Polisi Tangkap Pemuda Pembawa Golok yang Mengacau Warung di Citeureup Bogor

Bogor — Seorang pemuda berinisial IK (18) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dan membuat onar di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Pelaku t...

Jul 18, 2026 - 05:19
0 0
Polisi Tangkap Pemuda Pembawa Golok yang Mengacau Warung di Citeureup Bogor

Bogor — Seorang pemuda berinisial IK (18) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dan membuat onar di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Pelaku tidak hanya mengacaukan situasi di sebuah warung jamu, melainkan juga dilaporkan melakukan aksi pemalakan terhadap warung kelontong di lokasi yang berdekatan. Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari setelah warga sekitar melapor atas tindakan premanisme yang meresahkan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika IK datang ke sebuah warung jamu di wilayah Citeureup dengan membawa golok yang sudah terhunus. Pelaku kemudian bertindak arogan dengan mengancam pedagang serta pengunjung yang berada di lokasi. Aksi tersebut sontak membuat panik warga sekitar yang tengah beraktifitas pada malam hari. Tidak berselang lama, pelaku berpindah ke warung kelontong terdekat dan melakukan pemalakan dengan meminta sejumlah uang secara paksa kepada pemilik usaha.

Kronologi Kejadian di Citeureup

Menurut keterangan pihak kepolisian, IK melakukan dua kali aksi dalam semalam. Pertama, pelaku mendatangi warung jamu dan mengacaukan suasana dengan membawa golok. Kedua, pelaku menyasar warung kelontong dan melakukan pemalakan. Kedua lokasi berada dalam radius yang berdekatan di kawasan permukiman padat penduduk di Citeureup. Warga yang merasa terancam segera menghubungi aparat melalui layanan darurat untuk meminta bantuan penanganan.

Petugas yang menerima laporan segera bergerak menuju lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengejaran singkat, IK berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Senjata tajam berupa golok yang dibawa pelaku turut disita sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan menjalani proses pemeriksaan intensif guna mengungkap motif di balik tindakannya.

Motif dan Profil Pelaku

Dari hasil pemeriksaan awal, IK diketahui berusia 18 tahun dan berdomisili di sekitar wilayah kejadian. Pelaku belum tercatat sebagai residivis dalam kasus kriminal serupa, namun tindakannya telah memenuhi unsur tindak pidana berupa pengancaman dengan senjata tajam dan pemerasan. Aparat kepolisian masih mendalami apakah aksi yang dilakukan IK merupakan bagian dari aksi premanisme terorganisir atau tindakan individu semata.

"Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar seorang perwira polisi yang enggan disebut namanya. Petugas menambahkan bahwa barang bukti berupa golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter telah diamankan dan akan dilakukan uji balistik serta identifikasi guna melengkapi berkas perkara.

Respons Warga dan Imbauan Aparat

Warga sekitar menyambut baik langkah cepat aparat dalam menangani kasus ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli rutin di kawasan permukiman, khususnya pada malam hari. Beberapa pedagang kecil mengaku merasa tidak nyaman dengan maraknya aksi premanisme yang menyasar pelaku usaha mikro di wilayah Bogor.

Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui kanal resmi yang tersedia. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Aparat juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Proses Hukum Selanjutnya

IK dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman yang menanti pelaku dapat mencapai belasan tahun penjara apabila seluruh dakwaan dipenuhi oleh jaksa penuntut umum. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat aksi premanisme terhadap pedagang kecil masih menjadi permasalahan yang berulang di sejumlah daerah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera melalui penanganan yang tegas dan tuntas. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan premanisme dinilai sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User