Undip Mulai Investigasi Dugaan Pesan Cabul Mahasiswa
Semarang – Universitas Diponegoro (Undip) secara resmi membuka proses investigasi terhadap dugaan pengiriman pesan bermuatan asusila yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya melalui fitur pesan l...
Semarang – Universitas Diponegoro (Undip) secara resmi membuka proses investigasi terhadap dugaan pengiriman pesan bermuatan asusila yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya melalui fitur pesan langsung (direct message) di media sosial. Langkah ini menyusul viralnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan pelaku dengan sedikitnya sepuluh orang mahasiswi penerima.
Kronologi Pelaporan dan Bukti Awal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah mahasiswi melaporkan bahwa mereka menerima pesan bernada cabul dari akun yang diyakini milik seorang mahasiswa aktif Fakultas Teknik Undip. Materi laporan berupa tangkapan layar dan rekaman pesan teks mulai tersebar luas di sejumlah platform media sosial pada akhir pekan lalu, memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aliansi mahasiswa dan kelompok pegiat anti-kekerasan seksual. “Kami telah menerima aduan resmi dari beberapa mahasiswi pada hari Selasa, 7 Januari 2025, dan langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim verifikasi internal,” ujar Dr. Ratna Ayu Lestari, M.Hum., Kepala Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (LTKSP) Undip, saat ditemui di Gedung Rektorat, Kamis (9/1).
Langkah Investigasi dan Koordinasi Kelembagaan
Rektorat telah menggelar Rapat Koordinasi terbatas yang melibatkan LTKSP, Biro Hukum, Komisi Disiplin Mahasiswa, serta Dekan Fakultas yang bersangkutan. Rapat tersebut menetapkan tiga langkah utama: verifikasi identitas pelapor dan bukti digital, pemanggilan klarifikasi terhadap mahasiswa yang diduga, serta penelaahan pelanggaran terhadap Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Undip. “Proses ini kami jalankan secara tertutup untuk melindungi privasi para korban, namun tetap mengedepankan asas transparansi dalam putusan akhir. Jika terbukti, sanksi dapat berupa sanksi akademik hingga pemutusan status kemahasiswaan,” tegas Drs. Budi Hartono, M.Si., Kepala Biro Hukum dan Humas Undip. Ia menambahkan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang untuk memastikan pendampingan psikologis bagi para mahasiswi yang terdampak.
Komitmen Pencegahan dan Sistem Pelaporan
Undip menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi momentum penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setiap perguruan tinggi negeri wajib memiliki satuan tugas pencegahan. Undip, melalui LTKSP yang dibentuk pada awal 2023, telah mengoperasikan kanal pelaporan digital 24 jam dan menyediakan layanan konseling anonim. “Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ranah komunikasi digital. Perilaku mengirim pesan cabul merupakan bagian dari kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur jelas dalam undang-undang,” ujar Prof. Dr. Ir. Sudarminto Setyo Yuwono, M.App.Sc., Rektor Undip, dalam pernyataan tertulis yang dirilis sore ini. Ia juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk berani melapor tanpa takut akan stigma.
Kasus ini sekaligus menyoroti maraknya bentuk baru pelecehan seksual di era digital. Data LTKSP Undip mencatat, sepanjang tahun 2024, terdapat 27 laporan kekerasan seksual dengan 8 di antaranya tergolong kekerasan berbasis media sosial. Investigasi atas dugaan pesan cabul ini diproyeksikan rampung dalam waktu 14 hari kerja, dan hasilnya akan diumumkan setelah melalui sidang pleno Komisi Disiplin Mahasiswa. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti jika ada laporan pidana dari korban.
Comments (0)