Pembunuh Eka Yani Berupaya Musnahkan Jejak Digital di Sukabumi

SUKABUMI — Tersangka H alias Delon (42) terbukti melakukan langkah-langkah terencana untuk memusnahkan seluruh rekam jejak digital yang dapat mengaitkan dirinya dengan kasus pembunuhan terhadap Eka ...

Jul 17, 2026 - 16:39
0 0
Pembunuh Eka Yani Berupaya Musnahkan Jejak Digital di Sukabumi

SUKABUMI — Tersangka H alias Delon (42) terbukti melakukan langkah-langkah terencana untuk memusnahkan seluruh rekam jejak digital yang dapat mengaitkan dirinya dengan kasus pembunuhan terhadap Eka Yani (35). Upaya penghapusan bukti tersebut dilakukan secara bertahap sesaat setelah peristiwa tragis yang menimpa korban di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan resmi dari penyidik, tersangka tidak hanya menghapus riwayat percakapan di aplikasi pesan instan, melainkan juga menonaktifkan sejumlah akun media sosial serta menghapus data lokasi dari perangkat telepon seluler miliknya. Langkah ini diambil guna memutus seluruh mata rantai yang dapat mengarahkan kecurigaan aparat kepolisian kepada dirinya.

Upaya Sistematis Menghilangkan Bukti Elektronik

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengonfirmasi bahwa tersangka memiliki pemahaman teknis yang cukup dalam menghapus jejak digital. Dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, tersangka telah membersihkan log panggilan, menghapus pesan teks, serta melakukan factory reset pada perangkat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan korban. "Tersangka secara sadar dan terencana menghilangkan barang bukti elektronik. Ini menunjukkan adanya niat jahat yang terstruktur," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (16/7).

Selain perangkat pribadi, tersangka juga diduga mengakses dan menghapus data pada perangkat milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Tindakan ini semakin mempersulit proses identifikasi awal oleh tim penyelidik yang tiba di tempat kejadian perkara beberapa waktu setelah penemuan jenazah.

Kronologi Penemuan Kerangka di Hutan Jati

Kasus ini mencuat setelah warga setempat menemukan kerangka manusia di kawasan hutan jati yang berada di wilayah perbukitan Sukabumi. Penemuan yang terjadi pada awal Juli 2026 tersebut sontak menggemparkan masyarakat sekitar. Tim Inafis yang diterjunkan ke lokasi melakukan proses identifikasi secara teliti mengingat kondisi jenazah yang sudah tidak utuh.

Hasil identifikasi forensik mengarah pada identitas Eka Yani (35), seorang warga yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. "Kami membutuhkan waktu untuk memastikan identitas korban karena kondisi kerangka yang sudah mengalami dekomposisi lanjut," jelas seorang penyidik yang menangani langsung kasus ini. Proses identifikasi melibatkan pencocokan data antemortem dan postmortem, termasuk rekam medis gigi serta sampel asam deoksiribonukleat dari keluarga korban.

Keterangan Aparat dan Proses Hukum

Kepolisian Resor Sukabumi bersama tim gabungan Polda Jawa Barat bergerak cepat setelah mengantongi bukti awal yang mengarah pada tersangka. Meskipun tersangka telah berupaya menghapus jejak digital, penyidik berhasil memulihkan sebagian data melalui kerja sama dengan penyedia layanan platform digital serta penerapan teknik forensik digital. "Penghapusan data oleh tersangka tidak serta-merta menghilangkan bukti secara permanen. Kami memiliki metode untuk melakukan pemulihan data yang relevan dengan penyidikan," terang perwira menengah di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) subsidair Pasal 339 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup. Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengawal penuh proses peradilan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User