DPR Desak Audit Keamanan Sekolah Usai Pelajar Bawa Bom Rakitan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti insiden pelajar yang membawa dan meledakkan bom rakitan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat. Wakil Ketua Komisi IV D...

Jul 16, 2026 - 23:17
0 0
DPR Desak Audit Keamanan Sekolah Usai Pelajar Bawa Bom Rakitan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti insiden pelajar yang membawa dan meledakkan bom rakitan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di satuan pendidikan, melibatkan peran sekolah dan orang tua agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kronologi: Bom Meledak di Lingkungan Sekolah

Peristiwa yang menggemparkan warga Padang itu terjadi pada awal Maret 2025. Seorang siswa berinisial R (17) diduga membawa alat peledak rakitan ke area sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bom rakitan tersebut meledak saat korban berada di sekitar halaman sekolah, menimbulkan kepanikan di kalangan peserta didik dan tenaga kependidikan. Pihak kepolisian segera mengamankan lokasi kejadian dan mengevakuasi pelajar yang terluka. Tidak ada laporan korban jiwa, namun insiden ini meninggalkan luka fisik pada pelaku dan trauma psikologis bagi saksi mata.

Kepolisian Resor Kota Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa bahan peledak dan komponen elektronik. Kapolresta Padang, Komisaris Besar Polisi Dwi Hartono, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami motif pelaku serta asal-usul bahan pembuat bom. "Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk teman sekelas, guru, dan keluarga. Dugaan sementara, pelaku merakit sendiri bom tersebut setelah mempelajari tutorial dari internet," ujarnya di Mapolresta Padang. Pihak berwenang juga menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengkaji apakah ada keterkaitan dengan jaringan radikal atau sekadar aksi coba-coba yang berbahaya.

Reaksi Keras Legislator Sumbar

Alex Indra Lukman, yang merupakan legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat, angkat bicara. Menurutnya, kasus ini menjadi tamparan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. "Saya sangat prihatin dengan kejadian di MAN 3 Padang. Ini alarm darurat yang menunjukkan lemahnya pengawasan, baik dari institusi sekolah maupun lingkungan keluarga. Tidak bisa dibayangkan jika bom rakitan itu meledak di tengah kerumunan siswa," tegas Alex Indra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/3).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama segera melakukan investigasi menyeluruh. Ia menekankan bahwa sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga benteng perlindungan anak. "Peraturan Menteri Pendidikan sudah jelas mengatur tentang lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Realitanya, masih ada celah yang memungkinkan siswa membawa benda membahayakan. Ini kegagalan sistemik yang harus segera diperbaiki," sindirnya. Alex Indra juga menyoroti kemungkinan minimnya program deteksi dini terhadap perilaku menyimpang di kalangan remaja.

Dorongan Pengawasan Berlapis

DPR, melalui Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, mengaitkan isu ini dengan perlindungan terhadap ruang publik, termasuk sekolah, dari ancaman material berbahaya. Alex Indra menyerukan pengawasan berlapis yang melibatkan tiga elemen utama: orang tua, guru, dan penegak hukum. "Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Jangan lagi ada pembiaran ketika anak menyendiri dan banyak mengakses konten tidak pantas. Guru juga harus dibekali pelatihan konseling untuk mengidentifikasi potensi ancaman sejak dini," ucapnya. Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa perlu diperkuat untuk memonitor aktivitas pelajar di luar jam sekolah.

Di sisi regulasi, Alex Indra meminta pemerintah merevisi aturan tentang pengelolaan keamanan satuan pendidikan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan negara, keluarga, dan sekolah bertanggung jawab melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikologis. "Bom rakitan bukan sekadar kenakalan remaja; ini sudah masuk ranah pidana dan berpotensi menjadi tindak pidana terorisme. Maka penanganannya harus serius, dimulai dari pencegahan di level paling dasar," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama selaku pembina madrasah. "Kami akan lakukan pembinaan intensif kepada seluruh kepala sekolah dan pengawas. Evaluasi kebijakan keamanan sekolah akan kami percepat, termasuk penertiban aturan tentang larangan membawa benda tajam, petasan, dan bahan kimia berbahaya," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius. Ia juga menjanjikan pendampingan psikologis bagi seluruh siswa MAN 3 Padang. Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran bersama tentang standar operasional prosedur keamanan di institusi pendidikan. DPR pun berencana memanggil Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rapat dengar pendapat mendatang guna mempertanyakan langkah konkret pencegahan terorisme di sekolah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User