Pelaku Curanmor di Apartemen Tangerang Gunakan Modus Tukar Pelat

Tangerang — Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus baru yang terjadi di area parkir sebuah apartemen di wilayah Teluknaga, Kab...

Jul 17, 2026 - 15:45
0 0
Pelaku Curanmor di Apartemen Tangerang Gunakan Modus Tukar Pelat

Tangerang — Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus baru yang terjadi di area parkir sebuah apartemen di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku diketahui menukar pelat nomor kendaraan dan memanfaatkan akses parkir untuk mengelabui korban sebelum membawa kabur sepeda motor Yamaha R15.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Andi Suhadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada akhir Juni 2026. Korban merupakan penghuni apartemen yang memarkirkan kendaraannya di basement gedung sesuai dengan prosedur standar pengelola apartemen.

Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup sistematis dan terencana. Pelaku terlebih dahulu memantau situasi di area parkir apartemen selama beberapa hari untuk memahami pola keluar-masuk kendaraan serta jadwal penjagaan petugas keamanan.

"Pelaku tidak langsung mengambil motor begitu saja. Mereka terlebih dahulu menukar pelat nomor kendaraan korban dengan pelat nomor palsu yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah itu, pelaku menggunakan kartu akses parkir yang diperoleh secara ilegal untuk keluar dari area basement tanpa mencurigakan petugas," ujar Kompol Andi Suhadi dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2026).

Menurut polisi, teknik pencurian ini tergolong baru di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Pelaku memanfaatkan celah pada sistem keamanan apartemen yang belum terintegrasi penuh dengan database kepolisian. Dengan menukar pelat nomor, motor curian menjadi sulit dilacak melalui sistem tilang elektronik maupun kamera pengawas di jalan raya.

Pelaku juga diketahui membawa peralatan khusus berupa alat pemutus kunci yang mampu membuka kunci motor dalam waktu kurang dari lima menit. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku mengganti seluruh identitas motor termasuk pelat nomor dan dokumen kendaraan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam operasi penangkapan yang digelar pada Selasa (15/7/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RS (34), warga Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru milik korban, dua set pelat nomor palsu, serta satu kartu akses parkir apartemen yang diperoleh dari sumber tidak jelas.

"Kami juga menemukan beberapa alat yang digunakan untuk memodifikasi kunci motor. Pelaku mengakui telah menjalankan modus serupa di dua lokasi apartemen lain di wilayah Tangerang Selatan dengan total tiga unit kendaraan yang berhasil dibawa kabur," lanjut Kompol Andi.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan orang dalam di lingkungan apartemen yang membantu pelaku mendapatkan kartu akses parkir secara ilegal.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa RS telah beraksi di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Seluruh korban merupakan penghuni apartemen yang memarkirkan kendaraannya di basement dengan jangka waktu menginap yang cukup lama.

Imbauan kepada Pengelola dan Penghuni Apartemen

Atas kejadian tersebut, Polresta Tangerang mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengelola apartemen di wilayah hukum Tangerang untuk memperketat sistem keamanan parkir. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memperbarui sistem kartu akses dengan teknologi chip yang lebih aman, meningkatkan jumlah kamera pengawas di area basement, serta melakukan verifikasi ketat terhadap identitas pemilik kendaraan.

Sementara itu, penghuni apartemen diimbau untuk tidak meninggalkan kendaraan di area parkir dalam waktu lama tanpa pengawasan, serta memastikan kendaraannya dilengkapi dengan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan seperti pelacak GPS.

"Kami meminta masyarakat yang menjadi korban serupa atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline pengaduan Polresta Tangerang. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah modus-modus baru kejahatan," tegas Kompol Andi.

Pengelola apartemen tempat kejadian perkara juga menyatakan akan melakukan evaluasi total terhadap sistem keamanan parkir menyusul insiden tersebut. Manajemen apartemen berjanji akan menambah personel keamanan pada jam-jam rawan serta memperketat prosedur keluar-masuk kendaraan dari basement.

Proses Hukum dan Tren Kejahatan

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan mengingat pelaku terbukti menggunakan modus yang terencana dan memanfaatkan peralatan khusus untuk membobol kendaraan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tren pencurian kendaraan bermotor di area parkir apartemen mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Data Polresta Tangerang mencatat setidaknya 15 kasus serupa terjadi sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, dengan mayoritas modus operandi berupa pembobolan kunci kendaraan.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengelola properti di wilayah Tangerang Raya untuk meningkatkan standar keamanan, mengingat semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap hunian vertikal sebagai tempat tinggal. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aksi kriminal dengan melakukan patroli rutin di kawasan perumahan dan apartemen.

Kompol Andi menambahkan bahwa Polresta Tangerang akan menggelar Rapat Koordinasi bersama seluruh pengelola apartemen dan perumahan dalam waktu dekat untuk membahas standar keamanan minimal yang harus diterapkan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User