Polisi Ungkap Penjualan Tramadol Terselubung di Warung Kalideres

JAKARTA — Aparat Kepolisian Sektor Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap praktik peredaran obat keras golongan narkotika yang disamarkan melalui aktivitas warung kelontong. Seorang pria ...

Jul 17, 2026 - 07:35
0 0
Polisi Ungkap Penjualan Tramadol Terselubung di Warung Kalideres

JAKARTA — Aparat Kepolisian Sektor Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap praktik peredaran obat keras golongan narkotika yang disamarkan melalui aktivitas warung kelontong. Seorang pria berinisial M diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 14 Juli 2026, di kawasan permukiman padat penduduk Kalideres.

Penangkapan dilakukan setelah tim Reserse Narkoba Polsek Kalideres melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah warung kelontong sederhana. Warung tersebut diduga tidak hanya menjual kebutuhan rumah tangga, tetapi juga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang secara terselubung.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di warung milik M. "Kami menerima laporan dari warga sekitar yang melihat ada pembeli datang dengan gerak-gerik mencurigakan, tidak seperti pembeli sembako pada umumnya. Mereka datang sebentar, menyerahkan uang, menerima sesuatu dalam plastik kecil, lalu pergi," ujar Kompol Rihold dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Selasa (15/7).

Setelah melakukan pengintaian dan pemetaan jaringan pembeli, tim opsnal bergerak melakukan penangkapan pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB. M yang saat itu sedang melayani seorang pembeli langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan lokasi, petugas menemukan 88 butir obat jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam kotak penyimpanan di balik etalase warung, bersama uang tunai hasil penjualan.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Modus yang dijalankan pelaku terbilang sederhana namun efektif untuk mengelabui pengawasan. Warung kelontong yang dijalankan M sehari-hari memang beroperasi melayani warga sekitar yang berbelanja kebutuhan pokok. Namun, bagi pembeli yang mengetahui kode tertentu, M menyediakan obat keras tanpa resep dokter. "Pelaku memanfaatkan warung sebagai kedok. Aktivitas jual beli normal tidak dihentikan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar," jelas Kompol Rihold.

Barang bukti yang disita terdiri dari 88 butir Tramadol dalam kemasan strip, uang tunai sejumlah Rp1.450.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli, serta sebuah buku catatan kecil berisi daftar nama pembeli tetap. "Buku catatan ini yang akan kami dalami untuk mengembangkan jaringan, baik ke arah pemasok maupun pengguna," tambah Kapolsek.

Pelaku Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi, mengedarkan, atau menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol Rihold menambahkan bahwa Tramadol merupakan obat analgesik opioid yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. "Tramadol ini termasuk obat keras yang penggunaannya diatur ketat. Penyalahgunaan di luar pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan sistem saraf, dan berbagai komplikasi kesehatan serius lainnya," tegasnya.

Komitmen Pemberantasan Peredaran Obat Ilegal

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di tingkat akar rumput. Sepanjang tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba beserta jajaran Polsek di wilayah Jakarta Barat telah mencatat sejumlah pengungkapan kasus serupa, di mana modus penyamaran melalui usaha kecil atau warung menjadi pola yang berulang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya," ujar Kompol Rihold. Polsek Kalideres berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok yang menyuplai obat-obatan ilegal ke tingkat pengecer.

Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Kalideres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melacak identitas serta keberadaan pemasok utama yang menyediakan Tramadol kepada tersangka berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan dalam pemeriksaan awal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User