Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Eka Yani di Sukabumi
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil menangkap H alias Delon, tersangka pembunuhan terhadap Eka Yani yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di wilayah Kabupaten Sukabumi, J...
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil menangkap H alias Delon, tersangka pembunuhan terhadap Eka Yani yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung dramatis di Kecamatan Cibadak pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah pelaku sempat mengurung diri di kamar kediamannya.
Kronologi Penangkapan
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Mulyana, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengintaian selama tiga hari. "Kami menerima informasi keberadaan pelaku dari warga sekitar. Saat hendak ditangkap, Delon mengunci diri di kamar dan sempat mengancam akan melukai diri sendiri. Setelah negosiasi selama dua jam, petugas akhirnya berhasil membujuknya untuk menyerahkan diri," ujar AKBP Dedi dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026.
Delon ditangkap tanpa perlawanan berarti setelah petugas menyemprotkan gas air mata ke dalam kamar. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau, pakaian korban, dan ponsel milik tersangka yang diduga berisi rekaman pengakuan. Kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan yang diduga menjadi pemicu pembunuhan.
Identitas Pelaku dan Korban
Pelaku, Delon (32 tahun), merupakan warga Kampung Babakan, Kecamatan Cibadak. Ia memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait kasus penganiayaan pada 2020. Sementara korban, Eka Yani (28 tahun), adalah seorang wiraswasta asal Kecamatan Sukaraja. Jasad korban ditemukan pada 10 Juli 2026 di area perkebunan tebu di Desa Pasirhalang, Kecamatan Cikembar, dalam kondisi kerangka setelah diperkirakan telah meninggal tiga bulan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi Andri Susanto, menyatakan bahwa hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada. "Dari hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal karena luka tusuk senjata tajam yang mengenai organ vital. Kami juga menemukan bekas jeratan di leher sebagai indikasi perlawanan," jelas AKP Andri dalam rapat koordinasi internal pada Kamis malam.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga terkait utang piutang. Delon diketahui meminjam uang sebesar Rp 150 juta kepada korban untuk modal usaha, namun tidak mampu membayar. Saat korban menagih secara terus-menerus, pelaku nekat menghilangkan nyawa korban. "Pengakuan tersangka, ia kesal karena Eka Yani sering menagih utang di depan tetangga. Pada 8 April 2026, mereka bertemu di rumah pelaku untuk berunding, lalu terjadi pertengkaran dan pelaku menusuk korban," ungkap AKP Andri.
Setelah membunuh, Delon membawa jasad korban ke lokasi perkebunan tebu menggunakan motor dan meninggalkannya di semak-semak. Ia kemudian membersihkan tempat kejadian perkara dan kembali beraktivitas normal. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu pelaku dalam pengelabuan awal penyelidikan.
Proses Hukum dan Imbauan
Atas perbuatannya, Delon dijerat Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. "Kami mengapresiasi warga yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap. Jangan ragu melapor jika ada hal mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegas AKBP Dedi.
Pihak keluarga korban menyatakan kelegaan atas penangkapan ini. Melalui kuasa hukumnya, mereka berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, Delon terlihat menyesali perbuatannya saat dihadirkan dalam rekonstruksi ulang adegan pembunuhan di lokasi kejadian pada Jumat sore. Polisi menjadwalkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sukabumi dalam waktu dua pekan mendatang setelah melengkapi alat bukti dan saksi.
Comments (0)