Truk Ekspedisi Terguling di Jalan Raya Bogor, Hindari Mobil Putar Balik

Cibinong, Apaberita — Sebuah truk pengangkut paket milik perusahaan jasa ekspedisi terguling di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 08.15 WIB....

Jul 17, 2026 - 17:00
0 0
Truk Ekspedisi Terguling di Jalan Raya Bogor, Hindari Mobil Putar Balik

Cibinong, Apaberita — Sebuah truk pengangkut paket milik perusahaan jasa ekspedisi terguling di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 08.15 WIB. Peristiwa kecelakaan tunggal itu bermula ketika kendaraan bernomor polisi F 9415 LY yang dikemudikan oleh Sutrisno (42 tahun) berusaha menghindari sebuah mobil yang tiba-tiba melakukan gerakan putar balik dari lajur lambat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, truk jenis engkel boks tersebut melaju dari arah Jakarta menuju sentra logistik di kawasan Sentul. Ketika berada di titik tanjakan ringan tak jauh dari pintu masuk Perumahan Bogor Raya Permai, sebuah kendaraan jenis minibus berwarna gelap memotong lajur tanpa memberikan isyarat lampu sein. Manuver menghindar yang mendadak membuat muatan di dalam boks bergeser, menyebabkan truk kehilangan keseimbangan dan akhirnya rebah ke sisi kanan jalan.

Kronologi Kejadian dan Kondisi Pengemudi

Informasi yang dihimpun menyatakan bahwa truk dalam kondisi memuat sekitar 2,3 ton paket kiriman konsumen yang sebagian besar berisi barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga. Akibat insiden tersebut, puluhan paket terjatuh dan berserakan di badan jalan serta bahu jalan. Sutrisno, yang berhasil keluar dari kabin dengan bantuan warga sekitar, dilaporkan hanya mengalami luka lecet pada lengan kanan serta syok ringan. Petugas Unit Kesehatan dari Puskesmas Cibinong yang tiba satu jam kemudian menyatakan bahwa pengemudi tidak memerlukan perawatan intensif dan dalam kondisi stabil.

“Sopir truk selamat. Setelah kami periksa, hanya ada luka luar ringan dan tekanan darahnya normal. Kami tetap merujuk ke RSUD Cibinong untuk observasi lebih lanjut,” ujar dr. Riana Putri, Kepala Puskesmas Cibinong, saat ditemui di tempat kejadian.

Saksi mata, Bambang Hermawan, seorang pengemudi ojek daring yang melintas sesaat setelah kejadian, menceritakan bahwa truk sempat berusaha membelok ke kiri namun terhalang oleh tiang lampu penerangan jalan. “Tadi mobil yang mau putar balik itu tiba-tiba muncul dari jalur lambat, truk langsung belok tapi suara ban menjerit keras, lalu truk oleng dan langsung ambruk ke kanan,” katanya.

Dampak Lalu Lintas dan Penanganan

Kecelakaan ini mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan Raya Bogor arah selatan mengalami kemacetan sepanjang lebih dari 3 kilometer. Kendaraan yang melintas dari arah Jakarta menuju Cibinong dan Sukaraja hanya dapat melaju di satu lajur yang tersisa. Satuan Lalu Lintas Polres Bogor segera mengerahkan empat personel untuk mengatur arus serta menderek bangkai truk menggunakan kendaraan derek berat jenis flatbed. Proses evakuasi memakan waktu sekitar 1,5 jam dan selesai pada pukul 10.00 WIB. Jalan kembali normal setelah petugas membersihkan serpihan paket dan tumpahan cairan dari muatan yang rusak.

Pihak perusahaan ekspedisi, PT Mitra Logistik Express, menerjunkan dua armada pengganti untuk memindahkan paket-paket yang masih layak kirim. Hendra Gunawan, Manajer Operasional perusahaan, menyatakan bahwa seluruh paket akan diperiksa kondisinya dan konsumen yang barangnya rusak akan mendapat kompensasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. “Kami sedang mendata jumlah paket yang terdampak. Prioritaskan pengiriman ulang untuk barang yang masih bisa diselamatkan,” tegasnya melalui sambungan telepon.

Keterangan Kepolisian dan Tindak Lanjut

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dedi Mulyana, menjelaskan bahwa olah tempat kejadian perkara telah dilakukan dan kendaraan yang memicu manuver berbahaya sedang diidentifikasi. “Kami sudah mengantongi rekaman kamera pengawas dari gedung niaga di dekat lokasi. Jenis dan warna kendaraan sudah kami kantongi. Tim reserse lalu lintas sedang menelusuri pemilik minibus tersebut untuk dimintai keterangan,” ujarnya saat memberikan konferensi pers di Pos Lantas Cibinong.

Menurut AKP Dedi, kejadian ini diklasifikasikan sebagai kecelakaan yang dipicu oleh pelanggaran lalu lintas berupa putar balik di lokasi terlarang. Marka jalan di titik itu terpasang garis ganda tanpa putus yang secara tegas melarang setiap kendaraan melakukan manuver berputar. Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap rambu dan marka diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. “Jika unsur kelalaian mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materiil, ancaman pidananya bisa lebih berat, mengacu Pasal 310 UU yang sama,” tambahnya.

Polres Bogor juga mengimbau para pengguna jalan agar tidak mengambil risiko dengan melawan arus atau melakukan putar balik di jalur yang padat kendaraan. “Kami menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai karena ingin menghemat waktu, malah membahayakan nyawa orang lain,” ujar AKP Dedi menutup keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, truk yang terguling telah diamankan di Pool Unit Laka Lantas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Arus lalu lintas di Jalan Raya Bogor terpantau kembali lancar. Pihak kepolisian mengimbau para saksi yang memiliki informasi tambahan agar segera melapor ke Pos Polisi terdekat guna mempercepat penyelidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User