Toko Roti Viral Tolak Uang Tunai, Ini Aturan dan Sanksinya

Ramai diperbincangkan di media sosial, kebijakan satu gerai toko roti ternama yang hanya menerima pembayaran non-tunai dan menolak uang tunai menuai protes

Jul 16, 2026 - 23:18
0 0
Toko Roti Viral Tolak Uang Tunai, Ini Aturan dan Sanksinya

Ramai diperbincangkan di media sosial, kebijakan satu gerai toko roti ternama yang hanya menerima pembayaran non-tunai dan menolak uang tunai menuai protes publik. Video pelanggan yang kecewa karena tidak bisa membeli roti menggunakan uang kertas viral di TikTok dan Instagram, memicu diskusi hukum: sebenarnya, bolehkah pelaku usaha menolak alat pembayaran sah seperti Rupiah tunai?

Kronologi Polemik Penolakan Pembayaran Tunai

Kasus ini mencuat setelah seorang konsumen di Jakarta Selatan membagikan pengalamannya pada 30 November 2025. Ia merasa dirugikan karena antrean panjang hanya berujung penolakan dengan alasan toko hanya menerima QRIS atau kartu debit/kredit. Berikut urutan peristiwa berdasarkan penelusuran redaksi:

  1. Minggu, 30 November 2025, 13.20 WIB: Konsumen berinisial A datang ke gerai toko roti di kawasan Kemang. Ia memilih beberapa pastry dan mengantre.
  2. Pukul 13.35 WIB: Saat tiba di kasir, A mengeluarkan uang tunai Rp100.000 untuk membayar total belanjaan Rp87.500. Kasir menyampaikan bahwa toko tidak menerima pembayaran tunai, hanya QRIS, kartu debit, atau kartu kredit.
  3. Pukul 13.40 WIB: A mempertanyakan kebijakan tersebut. Supervisor toko menegaskan bahwa kebijakan “cashless only” sudah berlaku sejak awal November 2025 untuk seluruh gerai.
  4. Pukul 13.45 WIB: A terpaksa meninggalkan toko tanpa membeli. Ia lalu merekam video keluhannya dan mengunggahnya ke TikTok. Video memperoleh lebih dari 2,5 juta penayangan dalam 24 jam.
  5. 1 Desember 2025: Tagar #TunaiDitolak menggema di X (Twitter). Warganet terbelah: sebagian mendukung efisiensi digital, sebagian besar mengecam toko karena melanggar aturan pembayaran.
  6. 2 Desember 2025: Pihak toko roti mengeluarkan klarifikasi resmi melalui Instagram. Mereka menyatakan kebijakan non-tunai diambil demi “keamanan, efisiensi, dan kecepatan transaksi,” namun tidak menyebut dasar hukum.
  7. 3 Desember 2025: Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Komunikasi menegaskan kembali bahwa penolakan uang tunai bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang. BI sedang berkoordinasi dengan Satgas Perlindungan Konsumen untuk menindaklanjuti.

Aturan Hukum Penggunaan Uang Tunai di Indonesia

Indonesia memiliki landasan hukum kuat yang melindungi Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas menyebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 21 ayat (1) UU tersebut menyatakan:

“Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) menegaskan larangan bagi siapa pun untuk menolak menerima Rupiah sebagai pembayaran yang sah, sepanjang tidak ada keraguan atas keasliannya. Para pakar hukum bisnis dari Universitas Indonesia, Dr. Intan Maharani, menjelaskan kepada Apaberita.com:

“Undang-undang Mata Uang tidak memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menolak pembayaran tunai dengan alasan kebijakan internal. Jika ada toko yang hanya menerima non-tunai, itu adalah pelanggaran hukum selama belum ada pengecualian yang diatur secara khusus oleh Bank Indonesia.”

Bank Indonesia (BI) sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Sistem Pembayaran. Regulasi ini mendorong digitalisasi pembayaran, namun sama sekali tidak melarang penggunaan uang tunai. Bahkan, BI menekankan bahwa uang tunai tetap sebagai simbol kedaulatan negara dan harus diterima di seluruh wilayah Indonesia. Pengecualian hanya dimungkinkan dalam situasi tertentu, seperti transaksi lintas batas atau sistem kliring yang diatur khusus, tetapi tidak untuk ritel konvensional sehari-hari.

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Menolak Uang Tunai

Pelaku usaha yang secara sengaja menolak pembayaran menggunakan Rupiah dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Pasal 33 ayat (1) UU No. 7/2011 mengancam setiap orang yang menolak menerima Rupiah dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Pasal 35 juga menambahkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha oleh otoritas terkait.

Dalam praktiknya, BI dan Kementerian Perdagangan dapat bekerja sama menjatuhkan sanksi administratif. Ketua Satgas Perlindungan Konsumen, Rudy Hartono, menyatakan bahwa kasus toko roti ini sedang ditelaah. “Kami sudah berkoordinasi dengan BI dan Dinas Perdagangan setempat. Jika terbukti bersalah, bukan hanya denda, tetapi rekomendasi pencabutan izin operasional bisa menjadi efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, pelanggan yang dirugikan juga dapat melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan gugatan perdata dengan dasar wanprestasi karena tindakan toko bertentangan dengan undang-undang.

Respons Pasar dan Imbauan Bank Indonesia

Merespons polemik tersebut, BI merilis siaran pers yang menekankan bahwa digitalisasi pembayaran harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen. Bank sentral meminta seluruh pelaku usaha ritel untuk tetap menyediakan opsi pembayaran tunai di samping kanal non-tunai. “Kami tidak melarang toko mendorong QRIS, justru kami dukung. Namun, penolakan total terhadap tunai melanggar kedaulatan Rupiah,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Mira Damayanti.

Di sisi lain, asosiasi pengusaha ritel, Aprindo, mengimbau kepada seluruh anggotanya agar tidak mengadopsi kebijakan cashless-murni sebelum ada regulasi pengecualian. Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas, mengatakan, “Kami memahami tren digital, tetapi hukum harus dihormati. Saat ini, kewajiban menerima tunai masih berlaku mutlak.”

Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bahwa harmonisasi antara inovasi pembayaran dan kepatuhan hukum sangat diperlukan. Konsumen yang ingin bertransaksi secara tunai tetap memiliki hak yang dilindungi oleh negara. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini.

[SOCIAL_TWEET]: Toko roti viral tolak pembayaran tunai! Padahal UU Mata Uang mewajibkan terima Rupiah. Sanksi bisa kurungan 1 tahun & denda Rp200 juta. Simak aturan lengkapnya di Apaberita.com #TunaiDitolak #QRIS #PerlindunganKonsumen[SOCIAL_TG]: 🥐🚫💵 Toko roti di Jakarta tolak pembayaran tunai dan hanya mau QRIS, langsung viral! Tapi tahukah kamu? UU Mata Uang tidak membolehkan penolakan Rupiah. Pelanggar bisa kena penjara lho! Cek selengkapnya di Apaberita.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User