Wamendagri Perjuangkan Pusat Pemerintahan Empat DOB Papua Jadi PSN
Jakarta — Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mempercepat pembangunan pusat-pusat pemerintahan di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyata...
Jakarta — Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mempercepat pembangunan pusat-pusat pemerintahan di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan usulan penetapan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tengah diajukan guna mengatasi keterbatasan anggaran daerah yang selama ini menghambat pembangunan infrastruktur dasar.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7), Wamendagri menegaskan bahwa kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) keempat provinsi baru tersebut belum memadai untuk membiayai pembangunan KPP secara mandiri. "Kami mendorong agar usulan ini masuk dalam daftar PSN sehingga pendanaannya dapat ditopang melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," ujar Ribka Haluk di hadapan para peserta rapat.
Pembangunan KPP bukan sekadar proyek konstruksi, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan yang efektif di tanah Papua. Tanpa pusat pemerintahan yang layak, pelayanan publik akan terus tersendat.
Keempat DOB yang dimaksud mencakup Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pembentukan daerah-daerah otonomi baru ini telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022. Namun, realisasi pembangunan infrastruktur pemerintahan di lapangan masih jauh dari target yang ditetapkan.
Keterbatasan Fiskal Daerah
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, total alokasi APBD keempat provinsi baru tersebut rata-rata hanya mampu menutupi kebutuhan operasional rutin dan belanja pegawai. Ruang fiskal untuk belanja modal, khususnya pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, dan fasilitas penunjang pemerintahan, sangat terbatas. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Ribka Haluk mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyusun peta kebutuhan pembangunan KPP secara terpadu. "Kami tidak ingin pembangunan berjalan sendiri-sendiri tanpa perencanaan matang. Sinergi antar-kementerian menjadi kunci percepatan," tegasnya.
Masuknya KPP ke dalam daftar PSN akan membuka akses pendanaan dari APBN, kemudahan perizinan, serta prioritas dalam penyediaan lahan dan penyelesaian hambatan regulasi. Skema ini dinilai paling realistis mengingat urgensi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif di wilayah-wilayah baru tersebut.
Tahapan Pengusulan dan Kriteria PSN
Proses pengusulan PSN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang telah beberapa kali direvisi. Suatu proyek dapat ditetapkan sebagai PSN apabila memenuhi kriteria strategis, memiliki nilai investasi signifikan, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mendapat dukungan dari kementerian teknis terkait.
Tim teknis Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang melengkapi dokumen prastudi kelayakan, analisis dampak lingkungan, dan rencana tata ruang kawasan untuk setiap KPP di empat DOB Papua. Dokumen-dokumen ini menjadi prasyarat utama sebelum pengusulan resmi disampaikan kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
"Target kami adalah dokumen usulan sudah berada di meja KPPIP pada triwulan ketiga tahun 2026. Jika disetujui, groundbreaking pembangunan KPP dapat dimulai paling lambat awal 2027," jelas Ribka Haluk menjawab pertanyaan awak media usai rapat.
Dampak terhadap Pelayanan Publik
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR RI yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan bahwa ketiadaan pusat pemerintahan yang memadai telah berdampak langsung pada kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat Papua.
Saat ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di keempat provinsi baru masih menempati gedung-gedung pinjaman, bekas sekolah, bahkan balai desa yang direnovasi seadanya. Kondisi ini tidak hanya menghambat koordinasi internal pemerintahan, tetapi juga menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, perizinan, dan program-program pembangunan lainnya.
Ribka Haluk menutup paparannya dengan menekankan bahwa pembangunan Papua merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan seluruh elemen bangsa. "KPP adalah simbol kehadiran negara. Jika pusat pemerintahannya saja tidak berdiri kokoh, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa negara serius membangun Papua?" pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh para penjabat gubernur dari keempat provinsi baru, perwakilan Kementerian Keuangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) masing-masing provinsi. Kesepakatan awal telah dicapai untuk membentuk tim kecil yang akan menyusun proposal terintegrasi dalam waktu 45 hari kerja ke depan.
Comments (0)