Polisi Bongkar Modus Baru Curanmor Tukar Pelat di Apartemen Tangerang

Kepolisian Resor Kota Tangerang mengungkap modus baru pencurian kendaraan bermotor di area parkir apartemen kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan taktik penukaran pelat nomor sebagai...

Jul 17, 2026 - 15:04
0 0
Polisi Bongkar Modus Baru Curanmor Tukar Pelat di Apartemen Tangerang

Kepolisian Resor Kota Tangerang mengungkap modus baru pencurian kendaraan bermotor di area parkir apartemen kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan taktik penukaran pelat nomor sebagai strategi utama pelaku. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2026, aparat memaparkan kronologi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang berhasil diungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa metode operasi yang digunakan tersangka tergolong terencana dan sistematis. "Pelaku terlebih dahulu memasuki area parkir apartemen menggunakan kendaraan pribadi, kemudian menukar pelat nomor kendaraannya dengan motor target," ujar Kapolresta dalam keterangannya kepada awak media. Pertukaran pelat ini dilakukan untuk mengelabui sistem pemeriksaan petugas keamanan saat pelaku keluar dari kompleks apartemen dengan membawa kendaraan curian.

Kronologi dan Strategi Terencana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden bermula pada Selasa, 15 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB ketika korban yang merupakan penghuni apartemen memarkirkan Yamaha R15 miliknya di area parkir khusus penghuni lantai basement. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pengelola apartemen serta kepolisian setempat.

Tim Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pemantau. Dari hasil analisis video pengawasan, teridentifikasi seorang pria memasuki area parkir dengan mengendarai motor berpelat B-XXXX-XXX pada pukul 19.45 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, pria tersebut terpantau keluar dengan motor Yamaha R15 yang terpasang pelat nomor serupa dengan kendaraan yang dibawa masuk.

Kepala Satuan Reskrim menjelaskan, "Tersangka memanfaatkan akses parkir sebagai penghuni untuk memetakan target, kemudian menukar pelat nomor motor curian dengan pelat kendaraan pribadinya agar identitas kendaraan sesuai dengan data akses kartu parkir." Mekanisme ini membuat penjagaan di pos keluar tidak mencurigai pergerakan tersangka karena pelat nomor yang terpasang pada motor curian tercatat sebagai kendaraan yang sah memasuki area pada hari yang sama.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Setelah mengantongi identitas tersangka melalui penelusuran data akses apartemen dan kendaraan yang ditinggalkan, tim bergerak cepat melakukan penangkapan di sebuah indekos di kawasan Cipondoh pada Rabu, 16 Juli 2026 dini hari. Tersangka berinisial AS, berusia 29 tahun, diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha R15 dalam kondisi utuh, sepasang pelat nomor kendaraan pribadi milik tersangka, kartu akses parkir apartemen, serta peralatan yang digunakan untuk membongkar kunci motor. "Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, mengingat tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di dua apartemen lain di wilayah Tangerang Raya," tegas Kapolresta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga tengah mengkaji penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang mengingat adanya indikasi penjualan kendaraan curian ke luar provinsi.

Peringatan Bagi Pengelola dan Penghuni Apartemen

Menindaklanjuti temuan ini, kepolisian mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh pengelola apartemen dan perumahan terbatas di wilayah hukum Polresta Tangerang untuk memperketat prosedur verifikasi kendaraan yang keluar-masuk area parkir. Kapolresta menekankan perlunya integrasi sistem kamera pemantau dengan pencatatan digital yang mencatat ciri fisik kendaraan, bukan semata-mata mengandalkan identifikasi pelat nomor.

Direktur Keamanan Asosiasi Pengelola Apartemen Indonesia wilayah Banten, dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis sore, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dan berkomitmen untuk menerapkan prosedur verifikasi ganda. "Kami akan memasang sistem pembaca karakter optik di setiap pintu masuk dan keluar yang terkoneksi langsung dengan basis data kepolisian," ujarnya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut.

Polisi juga mengimbau penghuni apartemen untuk segera melaporkan jika mendapati pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai atau kehilangan sekrup pelat sebagai indikasi adanya upaya penukaran. Kepolisian Resor Kota Tangerang membuka posko pengaduan daring selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait potensi tindak kejahatan serupa di lingkungan hunian vertikal wilayah Tangerang Raya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User