Ketegangan Reklamasi Pelabuhan Bojonegara Diredam Mediasi Polda Banten

Serang — Kepolisian Daerah Banten mengambil langkah preventif dengan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan yang berseteru dalam konflik reklamasi pelabuhan di perairan Bojonegara, Kabupaten Ser...

Jul 17, 2026 - 04:59
0 0
Ketegangan Reklamasi Pelabuhan Bojonegara Diredam Mediasi Polda Banten

Serang — Kepolisian Daerah Banten mengambil langkah preventif dengan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan yang berseteru dalam konflik reklamasi pelabuhan di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang. Mediasi tersebut digelar menyusul eskalasi ketegangan antara operator pelabuhan, nelayan tradisional, dan otoritas pelayaran yang menilai proyek reklamasi telah mengganggu alur pelayaran kapal niaga serta akses keluar-masuk kapal nelayan setempat.

Rapat terbatas yang berlangsung pada Rabu (15/07) di ruang Command Center Mapolda Banten itu dihadiri oleh Direktur Polairud Polda Banten, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Banten, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, manajemen perusahaan pengelola pelabuhan, serta puluhan perwakilan kelompok nelayan yang terdampak. Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Rahman, secara tegas meminta agar seluruh pihak menahan diri dan menghindari aksi-aksi yang berpotensi memicu bentrokan horizontal.

Kronologi Kegaduhan dan Titik Krusial

Berdasarkan dokumen yang dihimpun di lapangan, konflik bermula ketika kegiatan reklamasi perluasan dermaga PT Pelabuhan Bojonegara Nusantara dinilai telah memangkas jalur masuk kapal dengan mempersempit radius putar di area kolam labuh. Ketua Kelompok Nelayan Padarincang, Hasanudin, dalam pernyataannya di forum mediasi menegaskan bahwa sejak proyek tahap kedua dimulai pada April lalu, sedikitnya 43 kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT mengalami kesulitan sandar hingga terpaksa membuang hasil tangkapan karena terlambat mendarat.

“Rute kanal yang biasa kami lewati kini dipagari material urukan. Dampaknya bukan cuma waktu tempuh, tapi juga keselamatan. Dua pekan lalu satu perahu kami nyaris tertabrak tongkang karena alur yang tersisa hanya cukup untuk satu kapal besar saja,” ujar Hasanudin dalam sesi pemaparan fakta.

Sementara itu, pihak operator pelabuhan melalui kuasa hukumnya, Andreas Manurung, menyatakan bahwa kegiatan reklamasi tersebut telah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin pelaksanaan dari Kementerian Perhubungan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan No. KP 313 Tahun 2025 tentang Penetapan Area Pengembangan Pelabuhan. Ia mendalilkan bahwa perubahan morfologi dasar laut yang dikeluhkan nelayan merupakan konsekuensi alami dari sedimentasi, bukan murni akibat reklamasi.

Intervensi Kepolisian dan Penekanan pada Aspek Keamanan

Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Didik Setiawan, disepakati tiga poin utama untuk menurunkan tensi di masyarakat pesisir. Pertama, penghentian sementara seluruh aktivitas reklamasi yang bersinggungan langsung dengan alur pelayaran utama selama 14 hari kerja ke depan. Kedua, pembentukan tim verifikasi teknis gabungan yang terdiri dari unsur KSOP, Dinas Kelautan, akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, serta perwakilan nelayan untuk mengkaji ulang kesesuaian batas area reklamasi terhadap peta alur pelayaran yang telah ditetapkan. Ketiga, komitmen dari pengelola pelabuhan untuk membuka akses khusus sementara bagi kapal-kapal nelayan melalui dermaga tambahan yang tidak mengganggu kegiatan bongkar muat peti kemas.

Kombes Didik menekankan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap ranah teknis kementerian, melainkan bagian dari kewajiban kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak masuk ke ranah perizinan. Tetapi kami wajib hadir ketika ada potensi konflik sosial yang dipicu oleh persoalan tersebut. Tindakan kepolisian semata-mata untuk mendorong dialog agar tidak ada warga yang main hakim sendiri,” tegasnya usai memimpin rapat koordinasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KSOP Kelas III Banten, Rudi Hartono, menyatakan akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan menerjunkan tim survei untuk mengukur kembali dimensi alur dan membandingkannya dengan data historis. Ia juga berjanji akan merekomendasikan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 68 Tahun 2023 tentang Alur Pelayaran di Perairan Pelabuhan Bojonegara.

Dimensi Sosial-Ekonomi dan Suara Nelayan

Di luar perdebatan legal-formal, mediasi tersebut juga menguak keprihatinan mendalam dari komunitas nelayan yang menggantungkan kehidupan pada hasil tangkapan harian. Data yang dipresentasikan oleh Serikat Nelayan Banten menunjukkan bahwa pendapatan rata-rata harian nelayan di sekitar Bojonegara turun hingga 30-40 persen dalam tiga bulan terakhir, seiring bertambahnya waktu tempuh mencari ikan dan meningkatnya biaya operasional bahan bakar. Beberapa nelayan bahkan terpaksa merelakan anak-anak mereka putus sekolah lantaran beban ekonomi yang membengkak.

Menanggapi hal ini, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Siti Mariam, mengusulkan adanya skema kompensasi sementara dari operator pelabuhan kepada nelayan terdampak selama masa evaluasi berlangsung. Usulan tersebut disambut baik oleh perwakilan perusahaan, meskipun nilai dan mekanisme pastinya masih akan dibicarakan dalam forum lanjutan yang dijadwalkan pada akhir Juli mendatang.

Sementara itu, pengamat maritim dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Teguh Sutrisno, menilai bahwa polemik reklamasi di Bojonegara sesungguhnya merupakan cerminan dari belum terintegrasinya perencanaan tata ruang laut antara pusat dan daerah. Ia mendesak pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selama ini masih berstatus rancangan, agar ketidakpastian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Mediasi yang berlangsung hampir lima jam itu berakhir dengan penandatanganan berita acara kesepakatan sementara oleh seluruh pihak yang hadir. Kepolisian Daerah Banten menegaskan akan terus memantau implementasi komitmen tersebut dan tidak segan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi memecah belah harmoni sosial di wilayah Serang bagian utara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User