tersalurkan dengan baik. Tidak ditemukan riwayat gangguan jiwa maupun catatan kriminal sebelumnya.

Jerat Hukum dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Polisi juga menerapkan pasal berlapis terkait penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan di ruang publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak sekolah melalui Kepala SDN Srengseng Sawah, Hernawati, menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan komunikasi dengan orang tua murid. "Kami akan mengevaluasi seluruh mekanisme layanan, terutama pengaduan," ucapnya. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar sudah kembali normal dengan pengamanan ekstra dari Bhabinkamtibmas setempat.

Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ancaman atau simbol kekerasan sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Mediasi dan jalur resmi disediakan oleh sekolah. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa persoalan administratif yang tampak sepele dapat memicu tindakan kriminal jika tidak dikelola dengan dialog yang terbuka dan respons yang cepat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User