Kejagung Buka Suara soal Rumah Sentul Febrie Adriansyah

Jakarta — Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait pengakuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenai kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor...

Jul 17, 2026 - 01:22
0 0
Kejagung Buka Suara soal Rumah Sentul Febrie Adriansyah

Jakarta — Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait pengakuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenai kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa institusinya tengah mendalami duduk persoalan dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh mekanisme pelaporan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang beredar luas di publik setelah Febrie Adriansyah, dalam sebuah forum, mengakui keberadaan aset properti di Sentul yang belum pernah ia laporkan dalam LHKPN. Pengakuan tersebut memicu pertanyaan, mengingat Jampidsus merupakan salah satu pejabat tinggi negara yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan secara transparan dan periodik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kronologi Pengakuan dan Fakta Kepemilikan

Dalam penelusuran awal, Febrie Adriansyah disebut-sebut menyampaikan pengakuan itu di hadapan sejumlah pihak yang kemudian menjadi konsumsi publik. Rumah yang dimaksud berlokasi di kawasan elit Sentul, Jawa Barat, dan diduga telah dimiliki dalam kurun waktu tertentu tanpa pernah dicantumkan dalam dokumen LHKPN yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pengelola. Padahal, aturan secara tegas mewajibkan setiap pejabat negara melaporkan seluruh harta kekayaan, termasuk aset tidak bergerak, baik yang diperoleh sebelum maupun selama menjabat.

Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata atas isu ini. “Kami mencermati setiap informasi yang beredar dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur internal. Prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen kami,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/3/2026). Ia menambahkan, pimpinan Kejaksaan Agung telah meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Penjelasan Kejagung dan Mekanisme Pelaporan

Anang menjelaskan, LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang memotret kepatuhan dan integritas penyelenggara negara. Setiap aset, termasuk rumah, tanah, kendaraan, surat berharga, dan harta lainnya harus dilaporkan secara lengkap. “Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi faktual, maka ada mekanisme perbaikan dan sanksi administratif yang mengikuti,” terangnya.

Kejaksaan Agung, sambung Anang, memiliki komitmen untuk memastikan seluruh jajarannya patuh terhadap ketentuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, Kejaksaan Agung secara rutin menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan pengisian LHKPN bagi para pejabat di lingkungannya. “Kami mendorong agar setiap jaksa dan pejabat struktural melaporkan hartanya secara benar dan jujur. Tidak ada toleransi untuk ketidakpatuhan,” tegasnya.

Terkait kasus Febrie Adriansyah, Anang belum dapat menyampaikan detail kronologi mengapa rumah di Sentul itu tidak masuk dalam LHKPN. Pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dan akan berkoordinasi dengan KPK selaku instansi yang berwenang menerima dan memverifikasi LHKPN. “Kami tidak ingin berspekulasi. Prinsipnya, jika ada kesalahan atau kelalaian, akan diperbaiki, dan jika ada pelanggaran, akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Respons Publik dan Pengawasan Eksternal

Pengakuan Febrie memantik perhatian luas dari masyarakat sipil dan pengamat antikorupsi. Mereka menilai bahwa ketidakpatuhan seorang pejabat setingkat Jampidsus dalam melaporkan harta kekayaan dapat mencederai upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, posisi Jampidsus bertanggung jawab menangani perkara tindak pidana khusus yang kerap melibatkan pembuktian harta kekayaan para tersangka.

Anang menyadari sorotan tersebut dan menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melindungi siapapun yang melanggar aturan. “Reputasi institusi adalah hal yang paling kami jaga. Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan akan menyampaikan hasil klarifikasi ini secara proporsional,” katanya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menunggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Menurutnya, tergesa-gesa menarik kesimpulan tanpa proses yang terang justru dapat merusak prinsip keadilan. “Proses ini penting sebagai pembelajaran bagi kami dan seluruh pejabat negara lainnya agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban LHKPN,” imbuhnya.

Saat ini, perhatian tertuju pada langkah Kejaksaan Agung dan KPK. Publik menanti apakah akan ada sanksi atau rekomendasi perbaikan yang muncul dari kasus ini. Kejaksaan Agung berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User