Dua Pencuri Sepeda Motor di Ciputat Timur Ditangkap Polisi Tangsel

Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kecamatan Ciputat Timur pada Kamis (14/11). Kedua tersangka berinisial FR (28) dan A...

Jul 17, 2026 - 05:06
0 1
Dua Pencuri Sepeda Motor di Ciputat Timur Ditangkap Polisi Tangsel

Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kecamatan Ciputat Timur pada Kamis (14/11). Kedua tersangka berinisial FR (28) dan AS (35) ditangkap setelah berpapasan dengan personel polisi yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ciputat.

Kapolsek Ciputat Komisaris Polisi Andi Surya Pratama menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mendapati dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dalam kondisi mencurigakan. Kedua pelaku tampak gugup ketika melihat kendaraan patroli yang melintas dari arah berlawanan di kawasan permukiman padat penduduk tersebut.

"Petugas kami yang sedang berpatroli mendapati dua orang yang mengendarai motor tanpa helm lengkap dan terlihat gelisah. Setelah dicegat, identitas keduanya tidak dapat diverifikasi dan ditemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana pencurian," ujar Andi saat konferensi pers di Mapolsek Ciputat, Jumat (15/11).

Kronologi Penangkapan di Jalan Dewi Sartika

Peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WIB dini hari ketika tim patroli dari Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat tengah melintasi kawasan Jalan Dewi Sartika. Petugas mendapati dua orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor jenis matik dengan kecepatan tidak wajar di tengah suasana sepi.

Petugas kemudian berusaha menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan rutin. Kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan memutar arah, namun langkah mereka terhenti setelah dihadang oleh personel tambahan yang telah disiagakan di titik penyekatan di sekitar Pasar Ciputat.

"Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan kunci kontak palsu, alat pembuka kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam yang di dalamnya tersimpan riwayat transaksi jual beli sparepart kendaraan yang tidak wajar," papar Andi menambahkan.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Ciputat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diyakini kuat terkait dengan aksi pencurian yang dilakukan di beberapa lokasi di Tangerang Selatan.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjalankan aksi pencurian dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di area permukiman warga pada waktu dini hari. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tidak mengunci stang atau tidak memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraannya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor rangka yang telah digosok, satu unit Yamaha Mio tanpa dokumen lengkap, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membobol kunci kontak. Selain itu, diamakan pula sebuah tas ransel berisi plat nomor kendaraan dari berbagai daerah yang masih dalam proses identifikasi.

"Kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. FR pernah dihukum dua tahun penjara pada 2021 atas kasus pencurian kendaraan, sementara AS baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada awal tahun ini setelah menjalani hukuman atas kasus yang sama," terang Andi.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mereka secara bergantian menjalankan peran sebagai eksekutor dan pengamat situasi sebelum melancarkan aksinya.

Proses Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Kapolsek menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas di wilayah Tangerang Selatan.

"Kami sedang mendalami kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar. Beberapa barang bukti yang kami temukan mengindikasikan para pelaku tidak bekerja sendiri dan kemungkinan terhubung dengan jaringan pencurian lintas kota," kata Andi menegaskan.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat, Inspektur Dua Rudi Hartono, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia meminta pemilik kendaraan agar selalu mengunci stang, menggunakan kunci ganda, serta memasang sistem keamanan tambahan seperti GPS tracker pada kendaraannya.

"Patroli akan kami tingkatkan pada jam-jam rawan, khususnya antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melapor melalui nomor pengaduan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ujar Rudi.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Ciputat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah menerima sedikitnya empat laporan kehilangan kendaraan bermotor dari warga Ciputat Timur dalam sebulan terakhir, dan tengah mencocokkan laporan-laporan tersebut dengan barang bukti yang ditemukan dari tangan para pelaku guna menjerat mereka dengan pasal-pasal tambahan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User