Polisi Jakarta Barat Akan Pasang Pembatas Trotoar Jalan Daan Mogot
Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menyiapkan pemasangan pembatas permanen di sepanjang trotoar Jalan Daan Mogot, Cengkareng, menyusul aksi sekelompok anak yang viral karena menghadang pengguna sep...
Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menyiapkan pemasangan pembatas permanen di sepanjang trotoar Jalan Daan Mogot, Cengkareng, menyusul aksi sekelompok anak yang viral karena menghadang pengguna sepeda motor yang melintas di jalur pedestrian. Langkah tersebut diambil setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda dua yang nekat menggunakan area pejalan kaki sebagai lintasan kendaraan bermotor.
Kasus ini bermula dari rekaman video yang tersebar luas di media sosial pada pekan ketiga Mei 2026, menunjukkan sekelompok anak berusia belasan tahun berdiri di atas trotoar dan menghentikan laju beberapa pemotor yang melintas di jalur tersebut. Peristiwa terjadi di kawasan Cengkareng, salah satu wilayah dengan tingkat kepadatan lalu lintas tertinggi di Jakarta Barat. Aksi spontan tersebut memicu respons luas dari warganet yang menuntut perlindungan tegas terhadap hak pejalan kaki, khususnya anak-anak dan lansia yang rutin menggunakan trotoar sebagai akses harian.
Respons Kepolisian dan Rencana Pemasangan Pembatas
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa pemasangan bollard dan pagar pembatas akan dilakukan secara bertahap sepanjang koridor Jalan Daan Mogot. Berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Unit Patroli Jalan Raya, tercatat lebih dari 150 pelanggaran harian berupa penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor di ruas jalan tersebut.
"Kami menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyiapkan infrastruktur yang memastikan trotoar berfungsi sesuai peruntukannya. Pemasangan pembatas akan dimulai pada awal Juni 2026 dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun anggaran berjalan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat dalam keterangan resmi kepada awak media.
Selain pemasangan pembatas fisik, kepolisian juga akan meningkatkan intensitas patroli pada jam-jam sibuk, khususnya pagi hari antara pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Petugas akan menindak tegas setiap pengemudi yang kedapatan melanggar aturan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peran Pemerintah Daerah dan Koordinasi Lintas Sektor
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan kepolisian dalam menyediakan perangkat teknis berupa bollard beton, railing besi, serta marka peringatan bagi pengguna jalan. Kepala Suku Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa anggaran pemasangan pembatas trotoar telah dialokasikan melalui APBD DKI Jakarta 2026 dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar untuk koridor Jalan Daan Mogot.
Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan menertibkan pelanggaran ketertiban umum. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Markas Polres Metro Jakarta Barat pada akhir pekan lalu, seluruh pihak sepakat bahwa perlindungan pejalan kaki merupakan prioritas utama yang harus dijaga secara berkelanjutan, mengingat kawasan tersebut dilintasi ribuan pejalan kaki setiap harinya.
Respons Masyarakat dan Imbauan Keselamatan
Ketua RT setempat mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan pemerintah daerah dalam merespons keluhan warga. Ia menegaskan bahwa trotoar di Jalan Daan Mogot selama bertahun-tahun telah menjadi jalur favorit anak-anak bersepeda, lansia berjalan pagi, serta pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang pedestrian.
"Kehadiran pembatas trotoar sangat dinantikan warga. Selama ini kami sering menyaksikan hampir setiap hari pemotor melintas di atas trotoar dengan kecepatan tinggi, sehingga membahayakan keselamatan pejalan kaki, terutama anak-anak," ujar Ketua RT di RW 04 Cengkareng.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan lajur kendaraan roda dua, sementara pejalan kaki berhak atas ruang aman di trotoar tanpa gangguan kendaraan bermotor. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui nomor layanan darurat 110 atau aplikasi resmi kepolisian yang tersedia secara daring.
Penegakan Hukum dan Sanksi Pelanggar
Berdasarkan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, dengan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah represif.
Program perlindungan pejalan kaki di Jakarta Barat merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penataan Ruang Pejalan Kaki di Ibu Kota. Dengan pemasangan pembatas trotoar di Jalan Daan Mogot, diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki dan kendaraan bermotor dapat menurun signifikan dalam periode satu tahun ke depan.
Kepolisian bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk menjadikan trotoar sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Comments (0)