Perselisihan Uang dan Ganti Rugi Motor Jadi Motif Pembunuhan di Sukabumi

SUKABUMI — Polres Sukabumi mengungkap motif di balik pembunuhan seorang perempuan bernama Yani Nurhayati yang jasadnya ditemukan di area perkebunan pada akhir Juni 2026. Tersangka berinisial DS alia...

Jul 17, 2026 - 14:31
0 0
Perselisihan Uang dan Ganti Rugi Motor Jadi Motif Pembunuhan di Sukabumi

SUKABUMI — Polres Sukabumi mengungkap motif di balik pembunuhan seorang perempuan bernama Yani Nurhayati yang jasadnya ditemukan di area perkebunan pada akhir Juni 2026. Tersangka berinisial DS alias Delon, yang tak lain merupakan rekan korban, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. Polisi menyatakan motif utama pembunuhan adalah perselisihan terkait utang piutang dan tuntutan ganti rugi sebuah sepeda motor yang telah berlangsung selama beberapa pekan.

Rekonstruksi Peristiwa Malam 29 Juni

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengonfirmasi bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada malam tanggal 29 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan keterangan tersangka yang diperoleh penyidik, Delon sengaja menghubungi Yani melalui pesan singkat dan mengajaknya bertemu di sebuah lahan perkebunan milik warga di kawasan Kecamatan Cikembar. Alasan yang disampaikan kepada korban kala itu adalah keinginan untuk menyelesaikan persoalan keuangan yang selama ini menjadi ganjalan.

Yani yang diduga tidak menaruh curiga memenuhi ajakan tersebut seorang diri. Pertemuan itu berlangsung di area yang relatif sepi pada jam malam, jauh dari permukiman warga. Dalam rekonstruksi yang digelar pada awal Juli 2026, terungkap bahwa percakapan antara keduanya tak berlangsung lama sebelum meningkat menjadi adu mulut sengit. Perselisihan bermula ketika Delon kembali menagih sejumlah uang yang dipinjamkan kepada Yani, sementara korban balik menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan sepeda motor miliknya yang dipakai oleh tersangka tanpa izin.

Motif Ganda: Utang dan Kerusakan Motor

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi dua pemicu utama konflik yang berujung maut. Pertama, Delon mengaku telah meminjamkan uang senilai Rp7,5 juta kepada Yani untuk keperluan modal usaha kecil. Pinjaman itu seharusnya dikembalikan dalam tempo dua bulan, namun hingga batas waktu yang disepakati, pengembalian belum dilakukan sepenuhnya. Kedua, Yani menuntut ganti rugi atas sepeda motor Honda Beat miliknya yang mengalami kerusakan cukup parah setelah digunakan oleh Delon tanpa sepengetahuannya. Biaya perbaikan ditaksir mencapai sekitar Rp2,8 juta.

Kedua tuntutan yang saling berbenturan ini menciptakan ketegangan berlarut-larut. Pertemuan di perkebunan pada malam kejadian semula direncanakan sebagai mediasi informal, namun berubah menjadi konfrontasi terbuka. Saksi yang tinggal tak jauh dari lokasi sempat mendengar suara teriakan perempuan sebelum suasana mendadak hening. Keesokan harinya, warga yang melintas di sekitar perkebunan menemukan jasad Yani dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka pada bagian tubuh. Tim Inafis yang tiba di lokasi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban yang masih menyimpan riwayat percakapan dengan pelaku.

Penangkapan dan Proses Hukum

Kepolisian bergerak cepat setelah mengantongi identitas terduga pelaku dari analisis komunikasi serta keterangan para saksi. Delon ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Sukabumi pada 2 Juli 2026, hanya tiga hari setelah kejadian. Kepada penyidik, tersangka sempat berusaha mengelak sebelum akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan bukti-bukti digital.

Kepala Polres Sukabumi dalam keterangan persnya menegaskan bahwa penyidik menjerat Delon dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan, mengingat pertemuan itu diatur secara sengaja di lokasi yang jauh dari pengawasan publik pada jam yang rawan. Barang bukti yang telah diamankan meliputi sebilah senjata tajam, pakaian korban, hasil visum et repertum, serta transkrip komunikasi digital antara pelaku dan korban.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sukabumi menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Proses persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga Agustus 2026. Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menjadi pengingat tentang bahaya penyelesaian konflik pribadi di luar jalur hukum. Satuan Binmas Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar melibatkan pihak ketiga atau aparat desa jika menghadapi perselisihan yang berpotensi memanas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User