Mantan Korban Kekerasan Seksual Kini Tersangka Penipuan
Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan seorang perempuan berinisial MZ (36) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan terhadap perempuan berinisial DS (33). Penetapan status hukum i...
Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan seorang perempuan berinisial MZ (36) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan terhadap perempuan berinisial DS (33). Penetapan status hukum ini menjadi sorotan lantaran MZ sebelumnya berstatus sebagai korban dalam laporan kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh pihak yang kini menjadi pelapornya.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan saudari MZ sebagai tersangka tindak pidana penipuan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iswahyudi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7/2026).
Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 14 Juli 2026. MZ diduga telah melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat yang mengakibatkan DS menyerahkan sejumlah uang. Akumulasi kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 185 juta. Transaksi tersebut terjadi dalam beberapa kali pengiriman melalui rekening bank selama kurun waktu Januari hingga April 2026.
Dua Laporan Saling Bersinggungan
Perkara ini menarik perhatian publik karena memiliki irisan dengan kasus lain yang tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Di sana, MZ berstatus sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh DS. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/0422/V/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 18 Mei 2026.
Kabid Humas menegaskan bahwa kedua perkara diproses secara terpisah dan profesional. “Kami tidak mencampuradukkan status hukum seseorang sebagai pelapor di satu perkara dan sebagai tersangka di perkara lain. Setiap laporan masyarakat akan ditangani berdasarkan alat bukti yang ada, tanpa melihat latar belakang atau identitas gender para pihak,” tegasnya.
Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain tangkapan layar percakapan pesan elektronik, bukti transfer dana, keterangan saksi dari pihak perbankan, serta pengakuan dari tersangka MZ selama masa pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, MZ diduga berpura-pura membutuhkan dana untuk pengobatan penyakit kronis yang ternyata tidak terbukti kebenarannya setelah diverifikasi kepada pihak rumah sakit yang disebut.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman pidana untuk pasal penipuan adalah penjara paling lama empat tahun. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” jelas Iswahyudi.
Hingga berita ini diturunkan, MZ belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, ia telah dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan. Sementara itu, laporan MZ terkait kekerasan seksual masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA. Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tiga orang saksi dan menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I Raden Said Soekanto.
Pembelaan Kuasa Hukum dan Respons Komnas Perempuan
Kuasa hukum MZ, Anita Kusumawati dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. “Kami menilai proses ini sarat akan reviktimisasi. Klien kami adalah korban kekerasan seksual yang tengah berjuang mendapatkan keadilan, namun justru dihadapkan pada kriminalisasi melalui laporan balik,” ujarnya kepada media di sela-sela pemeriksaan.
Anita menambahkan bahwa transaksi keuangan yang terjadi antara MZ dan DS adalah bagian dari relasi kuasa yang timpang. “Uang yang diberikan oleh DS bukanlah murni pinjaman atau penipuan, melainkan bagian dari manipulasi dan kontrol pelaku terhadap korban kekerasan seksual. Ini lazim terjadi dalam relasi abusive, di mana pelaku menggunakan ketergantungan finansial untuk mempertahankan kuasanya,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menyoroti kasus ini. Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan perspektif gender dan prinsip non-diskriminasi dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan korban kekerasan. “Negara harus menjamin bahwa perempuan korban kekerasan seksual tidak menjadi korban ganda akibat proses hukum yang abai terhadap relasi kuasa. Kami akan memantau perkembangan kasus ini secara ketat agar tidak ada kriminalisasi terhadap korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2026).
Di sisi lain, kuasa hukum DS, Hendra Darmawan, menolak anggapan bahwa laporan kliennya merupakan bentuk reviktimisasi. “Klien kami adalah korban penipuan yang nyata. Ia kehilangan uang dalam jumlah signifikan akibat kebohongan terstruktur yang dilakukan oleh MZ. Fakta bahwa MZ juga memiliki laporan kekerasan seksual adalah perkara terpisah yang tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana,” tegas Hendra.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan ke depan. Pengadilan nantinya akan menguji secara objektif seluruh alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, termasuk mempertimbangkan keterkaitan dan kronologi antara dua laporan yang saling bersinggungan. Hingga kini, Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan kedua perkara secara transparan dan berkeadilan.
Comments (0)