Viral Anak-anak Hadang Pemotor di Trotoar, Polisi Pasang Pembatas

JAKARTA — Aksi sekelompok anak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang menghalangi pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Daan Mogot, merebak luas di platform media sosial dalam b...

Jul 17, 2026 - 15:20
0 0
Viral Anak-anak Hadang Pemotor di Trotoar, Polisi Pasang Pembatas

JAKARTA — Aksi sekelompok anak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang menghalangi pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Daan Mogot, merebak luas di platform media sosial dalam beberapa hari terakhir. Kepolisian merespons cepat dengan menyiapkan langkah struktural: pemasangan pembatas fisik permanen di sepanjang jalur pejalan kaki tersebut guna menegakkan fungsi trotoar sesuai ketentuan perundangan.

Aksi Spontan di Jalur Pejalan Kaki

Berdasarkan rekaman video yang beredar, sejumlah anak tampak berdiri membentuk barikade manusia di atas permukaan trotoar, menghalangi laju sepeda motor yang nekat menerobos ruang khusus pejalan kaki. Peristiwa itu terjadi di sisi selatan Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan kawasan permukiman padat yang kerap dilalui kendaraan roda dua yang menghindari kemacetan pada jam sibuk. Durasi aksi spontan itu sekitar tiga menit, di mana para pengendara yang terjebak akhirnya memilih turun dari trotoar dan kembali ke badan jalan utama setelah mendapatkan teguran verbal dan isyarat dari anak-anak tersebut.

Pantauan di lokasi, trotoar di ruas jalan itu memiliki lebar kurang dari dua meter. Meskipun diberi marka kuning sebagai pembatas, praktis tidak ada barier fisik yang mencegah kendaraan naik. Selama bertahun-tahun, warga sekitar mengeluhkan penggunaan trotoar oleh pengendara motor yang memacu kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi, menciptakan risiko bagi pejalan kaki, khususnya anak-anak dan lanjut usia. Aksi anak-anak itu kemudian direkam warga lain dan menyebar cepat melalui aplikasi perpesanan dan media sosial, menuai simpati sekaligus perdebatan tentang hak pejalan kaki yang tergerus.

Respons Kepolisian dan Penegakan Aturan

Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Kompol Andi Hermawan, dihubungi melalui telepon, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Kami tidak menoleransi aksi main hakim sendiri, tetapi substansi persoalannya harus diakui: trotoar adalah hak pejalan kaki yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Banyak pengendara motor melanggar Pasal 275 yang melarang kendaraan bermotor menggunakan jalur khusus pejalan kaki,” ujarnya pada Sabtu (24/05/2026).

Kompol Andi menambahkan, pihaknya dalam dua pekan terakhir telah melaksanakan operasi penindakan terhadap pelanggar di ruas Jalan Daan Mogot dan menjaring lebih dari 80 pengendara yang melintas di trotoar. Namun, penindakan represif dinilai belum mampu mengubah perilaku pengguna jalan secara masif. “Dibutuhkan intervensi fisik dan edukasi yang lebih terstruktur,” tegasnya. Ia juga menyampaikan keprihatinan bahwa aksi anak-anak tersebut mencerminkan kegagalan sistem dalam memberikan rasa aman bagi warga paling rentan.

Pemasangan Pembatas Fisik sebagai Solusi Jangka Panjang

Menindaklanjuti koordinasi lintas instansi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat telah menetapkan pemasangan bollard atau tiang pembatas beton di sepanjang 1,2 kilometer trotoar pada ruas terdampak. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Budi Setiawan, menyatakan desain teknis telah disahkan dan pekerjaan fisik akan dimulai pada Selasa (27/05/2026). “Kami menggunakan bollard dengan ketinggian 80 sentimeter dan jarak antar tiang 1,5 meter, sehingga tetap memungkinkan akses bagi kursi roda dan kereta bayi, namun tak bisa dilalui sepeda motor,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Pemasangan pembatas itu merupakan bagian dari program #TrotoarAman yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal 2026, menyasar 50 ruas trotoar prioritas yang rawan penyerobotan kendaraan. Jalan Daan Mogot menjadi titik ke-23 yang akan dilengkapi barier fisik permanen. Budi menambahkan, di lokasi yang sama akan dipasang rambu larangan melintas bagi kendaraan bermotor serta marka bertekstur sebagai pemandu difabel. “Kami berkomitmen memulihkan marwah trotoar sebagaimana fungsi utama yang diamanatkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi,” ujarnya.

Merespons rencana tersebut, sejumlah warga Cengkareng yang sering menggunakan trotoar menyambut positif. “Selama ini kami seperti tidak punya hak di trotoar sendiri. Kalau ada pembatas, motor tidak bisa naik dan anak-anak bisa berjalan dengan selamat,” kata Sri Nurhayati, warga RT 04/RW 08, Kelurahan Kedaung Kali Angke. Kompol Andi pun mengimbau warga untuk tidak mengulangi aksi serupa dan menyerahkan penegakan aturan sepenuhnya kepada petugas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User